RACH Partners - Advocate & Legal Consultant

RACH Partners - Advocate & Legal Consultant Mendengar, Menganalisa, dan Menangani
untuk setiap permasalahan hukum yang sedang kamu hadapi.

� Lebih dari itu, kami ingin seluruh pengikut Fans Page ini mendapatkan edukasi hukum yang cukup dari setiap tulisan yang telah kami terbitkan.

💮 PENYEBAB IBU KEHILANGAN HAK ASUH ANAKWalaupun Pengadilan telah menetapkan Hak Asuh Anak diberikan kepada Ibu kandungny...
05/08/2021

💮 PENYEBAB IBU KEHILANGAN HAK ASUH ANAK

Walaupun Pengadilan telah menetapkan Hak Asuh Anak diberikan kepada Ibu kandungnya, namun tidak menutup kemungkinan Pengadilan mencabut Hak Asuh Anak dari Ibu kandungnya apabila Ayah Kandungnya mengajukan Gugatan dan dapat membuktikan bahwasannya si Ibu tidak kompeten mengurus anak.

Namun begitu, dalam praktiknya ada beberapa putusan hakim yang secara spesifik mencabut hak asuh anak dari seorang ibu dengan mempertimbangkan kondisi Ibu itu sendiri. Adapun kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

1⃣ Melalaikan kewajiban dalam memelihara Anak

Penilaian integritas dapat dilihat karena kelalaian atau perilaku yang tidak baik. Pemberian hak pengasuhan anak bagi ayah dapat dilakukan karena lalainya ibu dalam memelihara anak seperti pada putusan Kasasi Nomor: 306K/AG/2002 tanggal 26 April2006.

2⃣ Perilaku Ibu yang dianggap tidak terpuji

Pengasuhan anak oleh ayah juga dapat disebabkan karena perilaku ibu buruk sekali. Misalkan sering selingkuh dengan lelaki lain seperti pada putusan Kasasi Nomor: 456K/AG/2004 tanggal 26 Januari 2004.

3⃣ Menikah lagi dengan laki-laki lain

Dari putusan Kasasi Nomor 200K/AG/2004 dapat ditarik kaidah bahwa pengasuhan anak yang telah berusia 7 tahun menjadi hak ayahnya karena ibu telah menikah dengan lelaki lain.

4⃣ Aktifitas Ibu Yang Dinilai Sangat Tinggi

Kasus TAMARA BLESZYNSKI melawan TEUKU RAFLY PASYA Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 349 K/AG/2006 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 21/Pdt.G/2006/PTA.JK Juncto Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 937/Pdt.G/2006/PA.JS, dimana Majelis Hakim menetapkan ayah sebagai pemegang Hak Asuh Anak. Pertimbangannya adalah karena sang ibu memiliki aktifitas yang cukup tinggi.

5⃣ Ibu Kandung Non Muslim

Kecenderungan yurisprudensi dalam mempertimbangkan fikih Islam terlihat ketika menetapkan pengasuhan anak kepada ayah manakala ibu kandungnya beragama non Islam seperti dapat dilihat pada putusan Kasasi Nomor : 302K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997.

Begitu halnya dengan pengasuhan oleh kakek dan nenek yang non muslim harus dihindari dan ketika terjadi sengketa, anak dari seorang ibu yang telah meninggal dunia harus ditetapkan pengasuhannya oleh ayahnya bukan oleh kakek atau nenek yang beragama non muslim (putusan kasas I 275K/AG/2004 tanggal 29 Juni 2005.

Demikian beberapa kondisi yang menyebabkan seorang Ibu kehilangan hak asuh anaknya yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz). untuk mendapatkan informasi lebih lanjut kamu juga dapat membaca tulisan kami yang berada di kategori Panduan atau hubungi kami pada halaman ini.

💮  HAK ASUH ANAK DIBERIKAN KEPADA AYAH ?Sekilas membaca tema diatas agaknya membuat perasaan seorang Ibu menjadi sedikit...
28/04/2021

💮 HAK ASUH ANAK DIBERIKAN KEPADA AYAH ?

