Sang Pejuang Keadilan

Directions Website

Sang Pejuang Keadilan Sang Pejuang Keadilan adalah program dari kantor hukum Sahardjo Pejuang Keadilan

15/10/2026
Program Cabang Klaten
12/10/2026

Program Cabang Klaten

DIKLAT NEGOSIATOR (Perunding / Juru Bicara) Materi Diklat ini sebagian mirip dengan materi negosiator dalam manajemen ko...
28/09/2026

DIKLAT NEGOSIATOR (Perunding / Juru Bicara)

Materi Diklat ini sebagian mirip dengan materi negosiator dalam manajemen konflik

Diklat 24 Jam Pelajaran
1 Jam Pelajaran = 45 Menit

Materi Diklat

Hari ke 1
Sesi 1 Peran Negosiator Dalam Negosiasi
Sesi 2 Komunikasi Efektif dan Persuasif
Sesi 3 Analisa SWOT
Sesi 4 Strategi dan Taktik Negosiasi

Hari ke 2
Sesi 5 Tugas dan Persiapan
Sesi 6 Praktek 1
Sesi 7 Praktek 1
Sesi 8 Praktek 1

Hari ke 3
Sesi 9 Praktek 2
Sesi 10 Praktek 2
Sesi 11 Praktek 2
Sesi 12 Analisa dan Evaluasi

Salam Pejuang Informasi
Info hub Admin

DIKLAT INTERVIEWER (Pewawancara) Materi Diklat ini sebagian mirip dengan materi interogator (investigasi) Diklat 24 Jam ...
28/09/2026

DIKLAT INTERVIEWER (Pewawancara)

Materi Diklat ini sebagian mirip dengan materi interogator (investigasi)

Diklat 24 Jam Pelajaran
1 Jam Pelajaran = 45 Menit

Materi Diklat

Hari ke 1
Sesi 1 Peran Interviewer Dalam Mencari Data dan Fakta
Sesi 2 Merancang Pertanyaan berdasarkan 5W dan 1H
Sesi 3 Observasi Ucapan dan Gestur
Sesi 4 Kuisioner dan Catatan

Hari ke 2
Sesi 5 Tugas dan Persiapan
Sesi 6 Praktek 1
Sesi 7 Praktek 1
Sesi 8 Praktek 1

Hari ke 3
Sesi 9 Praktek 2
Sesi 10 Praktek 2
Sesi 11 Praktek 2
Sesi 12 Analisa dan Evaluasi

Salam Pejuang Informasi
Info hub Admin

CARA MENGIKUTI PELATIHAN HUKUM YANG EFEKTIF DAN EFISIENMengikuti pelatihan hukum secara efektif dan efisien membutuhkan ...
10/09/2026

CARA MENGIKUTI PELATIHAN HUKUM YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

Mengikuti pelatihan hukum secara efektif dan efisien membutuhkan kombinasi antara pemilihan program yang tepat, manajemen waktu, dan strategi belajar yang aktif.

Berikut adalah panduan praktis untuk memaksimalkan pelatihan hukum Anda tanpa membuang banyak waktu dan biaya:

1. Tentukan Tujuan Spesifik (Fokus pada Kebutuhan)
a. Identifikasi celah kompetensi
Tentukan apakah Anda membutuhkan pemahaman hukum dasar, pembaruan regulasi terbaru (misalnya undang-undang baru), atau keterampilan teknis seperti legal drafting (penyusunan kontrak) dan legal opinion.
b. Pilih spesialisasi yang relevan
Hukum sangat luas. Fokuslah pada bidang yang mendukung karier Anda saat ini atau masa depan, seperti hukum korporasi, hukum pidana, hak kekayaan intelektual (HKI), atau hukum ketenagakerjaan.

2. Pilih Metode Pelatihan yang Tepat
a. Pelatihan Daring (Online/Asynchronous)
Paling efisien dari segi waktu dan biaya. Anda bisa belajar kapan saja melalui platform seperti Hukumonline Academy, Coursera, atau Jimly School tanpa perlu mobilitas.
b. Pelatihan Luring (Offline/Bootcamp)
Lebih efektif jika tujuan Anda adalah membangun jaringan (networking) dengan praktisi hukum lain atau membutuhkan simulasi langsung (seperti peradilan semu).

3. Terapkan Strategi Belajar Efektif
a Pelajari studi kasus
Hukum bukan sekadar menghafal pasal, melainkan memahami bagaimana pasal tersebut diterapkan. Fokuslah pada analisis putusan pengadilan atau studi kasus riil.
b. Gunakan teknik Active Recall
Setelah membaca materi atau regulasi, tutup buku dan tulis kembali poin-poin pentingnya dengan kalimat Anda sendiri untuk memperkuat ingatan.
c. Manfaatkan kecerdasan buatan (AI)
Gunakan AI untuk membantu merangkum draf regulasi yang panjang atau mencari coret-coret awal analisis hukum, namun selalu lakukan verifikasi ulang (cross-check) dengan sumber resmi.

