11/02/2026
Bareskrim Polri Tahan Bos PT Dana Syariah Indonesia, Dana Rp2,4 Triliun Menguap.
JAKARTA — Dongeng investasi syariah yang dijual dengan narasi amanah dan keberkahan kini berubah menjadi babak penyidikan. Bareskrim Polri resmi menahan Taufik Aljufri, Direktur Utama, dan Arie Rizal Lesmana, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia, terkait dugaan pengelolaan dana investasi fiktif dengan nilai fantastis: sekitar Rp2,4 triliun.
Alih-alih panen imbal hasil, ribuan investor kini hanya bisa memanen tanda tanya. Platform digital yang tampil meyakinkan, proyek yang dipoles seolah nyata, hingga janji keuntungan kompetitif berbalut label “syariah”, diduga hanya panggung sandiwara. Penyidik menduga sejumlah proyek yang ditawarkan tak pernah benar-benar ada.
Lebih ironis lagi, dana investor disebut-sebut tidak dialirkan ke sektor produktif sebagaimana dijanjikan. Uang justru diduga berputar dari satu kantong ke kantong lain untuk menutup kewajiban lama—pola klasik yang dalam literatur hukum kerap diasosiasikan dengan skema ponzi. Yang masuk lebih awal sempat tersenyum, yang belakangan harus rela menggigit jari.
Keduanya kini mendekam di Rutan Bareskrim untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, aliran dana dan konstruksi perkara masih ditelusuri aparat.
⸻
Analisis Hukum: Jerat Pasal dan Ancaman Pidana
Kasus ini bukan sekadar drama gagal investasi. Jika konstruksi penyidik terbukti di pengadilan, sejumlah pasal berlapis dapat dikenakan:
1. Pasal 378 KUHP – Penipuan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan sesuatu.
• Ancaman pidana: maksimal 4 tahun penjara.
Jika terbukti ada proyek fiktif dan misrepresentasi keuntungan, unsur “tipu muslihat” dan “rangkaian kebohongan” berpotensi terpenuhi.
⸻
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Apabila dana yang dipercayakan investor digunakan tidak sesuai peruntukan yang dijanjikan.
• Ancaman pidana: maksimal 4 tahun penjara.
Dalam konteks investasi, pengalihan dana untuk menutup kewajiban lama bisa masuk kategori ini bila melawan hukum.
⸻
3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika dana hasil dugaan tindak pidana dialirkan, disamarkan, atau diputar melalui berbagai rekening atau entitas untuk menyulitkan pelacakan.
• Ancaman pidana: hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal TPPU kerap menjadi “pasal pamungkas” karena memungkinkan penyitaan aset lebih luas demi pemulihan kerugian korban.
⸻
4. UU ITE (jika promosi dilakukan melalui platform digital dengan muatan menyesatkan)
Apabila terbukti ada penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
• Ancaman pidana: hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (tergantung konstruksi pasal yang diterapkan).
⸻
Dimensi Syariah dan Tanggung Jawab Moral
Penggunaan label “syariah” dalam produk investasi membawa konsekuensi moral dan hukum. Jika terbukti ada manipulasi, maka bukan hanya aspek pidana yang tercoreng, tetapi juga potensi pelanggaran prinsip keterbukaan, kejujuran (transparansi), dan larangan gharar (ketidakjelasan objek akad).
Secara regulatif, jika entitas menghimpun dana masyarakat tanpa izin atau melanggar ketentuan otoritas terkait, potensi pelanggaran administratif hingga pidana tambahan dapat dikenakan.
⸻
Catatan Kritis
Kasus ini menjadi pengingat bahwa label religius bukanlah tameng hukum. “Syariah” bukan sekadar branding, melainkan sistem nilai yang mensyaratkan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Ketika iman dijadikan kemasan bisnis, yang tergerus bukan hanya saldo rekening—tetapi juga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan syariah.
Proses hukum kini berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun satu hal jelas: penegakan hukum harus transparan dan pemulihan aset korban harus menjadi prioritas.
⸻
CTA – Panglima Hukum
Jangan mudah tergiur imbal hasil berbalut label suci.
Pastikan legalitas, cek izin usaha, dan pahami skema bisnisnya sebelum menanamkan dana.
Panglima Hukum mengingatkan:
Hukum bukan sekadar palu hakim di akhir cerita.
Ia adalah alarm sejak awal—agar masyarakat tak lagi jadi korban dongeng investasi.