Sekilas membaca tema diatas agaknya membuat perasaan seorang Ibu menjadi sedikit berdebar, bertubi-tubi pemikiran muncul, sekilas pertanyaan terlintas, bagaimana bisa seorang Ibu yang selama ini mengandung dan melahirkan tapi justru Hak Asuh Anaknya jatuh kepada Ayah-nya?

Untuk itu kamu bisa membaca tulisan ini, atau bahkan membagikan membagikannya kepada kerabat dan teman-temanmu agar nantinya mendapatkan wawasan hukum dan pengetahuan yang cukup terkait Hak Asuh Anak.

Hal ini biasanya sering terjadi dalam kasus perceraian yang penuh dengan perselisihan yang pada akhirnya turut berdampak p**a pada tidak tercapainya kesepakatan terkait Hak Asuh Anak, terlebih lagi bila anak yang diperebutkan tersebut hanyalah anak tunggal satu-satunya.

Walaupun secara hukum seorang Ibu memiliki peluang besar untuk mendapatkan Hak Asuh Anak yang belum Mumayyiz (belum berusia 12 Tahun), namun pada prakteknya tidaklah semudah yang dibayangkan. Adakalanya Pengadilan justru mengesampingkan ketentuan Undang-Undang sehingga Hak Asuh Anak dan Pemeliharaannya justru diberikan kepada Ayah Kandungnya.

Untuk itu kamu perlu mengerti faktor-faktor apa saja kah yang membuat Hak Asuh Anak jatuh kepada Ayah,

1⃣ Ibu dari anak tersebut dalam keadaan tidak normal (gila / tidak waras);
2⃣ Ibu dari anak tersebut sering mabuk-mabukan dan keluar malam;
3⃣ Ibu dari anak tersebut positif memakai narkoba;
4️⃣ Ibu dari anak tersebut mengidap penyakit yang membahayakan anak;
5️⃣ Ibu dari anak tersebut meninggalkan anak dengan jangka waktu yang lama;

Sementara itu bagi yang beragama Islam terdapat faktor tambahan yaitu apabila Ibu dari anak tersebut murtad/meninggalkan agama Islam. Sebagai contoh terdapat pada salah satu putusan Pengadilan Agama Manado No. 388/Pdt.G/2019/PA.MDO dimana Majelis Hakim mendasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 210/K/ AG/1996.

Meskipun Hak Asuh Anak telah diatur dengan ketentuan hukum sedemikian rupa, namun tetap saja seluruhnya sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Untuk itu bila kamu hendak memperjuangkan Hak Asuh Anak maka pastikan kamu memiliki bukti yang cukup mendukung.

Itulah penjelasan singkat kami terkait Hak Asuh Anak yang diberikan kepada Ayah, apabila kamu masih merasa perlu untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui halaman ini. 🙏

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

💮 HAK ASUH ANAKSetelah terjadinya perceraian biasanya Hak Asuh Anak menjadi hal yang sering diperebutkan, apakah nantiny...
26/04/2021

💮 HAK ASUH ANAK

Setelah terjadinya perceraian biasanya Hak Asuh Anak menjadi hal yang sering diperebutkan, apakah nantinya anak akan ikut dengan Ayah-nya atau Ibu-nya. Bila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak maka mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak melalui Pengadilan adalah pilihan yang tepat !

Gugatan Hak Asuh Anak di Pengadilan itu bersifat umum, artinya gugatan tersebut dapat diajukan oleh pihak Ayah/Ibu yang beragama Islam ataupun yang beragama Non Islam.

Demi kepentingan tersebut nantinya Pengadilan akan mengadakan persidangan untuk memeriksa siapakah diantara Ayah atau Ibu yang paling layak mendapatkan Hak Asuh Anak, tentu dengan pertimbangan yang paling utama adalah untuk kepentingan dan tumbuh kembang si anak.

Penting untuk dicatat, walaupun kedua orang tua telah bercerai namun kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Hak Asuh Anak Usia 0-12 Tahun (Belum Mumayyiz)

Bagi yang beragama Islam merujuk pada ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana anak usia 0 - 12 Tahun (Belum Mumayyiz) Hak Asuh Anak dan Pemeliharaannya jatuh kepada Ibu-nya. Hal tersebut dimungkinkan mengingat anak di usia tersebut masih sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang penuh dari Ibu-nya.