4. Mengukur Kemampuan Diri
a. Melakukan pelatihan mandiri setelah 2 minggu b. engimplementasikan ilmu yang didapat dalam kegiatan sehari-hari.

5. Konsultasi lebih lanjut
a. Gabung dengan WA Grup Pelatihan jika ada
b. Sampaikan pertanyaan lanjutan atau kendala yang belum terjawab lewat sesi tanya jawab atau kontak yang disediakan.
c. Minta materi tambahan, referensi bacaan, atau diskusikan permasalahan yang berkembang di masyarakat

--------
Salam Pejuang ✊
Info pelatihan sabtu minggu hubungi admin

Analisis Yuridis Penuntutan Pidana terhadap Yogi Gilang atas Dugaan Penyelenggaraan Telekomunikasi Ilegal (Voucher Inter...
08/09/2026

Analisis Yuridis Penuntutan Pidana terhadap Yogi Gilang atas Dugaan Penyelenggaraan Telekomunikasi Ilegal (Voucher Internet Starlink) di Kepulauan Mentawai

Oleh Advokat Heribertus Roy Juan SH MH

I. DUDUK PERKARA (FAKTA HUKUM)
Kronologi dan substansi peristiwa hukum dapat dirangkum sebagai berikut:
Penyediaan Akses Internet Daerah Terpencil. Yogi Gilang (seorang warga/pelaku usaha lokal di Mentawai) membeli perangkat dan berlangganan layanan internet satelit Starlink secara resmi untuk memenuhi kebutuhan akses internet di daerah Mentawai yang terisolir (blank spot).

Skema Distribusi. Untuk membagi biaya langganan yang relatif tinggi, Yogi mendistribusikan kembali (resell) akses internet tersebut kepada masyarakat sekitar dengan membaginya ke dalam bentuk voucher internet harian atau paket murah (sekitar Rp10.000,-).

Penindakan Aparat Penegak Hukum. Pihak kepolisian atau kejaksaan mengamankan Yogi dan menyeretnya ke meja hijau (Pengadilan) atas tuduhan melakukan penyenggaraan telekomunikasi tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Respon Publik dan Isu Hukum. Kasus ini memicu kontroversi publik karena tindakan Yogi dianggap sebagai inisiatif wirausaha lokal dalam menyediakan kebutuhan dasar internet di wilayah terisolir, bukan kejahatan telekomunikasi berskala besar.

II. ISU HUKUM
1. Aspek Hukum Pidana Telekomunikasi. Apakah tindakan membagi atau menjual kembali akses internet Starlink dalam bentuk voucher tanpa izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi memenuhi unsur pidana dalam UU Telekomunikasi jo. UU Cipta Kerja?
2. Aspek Doktrin Hukum Pidana, Apakah terdapat niat jahat (mens rea) dan kepatutan penerapan hukum pidana (ultimum remedium) terhadap aksi pemenuhan akses komunikasi lokal di wilayah blank spot?
3. Aspek Regulasi Telekomunikasi (Kemenkomdigi). Bagaimana batasan antara Penyelenggaraan Telekomunikasi Ilegal dengan Kemitraan atau Pengecer Jasa Internet (Reseller) berdasarkan peraturan perundang-undangan?

III. DASAR HUKUM LENGKAP
A. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pasal 11 ayat (1) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi,
(1)Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :
a.tata cara yang sederhana;
b.proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c.penyelesaian dalam waktu yang singkat.

Pasal 7 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi,
“(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a.penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan
Hal-hal sebagai berikut :
a.melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b.mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c.dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
d.peran serta masyarakat.”

Pasal 47 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi,
"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

B. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Pasal 12,
(1) Penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh:
a. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; dan/atau
b. penyelenggara jaringan tetap tertutup.
(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membangun stasiun kabel (cable landing station/CLS) dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel (cable landing station/CLS)

C. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP)& Asas-Asas Hukum Pidana
Pasal 1 ayat (1) KUHP (Asas Legalitas):
"Tiada suatu perbuatan dapat pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan itu dilakukan."

Asas Ultimum Remedium (Doktrin Hukum Pidana),
"Hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum, apabila sarana hukum lain (seperti sanksi administrasi atau pembinaan) tidak lagi efektif."

Doktrin Anomous Reus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea:,
"Suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya bersalah (harus ada mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana)."

