21/08/2025
Bisa nggak sih, cerai cuma dengan ucapan atau kesepakatan berdua tanpa ke pengadilan? 🤔
Fakta Hukum
“Jawabannya: ❌ Tidak bisa.
✅ Menurut hukum Indonesia, perceraian hanya sah jika diputuskan oleh Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim.”
📚 Dasar hukum:
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019):
‘Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.’
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
‘Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.’
👆Syarat Mengajukan Cerai
“Untuk mengajukan cerai, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
📑 Buku Nikah
🪪 KTP & KK
🧒 Saksi-saksi
⚖️ Alasan perceraian, misalnya: perselisihan, KDRT, atau meninggalkan pasangan.”
📚 Dasar hukum:
Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan: ‘Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.’
Pasal 116 KHI: Mengatur alasan-alasan sah perceraian (zina, mabuk, KDRT, meninggalkan, pertengkaran terus menerus, dan lain-lain)
“Jadi, cerai siri tidak diakui negara dan bisa merugikan hak istri maupun anak.
👉 Jika Anda butuh pendampingan hukum keluarga,
Asri Law Firm & Partners siap membantu Anda.”