Bagi yang beragama Non Islam merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 April 1975 No. 102 K/Sip/1973 dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.126 K/Pdt/2001.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Hak Asuh Anak Usia 12 Tahun keatas (Sudah Mumayyiz)

Masih di dalam Pasal yang sama, bagi anak yang telah berusia 12 Tahun keatas (Sudah Mumayyiz) nantinya si anak dapat menentukan dan memilih sendiri hendak ikut dengan Ayah-nya atau Ibu-nya.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

Apabila Hak Asuh Anak nantinya jatuh kepada Ibu-nya maka seorang Ayah tetap memiliki Hak untuk bertemu dengan anak-anaknya serta memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada Anak Kandungnya, hal tersebut juga telah diatur secara tegas di dalam perundang-undangan.

Walaupun secara hukum kedudukan Ibu lebih berpeluang mendapatkan Hak Asuh Anak dari pada Ayah, namun dalam prakteknya terkadang Majelis Hakim memiliki pertimbangannya sendiri dengan mengesampingkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang membuat Hak Asuh dan Pemeliharaan anak justru diberikan kepada Ayah Kandungnya.

Demikian tulisan kami kali ini, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut kamu juga dapat membaca tulisan kami yang berada di kategori Panduan atau hubungi kami pada halaman ini.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

💮 PERCERAIAN SUAMI - ISTRI  NON-MUSLIM Berbeda dengan perceraian pasangan Muslim yang terdapat Cerai Talak dan Cerai Gug...
01/04/2021

💮 PERCERAIAN SUAMI - ISTRI NON-MUSLIM

Berbeda dengan perceraian pasangan Muslim yang terdapat Cerai Talak dan Cerai Gugat, perceraian bagi pasangan Non Muslim (Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dsb) hanya terdapat satu bentuk perceraian saja yaitu Cerai Gugat/Gugatan Perceraian. Artinya siapapun yang mengajukan perceraian entah dari pihak Suami atau pihak Istri maka bentuk surat perceraian yang diajukan ke Pengadilan adalah Cerai Gugat/Gugatan Perceraian.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Dimanakah Gugatan Perceraian diajukan ?

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 bahwasanya gugatan perceraian bagi Pasangan Non-Muslim dapat diajukan oleh Suami atau Istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Dengan demikian, Suami yang menggugat cerai Istrinya harus mengajukan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal Istrinya, begitupun sebaliknya.

Namun jika ternyata tempat tinggal atau kediaman Tergugat tidak jelas dan tidak diketahui atau tempat tinggalnya berpindah-pindah (Nomaden), maka gugatan perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah kediaman penggugat.

Misalnya, Suami tinggal di Surabaya sementara Istri tinggal di Jakarta Timur, maka bila Suami hendak mengajukan gugatan perceraian haruslah diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang wilayah hukumnya membawahi tempat tinggal/kediaman Istri. Begitupun sebaliknya bila Istri yang hendak mengajukan gugatan perceraian kepada Suami hendaknya diajukan melalui Pengadilan Negeri Surabaya tempat dimana Suami tinggal.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Berapa lama proses sidang perceraiannya ?

Persidangan perceraian di tingkat pertama Pengadilan Negeri normalnya akan memakan waktu selama kurang lebih 3 bulan, namun demikian ada faktor-faktor yang membuat persidangan berjalan lebih cepat atau justru lebih lama dari waktu tersebut.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Alasan Mengajukan Perceraian ?

Adapun Hal-hal yang dapat kamu jadikan alasan saat mengajukan Gugatan Perceraian sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 adalah sebagai berikut,

▪ Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

▪ Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

▪ Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

▪ Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

▪ Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

▪ Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Perlukah memakai jasa Advokat/Pengacara ?

