Novendri Yusdi & Partners

Novendri Yusdi & Partners Profesionalisme serta Kredibilitas adalah jaminan bahwa Kami memberikan Pelayanan yang terbaik

Siap dihubungi dalam waktu 24 jam untuk permasalahan yang sifatnya segera ditangani

Ujian Profesi Advokat
12/09/2023

Ujian Profesi Advokat

12/09/2023

Hak Imunitas Advokat

Sidang Perdana Gugatan PMH Antara Heri Wibowo (Pengugat) Melawan PT Developer Properti Indoland (Tergugat I) Dkk Ditunda...
05/09/2023

Sidang Perdana Gugatan PMH Antara Heri Wibowo (Pengugat) Melawan PT Developer Properti Indoland (Tergugat I) Dkk Ditunda.

Pengacara Top, Advokat Top, Lawyer Top, Kuasa Hukum Top, Penasehat Hukum Top, Konsultan Hukum Top, Pengacara di Surabaya, Pengacara di Sidoarjo

02/09/2023

Prof Otto Hasibuan Kupas Hak Imunitas Dihadapan 452 Calon Advokat pada pengangkatan dan pembekalan terhadap advokat di wilayah PT DKI Jakarta

Prof Otto Hasibuan Kupas Hak Imunitas Dihadapan 452 Calon Advokat Hak imunitas harusnya menjadi ‘tameng’ bagi para advok...
02/09/2023

Prof Otto Hasibuan Kupas Hak Imunitas Dihadapan 452 Calon Advokat

Hak imunitas harusnya menjadi ‘tameng’ bagi para advokat dalam menjalankan profesinya. Sayangnya, hal ini kurang dipahami oleh para penegak hukum lainnya. Akibatnya, tidak sedikit advokat yang dijerat tindak pidana.

Hal tersebut dikatakan Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), di hadapan 452 advokat saat Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Grand Slipi Convention Hall, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

“Tren 10 tahun silam kini muncul kembali, di mana banyak advokat dipanggil penyidik berkaitan dengan kliennya, bahkan ditersangkakan. Kita prihatin dengan hal tersebut,” kata Prof Otto.

Dia menjelaskan, UU No. 18/2003 tentang Advokat, memberi hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Dalam hal ini, advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana ketika melaksanakan tugasnya di pengadilan dengan itikad baik. Oleh Mahkamah Konstitusi, hal ini diperkuat, tidak hanya di pengadilan, tapi juga di luar pengadilan.

“Bila seorang advokat membela kliennya dengan itikad baik, maka tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana. Yang menentukan itikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya adalah Dewan Kehormatan,” tukas Prof Otto.

Dia menambahkan, itikad baik itu berkaitan erat dengan kode etik. Jadi, akan dinilai oleh Dewan Kehormatan, apakah seorang advokat beritikad baik atau tidak. “Jadi, penyidik memeriksa seorang advokat berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan. Tidak main langsung tersangkakan advokat,” imbuhnya.

Prof Otto meminta para advokat, terutama yang baru diangkat untuk berhati-hati dalam menjalankan profesinya. ” Advokat itu organ negara yang mandiri dan independen. Berbeda dengan jaksa, hakim, dan polisi. Mereka ini dibayar oleh negara, sementara advokat tidak,” urainya.
.....

Penyelesaian melalui sengketa Pertanahan
08/08/2023

Penyelesaian melalui sengketa Pertanahan

28/07/2023

HATI-HATI
Perselingkuhan Lewat Sosmed, Chat Mesra, Foto dan sebagainya Walaupun tidak ada bukti PERZINAAN sama sekali TETAP BISA DIPIDANA. Karena bentuk kekerasan fisik.
Dasarnya PASAL 45 ayat 1 jo. PASAL 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara

Temukan Teman di Atas Rata rata
14/07/2023

Temukan Teman di Atas Rata rata

Pengacara Top, Advokat Top, Lawyer Top, Kuasa Hukum Top, Penasehat Hukum Top, Konsultan Hukum Top, Pengacara di Surabaya, Pengacara di Sidoarjo

10/07/2023

MA'AFKAN AKU

01/07/2023
Dalam hukum pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya
28/06/2023

Dalam hukum pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya

28/06/2023

Video pendek Novendri Yusdi & Partners dengan ♬suara asli - Novendri Yusdi & Partners

Address

Taman Sukoasri No DD 21
Sidoarjo
61258

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Novendri Yusdi & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Novendri Yusdi & Partners:

Share