25/08/2022
Di desa saya ada kasus penggelapan uang milik desa yang dilakukan oleh seorang pemuda dewasa, dimana pemuda tersebut pada akhirnya tidak dapat membayarnya kembali dikarenakan uangnya habis digunakan untuk foya-foya. Kemudian oleh pihak desa kasus tersebut ingin dialihkan menjadi hutang piutang, dimana pihak desa meminta orangtua si pelaku untuk membayar hutang anaknya dengan cara menyita tanah miliknya, menjualnya dan kemudian menggunakan sebagian uang hasil penjualan tanah tersebut untuk membayar hutang anaknya terhadap desa dan sisanya dikembalikan. Apakah hal tersebut bisa dibenarkan?
Pertanyaan :
1. Apakah penggelapan bisa menjadi hutang piutang?
2. Apakah tanah milik orangtua dapat disita untuk membayar hutang anaknya?
3. Apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris?
Jawaban :
Ketiga pertanyaan ini berhubungan, maka kami akan menjawabnya dengan penjelasan yang berkaitan. Jawaban untuk pertanyaan pertama ialah bisa, kasus penggelapan dapat dialihkan menjadi perkara hutang piutang jika ada kesepakatan antara pelaku dengan korban penggelapan. Sedangkan jawaban untuk pertanyaan kedua ialah tidak bisa, tanah milik orangtua tidak dapat disita untuk membayar hutang anaknya. Kemudian jawaban untuk pertanyaan ketiga ialah tidak wajib, ahli waris tidak wajib membayar hutang pewarisnya, dengan catatan dia telah melepaskan hak warisnya.
Berikut ialah penjelasannya :
Kasus penggelapan ialah kasus pidana, dimana pada prinsipnya pertanggungjawaban pidana ialah pribadi (siapa yang melakukan dialah yang harus bertanggungjawab). Pertanggungjawaban pidana secara pribadi ini mempunyai pengecualian dalam hal perintah atasan dalam struktur militer maupun birokrasi dan perintah undang-undang. Namun kasus penggelapan bisa saja dialihkan menjadi perkara hutang-piutang (perdata), sepanjang ada kesepakatan diantara pihak pelaku dan korban penggelapan. Jika tidak ada kesepakatan itu, maka perkara penggelapan tidak dapat beralih menjadi hutang-piutang.
Namun apabila tercapai kesepakatan diantara pihak korban dan pelaku penggelapan untuk menjadikan kasus penggelapan ini menjadi hutang-piutang, tetap saja tanah milik orangtua yang berhutang tidak dapat disita untuk membayar hutang. Jika itu diajukan ke pengadilan pun, pengadilan tidak dapat menyita tanah milik orangtua untuk membayar hutang anaknya. Lain ceritanya jika tanah tersebut telah dipecah waris maka tanah yang menjadi bagian si berhutang dapat disita dan dijual untuk membayar hutangnya. Namun pecah waris tersebut tidak dapat dipaksakan kepada si orangtua, pewaris tidak dapat dipaksa untuk memberikan bagian warisan kepada ahli warisnya.
Begitu juga dengan ahli waris, tidak dapat dipaksa untuk menerima warisan (hal ini berhubungan dengan pertanyaan ketiga). Di dalam KUHPerdata, seorang ahli waris dapat menolak hak warisnya. Pasal 1045 KUHPerdata berbunyi "Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya". Penolakan terhadap warisan itu berlaku utuh, yaitu untuk menolak harta maupun hutang dari si pewaris, karena akibat hukum dari penolakan ini ialah orang tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1058 KUHPerdata), sehingga penolakan tersebut tidak dapat untuk menolak hutang-hutangnya saja misalnya. Penolakan tersebut harus dibuat secara tegas dalam suatu pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPerdata). Penolakan terhadap warisan ini berlaku juga didalam Hukum Islam, meskipun tidak diatur secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia mengenai mekanisme menolak warisan, tapi tidak ada larangan untuk menolak warisan / melepaskan hak waris, maka penolakan warisan untuk orang-orang beragama Islam ini mekanismenya bisa saja mengikuti KUHPerdata, dan itu tidak dapat diartikan orang tersebut menolak hukum Islam apalagi murtad (sebagaimana pendapat beberapa kalangan radikal).
Namun perlu diperhatikan juga ketentuan dalam KUHPerdata yang menyatakan bahwa seseorang yang menolak warisan dapat diminta untuk menerima warisan atas permohonan kreditur (orang yang memberi hutang) kepada debitur (orang yang berhutang). Jadi jika ada seseorang berhutang, lalu hartanya dia sendiri tidak cukup untuk membayar hutangnya, sedangkan dia sebenarnya punya harta dari warisan yang sebelumnya dia tolak, maka kreditur dapat mengajukan ke pengadilan untuk menerima kuasa dari warisan yang ditolak oleh debitur tersebut, sebesar utang yang dimiliki debitur saja (tidak seluruhnya warisan tersebut berpindah ke kreditur). Dengan catatan, jika warisan tersebut berupa harta yang positif.
Sedangkan apabila warisan tersebut berupa hutang dan ahli waris sudah menolak hak warisnya, maka ahli waris yang sudah menolak hak warisnya itu tidak dapat diminta untuk menerima warisan yang berupa hutang tersebut, karena dia sudah diuntungkan dengan penolakan warisan tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 1061 KUHPerdata, "Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur. Dalam hal itu, penolakan warisan hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka. Penolakan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu".
Demikian pendapat hukum kami, semoga bermanfaat.