Untuk sekedar mengajukan Gugatan Perceraian kamu dapat melakukannya secara mandiri, namun demikian perlu kamu ketahui setidaknya ada 3 masalah yang sering menyertai dalam perkara perceraian, diantaranya yaitu,

1⃣ Tentang Hak Asuh Anak
2⃣ Tentang Nafkah/Tunjangan Hidup Anak
3⃣ Tentang Harta Gono-Gini yang di dapatkan selama masa Perkawinan

Bila kamu merasa ketiga hal diatas nantinya akan menjadi masalah lanjutan maka sebelum kamu mengajukan gugatan perceraian sangat disarankan untuk didampingi oleh Advokat/Pengacara. Karena dengan adanya Advokat/Pengacara selain dapat mendampingi atau mewakili kamu di Pengadilan, juga dapat menjembatani dialog untuk memperoleh perdamaian atau kesepakatan terkait Hak Asuh Anak, Nafkah/Tunjangan Hidup Anak, Harta Gono-Gini, dan hal-hal penting lainnya.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Berapa biaya mengajukan Gugatan Perceraian ?

Biaya Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri telah diatur dalam PERMA No. 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara.

Untuk itu ketika hendak mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri, kamu terlebih dahulu harus membayar biaya panjar sebelum perkara disidangkan. Besarnya biaya panjar akan ditentukan oleh alamat atau tempat kediaman suami-istri, semakin jauh alamatnya dari lokasi Pengadilan Negeri maka semakin besar biaya panjar yang harus dibayarkan.

Adapun sebagai contoh untuk rincian biaya panjar Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagaimana SK.KPN Tahun 2020 adalah sebagai berikut,

✔ Pendaftaran Perkara : Rp. 30.000,-
✔ Biaya Proses, Redaksi, dan Materai : Rp. 91.000,-
✔ Biaya Panggilan Pertama : Rp. 10.000,-
✔ Biaya Panggilan Penggugat 4 kali : Rp. 400.000,-
✔ Biaya Panggilan Tergugat 5 kali : Rp. 500.000,-
✔ Biaya Sumpah : Rp. 50.000,-

Total Biaya : Rp. 1.081.000,- (satu juta delapan puluh satu ribu)

Karena setiap Pengadilan Negeri memiliki ketentuan yang berbeda-beda perihal biaya panjar Gugatan Perceraian maka kami sarankan agar kamu meminta informasi dari Kantor Pengadilan Negeri dimana kamu hendak mengajukan Gugatan Perceraian.

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Perceraian untuk Pasangan Non-Muslim, untuk Konsultasi Hukum lebih lanjut kamu dapat menghubungi kami melalui halaman ini. 🙏

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

💮 NAFKAH 'IDDAH, MUT'AH, & MADHIYAHSeorang Istri yang di Talak oleh Suaminya berhak mendapatkan Nafkah ‘Iddah, Mut’ah da...
31/03/2021

💮 NAFKAH 'IDDAH, MUT'AH, & MADHIYAH

Seorang Istri yang di Talak oleh Suaminya berhak mendapatkan Nafkah ‘Iddah, Mut’ah dan juga Madhiyah sebagaimana tersebut dalam ketetentuan Pasal 149, Pasal 152, dan Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hak tersebut hukumnya WAJIB diberikan oleh Suami kepada Istri yang diceraikannya bila Suami adalah pihak yang mengajukan Permohonan Cerai Talak kepada Istrinya. Untuk itu seorang Istri dapat mengajukan gugatan balik kepada Suami agar dapat memperoleh Hak-Hak nya tersebut saat sidang di Pengadilan Agama.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Apa itu Nafkah ‘Iddah, Mut’ah & Madhiyah ?

✔ Nafkah ‘Iddah
adalah kewajiban Suami untuk membiayai kebutuhan Istri selama 3 kali masa suci/haid setelah diceraikan, atau bisa juga dihitung selama 3 bulan sebagaimana siklus haid wanita normal.

✔ Mut’ah
adalah kewajiban Suami untuk memberikan kenang-kenangan atau pelipur lara kepada Istri yang diceraikannya. Pemberian tersebut penting mengingat Istri adalah sosok yang telah menemani Suaminya dalam kondisi apapun selama masa perkawinan.

✔ Madhiyah
adalah kewajiban nafkah yang tidak diberikan Suami kepada Istrinya selama dalam masa perkawinan, dapat juga disebut sebagai nafkah lowong, sebagai contoh biasanya suami memberikan nafkah kepada Istri setiap bulannya kemudian pada suatu saat suami tidak memberikan nafkah selama 5 bulan, maka selama waktu itulah yang disebut Madhiyah.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Apa saja ketentuan untuk mendapatkan Nafkah ‘Iddah, Mut’ah & Madhiyah ?

