02/09/2023
Prof Otto Hasibuan Kupas Hak Imunitas Dihadapan 452 Calon Advokat
Hak imunitas harusnya menjadi ‘tameng’ bagi para advokat dalam menjalankan profesinya. Sayangnya, hal ini kurang dipahami oleh para penegak hukum lainnya. Akibatnya, tidak sedikit advokat yang dijerat tindak pidana.
Hal tersebut dikatakan Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), di hadapan 452 advokat saat Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Grand Slipi Convention Hall, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
“Tren 10 tahun silam kini muncul kembali, di mana banyak advokat dipanggil penyidik berkaitan dengan kliennya, bahkan ditersangkakan. Kita prihatin dengan hal tersebut,” kata Prof Otto.
Dia menjelaskan, UU No. 18/2003 tentang Advokat, memberi hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Dalam hal ini, advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana ketika melaksanakan tugasnya di pengadilan dengan itikad baik. Oleh Mahkamah Konstitusi, hal ini diperkuat, tidak hanya di pengadilan, tapi juga di luar pengadilan.
“Bila seorang advokat membela kliennya dengan itikad baik, maka tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana. Yang menentukan itikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya adalah Dewan Kehormatan,” tukas Prof Otto.
Dia menambahkan, itikad baik itu berkaitan erat dengan kode etik. Jadi, akan dinilai oleh Dewan Kehormatan, apakah seorang advokat beritikad baik atau tidak. “Jadi, penyidik memeriksa seorang advokat berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan. Tidak main langsung tersangkakan advokat,” imbuhnya.
Prof Otto meminta para advokat, terutama yang baru diangkat untuk berhati-hati dalam menjalankan profesinya. ” Advokat itu organ negara yang mandiri dan independen. Berbeda dengan jaksa, hakim, dan polisi. Mereka ini dibayar oleh negara, sementara advokat tidak,” urainya.
.....