I Gede Sarya Tuntun

I Gede Sarya Tuntun Hodi mihi cras tibi (ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat ).

Penting, mengetahui arti Pro bono dan Pro deo bagi pencari keadilanPro bono Publico atau lebih dikenal dengan Pro bono y...
02/03/2023

Penting, mengetahui arti Pro bono dan Pro deo bagi pencari keadilan

Pro bono Publico atau lebih dikenal dengan Pro bono yang artinya demi kebaikan publik dikutip dari kamus istilah hukum hal 153 (Viswandro). Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Senada dengan hal tersebut, The Law Dictionary mendefinisikan Pro Bono sebagai istilah latin yang berarti untuk kepentingan umum, berupa penyediaan layanan yang gratis untuk kepentingan umum.

Pihak yang wajib memberikan layanan Pro bono ini adalah advokat atau pengacara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Undang-Undang Advokat. Dimana Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Sedangkan Pro deo dalam bahasa latin dikenal dengan in forma pauperis yang artinya bebas dari biaya, cuma-cuma, atau berperkara tanpa biaya yang diadakan baik untuk Penggugat maupun Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara atau secara regulasi dikenal dengan istilah pembebasan biaya perkara.

Viswandro mengartikan Pro deo sebagai gratis, cuma-cuma, tanpa biaya (hal 153). Senada dengan hal tersebut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pro deo juga didefinisikan sebagai cuma-cuma atau gratis.

Meskipun memiliki arti yang mirip dengan Pro bono, namun bentuk pemberian Pro deo ini berbeda dengan Pro Bono.

Jika Pro bono diberikan oleh advokat, maka Pro deo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di Pengadilan. Dalam hal ini, negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan, baik ditingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di Pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan (Perma 1/2014).

Semoga bermanfaat!

Coffee

Kenapa Singa diakui sebagai Raja hutan, bukan Gajah atau Banteng yang mempunyai tubuh kuat dan besar?Jawabannya ternyata...
04/02/2023

Kenapa Singa diakui sebagai Raja hutan, bukan Gajah atau Banteng yang mempunyai tubuh kuat dan besar?

Jawabannya ternyata adalah Mindset. Perbedaan mindsetlah yang membuat Singa diakui sebagai si Raja hutan.

Begini, apabila Singa bertemu Gajah atau Banteng, dia akan berpikir "Saatnya makan", tapi kalau Gajah atau Banteng bertemu Singa mereka justru memilih untuk kabuuur.

Nah tuh, pahamkan?

Coffee

Kritik terhadap dunia peradilanDalam Negara Hukum Republik Indonesia, pengadilan sebagai lembaga pelaku kekuasaan kehaki...
01/02/2023

Kritik terhadap dunia peradilan

Dalam Negara Hukum Republik Indonesia, pengadilan sebagai lembaga pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Namun demikian, dalam praktiknya selama ini ternyata:

"Meskipun hakim telah memutus perkara tetapi belum menyelesaikan sengketa"

Menurut DR. H.A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. Dalam bukunya Teori & Seni menyelesaikan Perkara Perdata di pengadilan, banyak kritik yang diajukan terhadap dunia pengadilan kita di Indonesia, antara lain:

- Proses penyelesaian perkara biasanya berjalan terlalu formal dan kaku sehingga kurang fleksibel dan tidak menjangkau seluruh aspek sengketa (perkara).

- Proses peradilan terkesan angker karena hanya memperhatikan aspek yuridis tanpa memperhatikan aspek sosiologis, psikologis, dan religius yang merupakan unsur-unsur sengketa secara holistik. Pengadilan bukan tempat yang ideal dan nyaman untuk menyelesaikan sengketa.

- Tidak ada komunikasi timbal balik antara hakim dan pihak-pihak yang berperkara. Hakim terlalu mendominasi proses peradilan dan kurang memberikan kesempatan kepada para pihak selaku pencari keadilan untuk aktif sebagai subyek dalam proses penyelesaian sengketa, padahal pencari keadilan adalah subyek yang sedang mencari keadilan. Namun hakim cenderung menempatkan para pihak sebagai objek yang harus diperiksa dan diadili.

- Kebenaran dan keadilan diukur dengan pemikiran, keyakinan, dan perasaan hakim secara sepihak sehingga para pihak tidak bisa memahami dan menerima putusan hakim yang secara subyektif berada diluar pemikiran, keyakinan, dan perasaan mereka. Pencari keadilan tentu menghendaki putusan yang kebenaran dan keadilannya dapat diterima oleh pemikiran, keyakinan, dan perasaan mereka karena mereka bersama-sama diikut sertakan dalam proses pengolahan dan pemecahan masalah sehingga menghasilkan putusan akhir yang sesuai dengan pemikiran, keyakinan, dan perasaan mereka.