1⃣ Nafkah ‘Iddah & Mut’ah hanya berlaku pada perceraian Suami-Istri pemeluk agama Islam.

2⃣ Nafkah ‘Iddah, Mut’ah & Madhiyah hanya berlaku dalam perkara Permohonan Talak, dimana suami adalah pihak yang mengajukan Permohonan Talak untuk menceraikan istri melalui Pengadilan Agama.

3⃣ Nafkah ‘Iddah & Mut’ah hanya berlaku untuk Suami yang menceraikan Istri dalam keadaan Bakda Dukhul.

4⃣ Nafkah ‘Iddah & Madhiyah hanya berlaku apabila Istri terbukti tidak melakukan tindakan Nusyuz (durhaka pada Suami). Namun apabila Istri terbukti Nusyuz kepada Suami maka Istri hanya berhak atas pemberian Mut’ah saja.

5⃣ Nafkah ‘Iddah, Mut’ah & Madhiyah secara hukum harus diminta oleh Istri melalui persidangan di Pengadilan Agama.

6⃣ Nafkah ‘Iddah, Mut’ah & Madhiyah akan ditetapkan oleh Pengadilan Agama sesuai kadar kemampuan Suami.

Oleh karena begitu rumitnya memperoleh Nafkah ‘Iddah, Mut’ah, & Madhiyah maka seorang Istri harus berjuang keras untuk mendapatkannya, terlebih lagi bila terdapat tuduhan dan fitnah yang tidak benar di dalam Permohonan Talak yang diajukan oleh pihak Suami yang bisa jadi berakibat hilangnya Hak mendapatnya Nafkah ‘Iddah, Mut’ah, & Madhiyah.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Penyerahan Nafkah 'Iddah, Mut'ah, & Madhiyah

Sepanjang pengalaman kami, Nafkah ‘Iddah, Mut’ah & Madhiyah mayoritas diberikan dalam bentuk uang, dan itu pun harus diserahkan sebelum Pemohon Talak/Suami mengucapkan Ikrar Talak.

Itulah penjelasan kami terkait Nafkah ‘Iddah, Mut’ah & Madhiyah. Namun demikian apabila kamu masih merasa perlu untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui halaman ini.🙏

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

💮 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) MENGGUGAT CERAITidak sedikit yang merasa bingung untuk melakukan perceraian bila Suami at...
31/03/2021

💮 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) MENGGUGAT CERAI

Tidak sedikit yang merasa bingung untuk melakukan perceraian bila Suami atau Istri bekerja menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri, lalu bagaimana proses perceraiannya ?

Bagi kamu yang saat ini sedang menjadi TKI di di luar negeri, dan tidak memungkinkan kembali ke Indonesia untuk mengurusnya, perceraian tetap dapat dilakukan. Agar menjadi lebih mudah kamu dapat memberikan kuasa kepada Advokat/Pengacara guna mengajukan Permohonan Talak atau Gugatan Cerai di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, maupun di Pengadilan Negeri bagi non muslim.

Namun ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan agar nantinya prosesnya berjalan lancar. Salah satunya adalah surat kuasa haruslah dilegalisasi atau dimintakan pengesahan di kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan RI di negara tempat kamu berdomisili.

Hal tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”.

Jika surat kuasa yang kamu berikan kepada Advokat/Pengacara tersebut tidak dilegalisasi oleh kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) maka akibatnya surat kuasa tersebut akan ditolak oleh Majelis Hakim sehingga Advokat/Pengacara tidak dapat mewakilimu di dalam persidangan. Dan konsekuensi yang paling merugikan bagimu adalah gugatan bisa dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh Majelis Hakim.

Setelah kamu mengikuti prosedur tersebut nantinya kamu juga harus mempersiapkan bukti-bukti yang menunjukan bahwa kamu benar-benar tidak dapat menghadiri proses mediasi yang wajib dihadiri oleh para pihak secara langsung sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.

