Law Firm H.H & Partners

Law Firm H.H & Partners Spesialis: Advokat/Lawyer/Pengacara & Konsultan Hukum. Kantor: Firma Hukum & Bantuan Hukum. Hari: Senin - Jumat. Pukul: 09.00. - 17.00.

HP/WA: 081931236363

Lokasi: Jl. Bhayangkara No.5, Soreang, Kec. Soreang, Bandung, Jawa Barat.

14/11/2020






Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Soreang.
13/11/2020

Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Soreang.






Sejenak mari kita merefleksikan diri pada jejak narasi pemersatu para Pemuda & Pemudi Nusantara... tanggal 28 Oktober 19...
29/10/2020

Sejenak mari kita merefleksikan diri pada jejak narasi pemersatu para Pemuda & Pemudi Nusantara... tanggal 28 Oktober 1928 bukan hanya momentum narasi pemersatu yang harus dimiliki suatu bangsa besar sebagai suatu identitas, melainkan api semangat yang harus diwarisi oleh setiap pemuda yang berfikir untuk berjuang dalam bentuk yang lebih konkret !




Pertemuan dengan Client
12/10/2020

Pertemuan dengan Client





Pemberian Legal Advice kepada clien berkenaan dengan perkara sengketa waris                                             ...
12/10/2020

Pemberian Legal Advice kepada clien berkenaan dengan perkara sengketa waris





SP2HP dalam rangka Demi Kepentingan Hukum Client sebagai Pelapordi Sat Reskrimum Polrestabes Bandung.                   ...
23/09/2020

SP2HP dalam rangka Demi Kepentingan Hukum Client sebagai Pelapor
di Sat Reskrimum Polrestabes Bandung.






Education Of Law :Menghadapi Seluruh tantangan dan perkembangan permasalahan hukum yang dinamis, tentu masyarakat luas p...
17/09/2020

Education Of Law :
Menghadapi Seluruh tantangan dan perkembangan permasalahan hukum yang dinamis, tentu masyarakat luas perlu penyeimbang dalam menyelesaikan suatu masalah hukum. pasalnya kekeliruan demi kekeliruan kadang kala tidak dapat diluputkan dari pandangan masyarakat mengenai stigma negatif terhadap tiga elemen penting dari politik hukum itu sendiri seperti yang telah dikemukakan oleh montesque (legislatif,eksekutif dan yudikatif)akan tetapi yang paling mendapatkan perhatian ialah stigma penegak hukum yang rentan oleh abuse of power akibatnya perkara diintrik, di intervensi dan dipengaruhi . Hadirnya Undang - undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat diibaratkan menjadi suatu tanda bahwa tiada suatu orangpun yang tidak mendapatkan hak hukumnya tidak terkecuali orang yang tidak mampu secara finansial sehingga tidak ada yang merasa didzolimi haknya. Advokat kini telah bertransformasi sebagai penegak hukum disamping tiga pilar lainnya yang menjunjung tinggi supremasi hukum disamping melindungi kepentingan hukum seseorang. Terkadang sebagian masyarakat mengamati seorang pengacara atau advokat hanya berdiri membela yang jelas salah...sampai-sampai ada anekdot "maju tak gentar membela yang bayar" sebagai suatu kalimat sastrawi ungkapan tersebut tidak salah sepanjang yang dibela adalah kepentingan hukumnya bukan pribadi seseorang. Sehingga tetap saja apa yang dilakukan oleh seorang advokat adalah tindakan yang independent dan mandiri.. karena pada dasarnya advokat tidak dibentuk untuk diintervensi oleh ketiga unsur diatas.-, A.Y.E

⚖🇮🇩👨‍💼✊





Address

Jalan Bhayangkara No. 5, Kec. Soreang, Bandung
Soreang
40911

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281931236363

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Law Firm H.H & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Law Firm H.H & Partners:

Share