08/10/2026
💡👆🏽
Ada 3 pihak pengamat dalam perkara inii,
Pihak 1, 2 dan Netral
Pengamat Pihak 1 dan 2, berusaha mengajak pihak netral untuk mendukung pihak mereka
Terutama juga bercita-cita mempengaruhi 5 hakim
Dalam pelajaran politik hukum, ini juga adalah salah satu implementasi dari strategi
Bagaimana dengan kita?
Jika kita di pihak netral, ada beberapa hal yang dapat kita pelajari di kasus ini
Bisakah kita membuat pendapat hukum tentang kasus tersebut,
Sebagai pihak netral arau bahkan dari pihak 1 atau pihak 2,
Boleh saja,
Jika kita mengikuti sidang dari awal sampai akhir (sebelum putusan) kita bisa membuat amicus curiae
Fungsi dan Tujuan
• Memperkaya Pertimbangan: Memberikan analisis, perspektif akademis, atau pendekatan empiris tambahan kepada hakim.
• Partisipasi Publik: Menjadi saluran bagi masyarakat, akademisi, atau organisasi untuk ikut serta menjaga keadilan substantif.
• Tidak Bersifat Mengikat: Pendapat yang diajukan tidak bertujuan untuk memenangkan salah satu pihak dan tidak mengikat keputusan hakim.
Dasar Hukum di Indonesia
• Di Indonesia, konsep ini tidak diatur secara spesifik dalam satu undang-undang khusus, namun praktiknya diakui.
• Berlandaskan pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
• Sering ditemukan dalam praktik peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara-perkara besar atau konstitusional
Beberapa contoh kasus sebelumnya
1. Kasus Pelanggaran Hak Sipil & Kebebasan Berekspresi
- Kasus Prita Mulyasari (2009):
- Kasus Majalah Time vs. Soeharto (2008–2009):
2. Kasus Pidana Umum & Korupsi
- Kasus Pembunuhan Brigadir J / Terdakwa Richard Eliezer (2023):
- Kasus Korupsi Tom Lembong (2025)
3. Perkara Konstitusi & Sengketa Politik
- Sengketa Hasil Pilpres (2024):
- Uji Materiil UU APBN (2026)
Salam dari ACLO