Ini penting, karena bila pihak Penggugat tidak hadir langsung dalam acara mediasi di persidangan maka konsekuensi hukumnya yaitu gugatan perceraian yang diajukan bisa dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, namun sebaliknya bila pihak Tergugat yang tidak hadir dalam proses mediasi maka Tergugat dianggap tidak mempergunakan Hak-nya, sehingga nantinya Majelis Hakim akan memberikan Putusan verstek.

Oleh karenanya Undang-Undang telah memberikan solusi bagi para TKI yang bekerja di luar negeri dengan adanya Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama yang menyebutkan “Jika salah satu pihak berada di luar negeri dan tidak dapat menghadap sendiri dalam persidangan maka yang bersangkutan dapat diwakilkan oleh kuasanya”.

Hal tersebut juga senada dengan ketentuan di dalam Perma No. 1 Tahun 2016 dimana “Para pihak yang berperkara wajib menghadiri sendiri tahapan mediasi, kecuali dengan alasan yang sah yaitu bagi pihak yang berkedudukan di luar negeri maka kehadirannya di dalam proses mediasi dapat diwakili oleh kuasanya”.

Demikian tulisan yang dapat kami sampaikan mengenai proses perceraian bagi Suami/Istri yang menjadi TKI di luar negeri, untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kami pada halaman ini.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

💮 ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (CERAI GUGAT)Sejak adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maka perceraian kini dapat diajuk...
31/03/2021

💮 ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (CERAI GUGAT)

Sejak adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maka perceraian kini dapat diajukan oleh pihak Istri kepada Suami, istilah yang digunakan dalam perceraian tersebut adalah Cerai Gugat. Dengan adanya Undang-Undang tersebut kini Hak untuk mengajukan perceraian antara Suami dan Istri menjadi seimbang di mata hukum.

Perlu diketahui untuk kamu yang bergama Islam dan hendak mengajukan gugatan perceraian kepada Suamimu oleh undang-undang Perkawinan telah diatur secara jelas bahwa perceraian bagi pasangan Suami-Istri yang beragama islam haruslah diajukan melalui Pengadilan Agama.

Adapun bentuk surat perceraian yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama adalah Cerai Gugat, dimana nantinya dalam perkara tersebut kedudukan Istri adalah sebagai pihak Penggugat sementara kedudukan Suami adalah sebagai pihak Tergugat.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Pengadilan Agama manakah Gugatan Cerai diajukan ?

Adapun terkait hal tersebut kamu sebagai Istri telah diberikan Hak Istimewa oleh Undang-Undang sebagaimana tersebut pada Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dimana kamu dapat mengajukan Gugatan Perceraian melalui Pengadilan Agama tempat kamu berdomisili dan berkediaman saat ini.

Misalnya kamu tinggal di Yogyakarta, sementara Suamimu tinggal di Kota Semarang, maka sebagaimana ketentuan Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam kamu dapat mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama wilayah hukum dimana kamu bertempat tinggal, yaitu melalui Kantor Pengadilan Agama Kota Yogyakarta.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Berapa lama proses sidang perceraiannya ?

Persidangan perceraian di tingkat pertama Pengadilan Agama normalnya akan memakan waktu selama kurang lebih 3 bulan, namun demikian ada faktor-faktor yang membuat persidangan berjalan lebih cepat atau justru lebih lama dari waktu tersebut.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Alasan Mengajukan Perceraian ?

Adapun Hal-hal yang dapat kamu jadikan alasan saat mengajukan Gugatan Perceraian sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 KHI adalah sebagai berikut,

▪ Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

▪ Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

▪ Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

▪ Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

▪ Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami/Istri;

▪ Antara Suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

▪ Suami melanggar Sighat Taklik Talak;

▪ Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Perlukah memakai jasa Advokat/Pengacara ?

Untuk sekedar mengajukan Permohonan Talak kamu dapat melakukannya secara mandiri, namun demikian perlu kamu ketahui setidaknya ada 4 masalah yang sering menyertai dalam perkara Permohonan Talak, diantaranya yaitu,

1⃣ Tentang Hak Asuh Anak

2⃣ Tentang Nafkah/Tunjangan Hidup Anak

3⃣ Tentang Harta Gono-Gini yang di dapatkan selama masa Perkawinan

Bila kamu merasa ketiga hal diatas nantinya akan menjadi masalah lanjutan maka sebelum kamu mengajukan Gugatan Perceraian sangat disarankan untuk didampingi oleh Advokat/Pengacara.