- Hakim cenderung bersikap formalistik karena hanya memperhatikan aspek normatif hukum yang berdasarkan doktrin atau teks hukum semata tanpa memperhatikan faktor kesadaran hukum para pihak serta hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini berakibat bahwa putusan hakim bukan lagi menjadi obat bagi pencari keadilan yang sedang sakit, bahkan menjadi racun menambah penyakit.

- Pengadilan lebih mengedepankan posisinya sebagai pemegang kekuasaan daripada memposisikan diri sebagai pelayan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Hal ini berakibat menimbulkan sikap arogansi kekuasaan yang jauh dari pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

- Dari sekian banyak perkara perdata pada pengadilan di Indonesia, ternyata sebagian besar di antaranya dimintakan banding dan kasasi. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar putusan Judex factie tidak diterima oleh para pencari keadilan meskipun perkara telah diputuskan. Bahkan ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap pun namun ternyata sengketa yang terjadi antara pihak-pihak tidak kunjung padam, dan bahkan cenderung menimbulkan rasa benci dan dendam serta rasa permusuhan yang berkepanjangan sehingga menimbulkan ekses-ekses sosial yang negatif di masyarakat.

Pada prinsipnya, pihak-pihak yang bersengketa menghendaki penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan murah. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perombakan sistem peradilan dengan cara mendesain ulang pengadilan menjadi tempat menyelesaikan sengketa yang sejuk, aman, nyaman, menyenangkan, manusiawi, tuntas, final, dan memuaskan.

Coffee

Back to basicSaat melakukan survey lapangan untuk persiapan Kersos yang akan diselenggarakan oleh Senat fakultas Hukum U...
01/02/2023

Back to basic

Saat melakukan survey lapangan untuk persiapan Kersos yang akan diselenggarakan oleh Senat fakultas Hukum Unipas di pantai Happy Tukad Mungga, tak nyangka bisa ketemu mantan kades Panji Anom Sukasada I Made Gina. Sebagai sama-sama sahabat perjuangan, walaupun kini tak lagi menjabat sebagai Perbekel namun I Made Gina tetap awet dan sumringah seperti biasanya. I Made Gina pun memutuskan untuk banting setir kembali sebagai petani, back to basic. "Banyak lahan dan cara untuk mengabdi, tidak mesti harus di politik. Setidaknya sekarang saya kembali untuk menjadi petani, disamping untuk ketahanan pangan keluarga, kita juga memotivasi petani untuk menggarap lahannya kembali sebagai ketahanan pangan masyarakat, mohon doanya ya!", demikian ujar I Made Gina optimis.

Memang harus diakui, tantangan kedepan kita adalah ketahanan Pangan, sebagai negara Agraris banyak lahan-lahan yang tidak bisa digarap maksimal. Masyarakat saat ini lebih berpikir pragmatis dengan mendorong anak-anak mudanya bekerja di sektor non Agraris, sehingga banyak kalangan memprediksi ketahanan pangan akan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup kita kedepan. Karena itu langkah mantan perbekel Panji Anom I Made Gina diharapkan bisa mendorong, masyarakat kembali melirik sektor Agraris sebagai sumber ekonomi disamping menjaga ketahanan pangan dan lahan-lahan warisan leluhur yang mulai dikuasai investor untuk pengembangan properti dan kawasan pariwisata.

Semangat Kel๐Ÿ‘Œ

Coffee

BuitenzorgKonon, pada tahun 1745, van Imhoff memerintahkan pembangunan pesanggrahan di pusat kota Bogor, di atas tanah b...
15/01/2023

Buitenzorg

Konon, pada tahun 1745, van Imhoff memerintahkan pembangunan pesanggrahan di pusat kota Bogor, di atas tanah berkontur datar seluas 28,86 hektar yang diberi nama Buitenzorg, artinya bebas masalah atau tanpa urusan. Demikianlah sejarah singkat berdirinya istana Bogor!

Kemegahan dan kerindangan istana bogor membuatnya cocok untuk menjadi rumah keluarga, mausoleum sekaligus monumen nasional. Karena itu, apa mungkin istana Bogor dijadikan inspirasi untuk bangunan istana ini?

"Ada baiknya kita tanyakan detailnya dilain kesempatan ya. Kita share aja dulu fotonya, biar penasaran!", ujar salah satu teman menyarankan.