IV. ANALISIS YURIDIS
1. Analisis Unsur Pidana Penyelenggaraan Telekomunikasi Ilegal
Secara Teknis Formil (Dugaan Pelanggaran Pasal 11 jo. 47 UU Telekomunikasi), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pendekatan kaku (strict legality) dengan menganggap aksi Yogi membagikan koneksi internet berbayar (voucher) sebagai penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa Perizinan Berusaha (NIB/Izin Jasa Akses Internet/ISP).

Fakta Material dan Skema Reseller (Permenkominfo No. 5/2021): Yogi pada dasarnya bukan membuat jaringan atau infrastruktur telekomunikasi sendiri, melainkan membeli layanan dari ISP yang sah (Starlink) lalu membagikan kuotanya (bandwidth sharing). Dalam regulasi telekomunikasi, tindakan ini masuk kategori reselling (jual kembali). Pelanggaran skema reselling yang tidak berizin atau belum berkerja sama resmi seyogianya masuk dalam ranah pelanggaran administratif, bukan kejahatan pidana berskala besar.

2. Analisis Unsur Kesalahan dan Niat Jahat (Mens Rea)
Dalam hukum pidana, penjatuhan hukuman membutuhkan dipenuhinya dua unsur, yaitu perbuatan melawan hukum (actus reus) dan niat jahat (mens rea).
Ketiadaan Mens Rea. Yogi melakukan tindakan tersebut berbasis pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat di wilayah blank spot Mentawai. Tidak ada niat untuk merusak jaringan negara, melakukan penipuan, atau merugikan konsumen. Motif ekonomi yang didapat sekadar untuk menutupi biaya operasional dan langganan bulanan Starlink.

3. Kesalahan Penegakan Hukum Pidana
Penuntutan pidana penjara terhadap pelaku wirausaha lokal (RT-RW Net) di daerah terisolir merupakan wujud overcriminalization (kriminalisasi berlebihan).
Berdasarkan asas Ultimum Remedium, penegak hukum seharusnya mengedepankan sanksi administratif berupa teguran, pembinaan, atau pendaftaran kemitraan reseller resmi, sebelum menggelontorkan sanksi pidana penjara.

V. KESIMPULAN & REKOMENDASI HUKUM
Kesimpulan.
Penuntutan pidana terhadap Yogi Gilang dalam kasus voucher internet Starlink di Mentawai merupakan tindakan penegakan hukum yang terlalu kaku (rigid), mengabaikan konteks geografis (daerah terpencil dan blank spot), serta melanggar asas ultimum remedium.

Secara substansi, perbuatan Yogi lebih tepat dikualifikasikan sebagai ketidakpatuhan administratif terkait regulasi kerjasama jual kembali (reselling) jasa telekomunikasi, bukan kejahatan pidana.

Strategi Nota Pembelaan (Plesidoi),
Tekankan ketiadaan unsur mens rea (niat jahat) dan buktikan bahwa tindakan terdakwa membantu pemenuhan hak atas informasi masyarakat di daerah blank spot.

Dalilkan bahwa perbuatan Terdakwa adalah skema reselling, sehingga penerapan Pasal 47 UU Telekomunikasi merupakan kesalahan penerapan hukum (error in iudando).

Pengajuan Saksi Ahli Pidana dan Ahli Hukum Telekomunikasi,
Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk menerangkan asas ultimum remedium dan urgensi mens rea.

Hadirkan Ahli Regulasi Telekomunikasi untuk menjelaskan perbandingan antara Penyelenggara ISP Ilegal dengan sekadar Kemitraan Pengecer atau Reseller.
Penerapan Restorative Justice atau Penghentian Penuntutan,

Mendorong Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk melihat kasus ini melalui kacamata Restorative Justice atau Keadilan Substantif, Mengingat adanya komitmen pemenuhan perizinan, kemitraan dan tingginya asas kemanfaatan bagi masyarakat lokal Mentawai.

SUMBER :
IDN Times
https://jatim.idntimes.com/news/jawa-timur/begini-kronologi-ormas-di-surabaya-duduki-paksa-ruko-di-surabaya-00-w15v1-06d9zw

Kompas.com
https://surabaya.kompas.com/read/2026/07/27/151443478/kasus-penyerobotan-ruko-di-surabaya-eri-cahyadi-selesaikan-lewat-jalur

Jawa Pos
https://www.jawapos.com/surabaya-raya/2608050210/viral-aksi-premanisme-serobot-ruko-di-ngagel-surabaya-polisi-tetapkan-3-tersangka?page=all

----------
Salam Perjuangan

Address

Jalan Pondok Karya Blok B/1H
South Jakarta
12790

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sang Pejuang Keadilan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category