02/06/2026
IRONI DI KAMPUS HUKUM: BELAJAR ATURAN PENJAJAH, TAPI BUTA HUKUM BANGSA SENDIRI!
Pernah mikir gak, kenapa Lapas di Indonesia selalu penuh sesak? Kenapa kasus kecil kayak Nenek Minah yang ngambil tiga butir kakao harus berujung ke meja hijau?
Jawabannya ada di hulu pendidikan kita. Sejak tahun 1980-an, ada revisi kurikulum masif di berbagai Fakultas Hukum. Mata kuliah **Hukum Adat yang harusnya jadi pilar utama—hukum asli bumiputera—perlahan dipangkas SKS-nya, bahkan dihapus dan dijadikan sekadar mata kuliah pilihan!
Kampus lebih sibuk mencetak teknokrat hukum bisnis peninggalan Barat demi industri. Akibatnya, kita melahirkan generasi penegak hukum yang kaku, yang cuma pinter baca teks pasal kolonial (*Wetboek van Strafrecht*), tapi buta sosiologi dan kehilangan empati sosial.
Padahal, ramainya konsep *Restorative Justice* (Keadilan Restoratif) yang digagas Polri dan Kejaksaan hari ini, itu bukan barang impor dari Barat! Itu adalah DNA asli Hukum Adat kita: penyelesaian perkara lewat musyawarah, melibatkan kepala adat, dan fokus pada pemulihan keseimbangan sosial, bukan balas dendam lewat jeruji besi.
Saatnya Fakultas Hukum di Indonesia berbenah. Kembalikan kurikulum Hukum Adat sebagai mata kuliah wajib nasional! Jangan biarkan sarjana hukum kita asing di tanah airnya sendiri.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah sistem hukum kita memang sudah terlalu "Belanda"?
*Baca ulasan lengkap sejarah peminggiran hukum adat ini di artikel terbaru saya. Link di kolom komentar!* 👇