01/05/2026
Hai ๐
KPU Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Membahas Hukum (MH) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat seri 21 pada 30/04/2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi, Samingun didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Aris Setiawan, para Kepala Subbagian, serta Staf KPU Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapiโi, yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, serta penerapan kode etik dan netralitas pada fase post-election.
Hadir sebagai narasumber utama, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, yang memaparkan materi krusial mengenai "Netralitas dan Pengelolaan Media Sosial". Dalam paparannya, ditekankan beberapa poin penting bagi insan KPU:
โ Integritas Digital: Bijak dalam bermedia sosial adalah cermin integritas. Rekam jejak digital sangat berpengaruh terhadap profesionalitas dan kepercayaan publik.
โ Sinergi Sekretariat: Pentingnya keselarasan antara aspek teknis penyelenggaraan dengan pilar administrasi guna mewujudkan keamanan dalam bekerja.
โ Landasan Netralitas: Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, ASN wajib menunjukkan keteladanan sikap dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
โ Netralitas Sebagai Identitas: Sebagaimana ditegaskan oleh Tim KPU Jabar, PNS KPU adalah alat negara, bukan alat politik. Netralitas harus melekat setiap hari, baik saat tahapan pemilu maupun di luar tahapan.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga marwah lembaga dengan menjunjung tinggi netralitas dan profesionalitas, termasuk dalam berinteraksi di ruang digital.