Tidak sedikit para pihak yang merasa perlu menggunakan bantuan Advokat/ Pengacara, karena dengan adanya Advokat/Pengacara selain dapat mendampingi atau mewakili kamu di Pengadilan, selain itu juga dapat menjembatani dialog untuk memperoleh perdamaian atau kesepakatan terkait Hak Asuh Anak, Nafkah/Tunjangan Hidup Anak, Harta Gono-Gini, dan hal-hal penting lainnya.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Berapa biaya mengajukan Gugatan Perceraian ?

Biaya Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989.

Untuk itu ketika hendak mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Agama, kamu terlebih dahulu harus membayar biaya panjar sebelum perkara disidangkan. Besarnya biaya panjar akan ditentukan oleh alamat atau tempat kediaman suami-istri, semakin jauh alamatnya dari lokasi Pengadilan Agama, semakin besar biaya panjar yang harus dibayarkan.

Adapun sebagai contoh untuk rincian biaya panjar Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta sebagaimana SK.KPA Tahun 2020 adalah sebagai berikut,

✔ Pendaftaran Perkara : Rp. 30.000,-
✔ Biaya Proses, Redaksi, dan Materai : Rp. 91.000,-
✔ Biaya Panggilan Mediasi : Rp. 200.000,-
✔ Biaya Panggilan Penggugat 2 kali : Rp. 200.000,-
✔ Biaya Panggilan Tergugat 3 kali : Rp. 300.000,-
✔ Relas & Putusan : Rp. 130.000,-

Total Biaya : Rp. 951.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu)

Karena setiap Pengadilan Agama memiliki ketentuan yang berbeda-beda perihal biaya panjar Gugatan Perceraian maka kami sarankan agar kamu meminta informasi dari Kantor Pengadilan Agama dimana kamu hendak mengajukan Gugatan Perceraian.

Itulah penjelasan kami terkait cara Istri mengajukan Gugatan Perceraian (Cerai Gugat), namun apabila kamu merasa perlu untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui halaman ini.🙏

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

💮 SUAMI MENCERAIKAN ISTRI (CERAI TALAK)Tulisan ini bukan bermaksud untuk membuat angka perceraian di Indonesia semakin t...
31/03/2021

💮 SUAMI MENCERAIKAN ISTRI (CERAI TALAK)

Tulisan ini bukan bermaksud untuk membuat angka perceraian di Indonesia semakin tinggi, atau membuat kamu yang membacanya merasa terinspirasi untuk menceraikan istrimu, namun tulisan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum bagi kamu yang merasa rumah tanggamu tidak dapat rukun kembali sehingga memutuskan untuk menceraikan istrimu.

Untuk kamu yang bergama Islam dan hendak menceraikan istrimu perlu diketahui bahwasannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengaturnya secara jelas mengenai perceraian yang dilakukan oleh orang yang beragama islam hendaknya diajukan melalui Pengadilan Agama.

Adapun kamu sebagai seorang suami yang hendak menceraikan istrimu maka surat perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah dalam bentuk Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya dalam perkara tersebut kedudukan suami adalah sebagai pihak Pemohon sementara kedudukan istri adalah sebagai pihak Termohon.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Dimanakah Permohonan Cerai Talak diajukan ?

Adapun terkait hal tersebut Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 Juncto Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur bahwasannya kamu sebagai suami harus mengajukan Permohonan Cerai Talak melalui Pengadilan Agama yang membawahi wilayah tempat tinggal atau domisili istrimu.

Misalnya kamu tinggal di Bandung, sementara istrimu bertempat tinggal di Kota Palembang, maka sebagaimana ketentuan yang telah diatur kamu harus mengajukan Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama yang membawahi wilayah tempat tinggal istrimu yaitu melalui Kantor Pengadilan Agama Martapura Kota Palembang.

