30/07/2024
Haknya Dirampas, Mintarjo Juga Digugat di Pengadilan
Beritabalionline.net – Nasib malang dialami Mintarjo. Selain mengalami kerugian cukup besar yakni sekitar Rp5 miliar, ia juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
“Jadi saya ini sudah korban tapi digugat. Nah penggunggatnya saya juga tidak kenal,” kata Mintarjo didampingi kuasa hukumnya Dr. Markoni, SH., MH., saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Senin (22/7/2024) sore.
Mintarjo menjelaskan, kasus ini bermula ketika dirinya menyerahkan empat sertifikat tanahnya di daerah Tabanan kepada Tomi David untuk dicarikan pinjaman di salah satu bank pada tahun 2018 karena sedang memerlukan dana.
Meski berteman, sebelum penyerahan dibuat surat perjanjian apabila dalam satu bulan tidak berhasil mendapat dana pinjaman, maka sertifikat miliknya dikembalikan.
“Ketika tidak berhasil mencarikan dana, saya suruh Tomi mengembalikan sertifikat saya. Bukannya dikembalikan sertifikat saya malah diberikan kepada temannya bermama Made Artajaya,” jelasnya.
Tanpa sepengetahuannya, Made kemudian menggadaikan sertifikat tersebut kepada Notaris berinisial H. Hal itu baru dia ketahui pada tahun 2021 akhir.
“Jadi pada saat menggadaikan sertifikat milik saya kepada Notaris H, Made membuat surat kuasa serta tanda tangan yang seolah-olah itu surat kuasa dan tanda tangan saya padahal palsu,” tuturnya.
Pria yang berdomisili di Jakarta ini menambahkan, pihaknya telah melaporkan Tomi David, Made Artajaya, Notaris H dan seorang pendana bernama Cok Hok Sioe ke Polda Bali pada tahun 2022.
“Made Artajaya yang kita laporkan sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali,” jelasnya.
Di lokasi yang sama Dr. Markoni dari Lawfirm Markoni and Partners mengatakan, kliennya tidak pernah memberikan kuasa kepada Made karena memang tidak kenal.
Justru surat kuasa yang awalnya diberikan kepada Tomi David disalahgunakan oleh Made, dibuatkan jaminan utang dan kemudian gagal bayar sehingga aset milik klienya akan diambil Cok Hok Sioe.
“Logikanya aset itu nominalnya lebih kurang Rp5 miliar, sementara yang dipinjam Rp500 juta dengan agunan empat sertifikat. Nah ini yang mau disita,” jelasnya.