06/08/2026
Jangan sampai merek kamu dipakai orang lain. ๐คฏ
Kalau merek kamu sudah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain, proses untuk mendapatkannya kembali bisa jauh lebih rumit, bahkan berpotensi gagal loh.
Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan disetujui oleh kantor merek, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.
Artinya, meskipun kamu sudah memakai nama brand selama bertahun-tahun, kalau belum didaftarkan, kamu belum memiliki hak eksklusif atas merek tersebut berdasarkan UU Merek.
Jangan tunggu sampai terlambat. Daftarkan merek bisnis kamu dari awal agar terlindungi secara hukum.
๐ฌ Masih bingung cara daftar merek atau mau cek apakah merek kamu masih tersedia? Yuk konsultasikan kebutuhan kamu di CPT Corporate!
Contact us below:
๐ 0811-1808-658
๐ง [email protected]
๐ www.cptcorporate.com