Ternyata dari informasi pemilik bangunan, sudah tak terhitung tokoh-tokoh nasional yang pernah mampir dan menginap di istana ini, salah satunya Megawati Soekarno Putri yang mantan Presiden ke - 5 Republik Indonesia dan saat ini masih menjabat sebagai ketua umum PDIP.

Salam KoMPaK ๐Ÿ–๏ธ

&Rekan


Coffee

Dumogi rahayu ring sajeroning bhuana alit lan bhuana agung! Coffee
14/01/2023

Dumogi rahayu ring sajeroning bhuana alit lan bhuana agung!

Coffee

Penyebab utama sengketa warisSengketa antar ahli waris sering terjadi karena sikap egois yang ingin menang sendiri (raku...
09/01/2023

Penyebab utama sengketa waris

Sengketa antar ahli waris sering terjadi karena sikap egois yang ingin menang sendiri (rakus) dalam mendapatkan bagian harta waris yang terbesar atau terbaik.

Coffee

Air mineral yang harganya 3000 bisa menjadi 5000 jika dijual di warung-warung kaki lima, akan menjadi 10. 000 jika dijua...
06/01/2023

Air mineral yang harganya 3000 bisa menjadi 5000 jika dijual di warung-warung kaki lima, akan menjadi 10. 000 jika dijual di tempat hiburan, dan akan menjadi 20.000 jika dijual didalam gedung bioskop. Apa yang membedakan harga air tersebut hanyalah tempat saja, artinya jika anda direndahkan dan tidak dihargai mungkin karena anda berada ditempat yang salah. So, cobalah cari tempat dimana anda akan dihargai!

Coffee

Lagi, Majelis Hakim PN Singaraja adakan Pemeriksaan SetempatSetelah sempat beberapa waktu lalu turun untuk melakukan Pem...
03/12/2022

Lagi, Majelis Hakim PN Singaraja adakan Pemeriksaan Setempat

Setelah sempat beberapa waktu lalu turun untuk melakukan Pemeriksaan Setempat dengan objek perkara Tanah, hari Jum'at kemarin 2 Desember 2022 kembali Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan objek sengketa yang sama di salah satu desa di Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Advokat I Nyoman Sunarta , S.H. & Rekan, Majelis Hakim PN Singaraja didampingi Panitera, kuasa hukum penggugat, principal, unsur kecamatan dan aparat desa setempat ikut turun ke lokasi sengketa untuk menyaksikan PS (Pemeriksaan Setempat).

Beruntung saya mendapat kesempatan untuk ikut dalam rombongan advokat I Nyoman Sunarta yang kebetulan dalam kasus sengketa lahan ini sebagai kuasa hukum tergugat, sehingga bisa menyaksikan secara langsung proses Pemeriksaan Setempat, sekaligus menambah ilmu dan wawasan.

Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat memang tidak tercantum sebagai alat bukti dalam Pasal 164 HIR, Pasal 283 RBg, dan 1886 KUH Perdata. Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan Hakim di persidangan, oleh karena itu mempunyai daya kekuatan mengikat bagi Hakim. Kekuatan pembuktian dari Pemeriksaan Setempat diserahkan kepada Hakim.

Seluruh Majelis Hakim dan Tim serta pengunjung langsung turun ke lokasi objek sengketa, dengan melakukan atau melihat langsung objek, mengukur dan mencatat ukuran objek sengketa dan selanjutnya sidang ditutup langsung di lokasi oleh ketua Majelis.

Terimakasih, semoga bermanfaat!

Coffee

Jika Perangkat desa rangkap jabatan, apa sanksi yang akan diterima?Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, baik itu mer...
05/10/2022

Jika Perangkat desa rangkap jabatan, apa sanksi yang akan diterima?

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Definisi rangkap jabatan menurut KBBI adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro.

Larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa adalah berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:

1. Merugikan kepentingan umum;

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

7. Menjadi pengurus partai politik;

8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

https://www.nusabali.com/berita/63944/prajuru-adat-dilarang-menerima-honor-ganda

https://nusantaraposonline.com/perangkat-desa-dilarang-rangkap-jabatan-ini-aturannya/ #:~:text=Jika%20terjadi%20perangkat%20desa%20rangkap,lisan%20dan%2Fatau%20teguran%20tertulis

Sejumlah prajuru adat mulai bendesa, penyarikan, dan petajuh dari 1.493 desa adat di Bali dipastikan merangkap jabatan.

Address

Jalan Gagak 12 B Kp Anyar
Singaraja
81115

Telephone

+81337988500

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when I Gede Sarya Tuntun posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to I Gede Sarya Tuntun:

Share

Category