02/03/2023
Penting, mengetahui arti Pro bono dan Pro deo bagi pencari keadilan
Pro bono Publico atau lebih dikenal dengan Pro bono yang artinya demi kebaikan publik dikutip dari kamus istilah hukum hal 153 (Viswandro). Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Senada dengan hal tersebut, The Law Dictionary mendefinisikan Pro Bono sebagai istilah latin yang berarti untuk kepentingan umum, berupa penyediaan layanan yang gratis untuk kepentingan umum.
Pihak yang wajib memberikan layanan Pro bono ini adalah advokat atau pengacara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Undang-Undang Advokat. Dimana Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Sedangkan Pro deo dalam bahasa latin dikenal dengan in forma pauperis yang artinya bebas dari biaya, cuma-cuma, atau berperkara tanpa biaya yang diadakan baik untuk Penggugat maupun Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara atau secara regulasi dikenal dengan istilah pembebasan biaya perkara.
Viswandro mengartikan Pro deo sebagai gratis, cuma-cuma, tanpa biaya (hal 153). Senada dengan hal tersebut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pro deo juga didefinisikan sebagai cuma-cuma atau gratis.
Meskipun memiliki arti yang mirip dengan Pro bono, namun bentuk pemberian Pro deo ini berbeda dengan Pro Bono.
Jika Pro bono diberikan oleh advokat, maka Pro deo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di Pengadilan. Dalam hal ini, negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan, baik ditingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di Pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan (Perma 1/2014).
Semoga bermanfaat!
Coffee