Namun demikian ada pengecualian dimana kamu tidak perlu jauh-jauh mengajukan Permohonan Cerai Talak ke Pengadilan Agama Martapura, pengecualian tersebut apabila istrimu telah pergi meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin dari suami, maka Permohonan Cerai Talak dapat kamu ajukan di Pengadilan Agama Bandung yang membawahi wilayah tempat tinggalmu saat ini.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Berapa lama proses sidang perceraiannya ?

Persidangan perceraian di tingkat pertama Pengadilan Agama normalnya akan memakan waktu selama kurang lebih 3 bulan, namun demikian ada faktor-faktor yang membuat persidangan berjalan lebih cepat atau justru lebih lama dari waktu tersebut.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Alasan Mengajukan Permohonan Cerai Talak?

Adapun Hal-hal yang dapat kamu jadikan alasan saat mengajukan Permohonan Cerai Talak sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut,

▪ Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

▪ Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

▪ Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

▪ Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

▪ Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

▪ Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

▪ Suami melanggar Sighat Taklik Talak;

▪ Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Perlukah memakai jasa Advokat/Pengacara ?

Untuk sekedar mengajukan Permohonan Cerai Talak kamu dapat melakukannya secara mandiri, namun demikian perlu kamu ketahui setidaknya ada 4 masalah yang sering menyertai dalam perkara Permohonan Cerai Talak, diantaranya yaitu,

1⃣ Tentang Nafkah ‘Iddah, Mut’ah & Madhiyah (bila ada gugatan balik dari Istri)

2⃣ Tentang Hak Asuh Anak

3⃣ Tentang Nafkah/Tunjangan Hidup Anak

4⃣ Tentang Harta Gono-Gini yang di dapatkan selama masa Perkawinan

Bila kamu merasa keempat hal diatas nantinya akan menjadi masalah lanjutan maka sebelum kamu mengajukan Permohonan Cerai Talak sangat disarankan untuk didampingi oleh Advokat/Pengacara.

Tidak sedikit para pihak yang merasa perlu menggunakan bantuan Advokat/Pengacara, karena dengan adanya Advokat/Pengacara selain dapat mendampingi atau mewakili kamu di Pengadilan, selain itu juga dapat menjembatani dialog untuk memperoleh perdamaian atau kesepakatan terkait Nafkah ‘Iddah, Mut’ah & Madhiyah, Hak Asuh Anak, Nafkah/Tunjangan Hidup Anak, Harta Gono-Gini, dan hal-hal penting lainnya.

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

ℹ Berapa biaya mengajukan Permohonan Talak ?

Biaya Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989.

Untuk itu ketika hendak mengajukan Permohonan Cerai Talak ke Pengadilan Agama, kamu terlebih dahulu harus membayar biaya panjar sebelum perkara disidangkan. Besarnya biaya panjar akan ditentukan oleh alamat atau tempat kediaman suami-istri, semakin jauh alamatnya dari lokasi Pengadilan Agama, semakin besar biaya panjar yang harus dibayarkan.

Adapun sebagai contoh untuk rincian biaya panjar Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Yogyakarta sebagaimana SK.KPA Tahun 2020 adalah sebagai berikut,

✔ Pendaftaran Perkara : Rp. 30.000,-
✔ Biaya Proses, Redaksi, dan Materai : Rp. 91.000,-
✔ Biaya Panggilan Mediasi : Rp. 200.000,-
✔ Biaya Panggilan Pemohon 3 kali : Rp. 300.000,-
✔ Biaya Panggilan Termohon 4 kali : Rp. 400.000,-
✔ Relas & Putusan : Rp. 130.000,-

Total Biaya : Rp. 1.151.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu)

Karena setiap Pengadilan Agama memiliki ketentuan yang berbeda-beda perihal biaya panjar Permohonan Cerai Talak maka kami sarankan agar kamu meminta informasi dari Kantor Pengadilan Agama dimana kamu hendak mengajukan Permohonan Talak.

Itulah penjelasan kami terkait cara Suami menceraikan Istri (Cerai Talak), namun apabila kamu masih merasa perlu untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui halaman ini. 🙏

⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜

Address

Sleman
55281

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 16:00
Wednesday 09:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00
Friday 09:00 - 16:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when RACH Partners - Advocate & Legal Consultant posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share