15/12/2025
pertama adalah upaya non-litigasi atau di luar pengadilan. Masyarakat adat, melalui lembaga adatnya, dapat melakukan mediasi langsung dengan perusahaan pemegang izin untuk mencari solusi bersama, seperti ganti rugi atau kemitraan. Jika tidak berhasil, mereka dapat melibatkan pihak ketiga netral sebagai mediator, seperti pemerintah daerah (contohnya Dinas Lingkungan Hidup atau Bupati), Komnas HAM, atau LSM yang berkompeten. Selain itu, pengaduan ke kepolisian atas dugaan perampasan tanah atau kerusakan lingkungan dapat menjadi tekanan hukum awal untuk mendorong perundingan.
Jika jalur damai menemui jalan buntu, langkah kedua adalah mengajukan gugatan ke pengadilan (litigasi). Terdapat dua opsi utama. Pertama, gugatan perdata di Pengadilan Negeri terhadap perusahaan, untuk meminta pengakuan hak ulayat, pencabutan izin, atau ganti rugi. Kedua, gugatan tata usaha negara (PTUN) terhadap instansi pemerintah yang menerbitkan izin (misalnya Bupati atau Kementerian). Gugatan PTUN ini diajukan jika izin dianggap cacat hukum, misalnya karena diterbitkan tanpa proses konsultasi dan persetujuan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat, yang merupakan syarat hukum.
Langkah ketiga adalah upaya hukum konstitusional dan advokasi sistemik, yang bertujuan untuk perubahan yang lebih luas. Masyarakat adat dapat mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional mereka. Secara paralel, memperjuangkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah melalui Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk menguatkan posisi hukum. Seluruh proses ini harus didukung dengan pendokumentasian bukti yang kuat, serta pendampingan oleh organisasi atau lembaga bantuan hukum yang berpengalaman di bidang agraria dan hak masyarakat adat.