Konsultan Hukum

Konsultan Hukum Menerima jasa konsultasi dan pendampingan Hukum. Perceraian, Isbat Nikah, Waris, Harta Gono gini, dll

29/01/2025

Kalo alamat suami/istri gak jelas, gimana yah caranya?

Sorotan Meta SOROTAN PENGIKUT

22/01/2025

Kalo tinggal di luar negeri, bisa gak yah mengajukan di Indonesia?

Siapa yah yang berhak jadi Ahli Waris ... ?Untuk konsultasi sekengkapnya silahkan inboks, atau hubungi nomor yang terter...
17/05/2024

Siapa yah yang berhak jadi Ahli Waris ... ?

Untuk konsultasi sekengkapnya silahkan inboks, atau hubungi nomor yang tertera...

11/04/2024

Assalamualaikum Wr. Wb.

Yang sedang tinggal di luar negeri dan ingin mengajukan gugatan cerai di Indonesia, simak video berikut yah, semoga bermanfaat...!!!😊😊😊

30/03/2024

Harta bersama atau sering disebut harta gono gini merupakan harta yang didapatkan setelah pernikaha.

kadang setelah terjadinya perceraian, anak merupakan hal yang dijadikan bahan rebutan, terus siapa yang berhak memegang ...
12/01/2024

kadang setelah terjadinya perceraian, anak merupakan hal yang dijadikan bahan rebutan, terus siapa yang berhak memegang hak asuh anak?

Apa sih Hak - Hak Perempuan dan Anak Setelah Perceraian?Jika dalam sebuah pernikahan telah berakhir yang disebabkan dari...
09/01/2024

Apa sih Hak - Hak Perempuan dan Anak Setelah Perceraian?

Jika dalam sebuah pernikahan telah berakhir yang disebabkan dari sebuah perceraian, maka Anak-anak dan mantan istri/Perempuan memiliki hak-haknya sebagai berikut, yaitu :

- Nafkah Mut'ah.
Pemberian bekas suami kepada istri yang telah dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya (pasal 149 huruf (a) KHI)
- Nafkah Iddah
Istri berhak menerima biaya, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) yang layak selama masa iddah berlangsung (pasal 149 huruf (b) KHI)
- Mahar yang terhutang.
Istri berhak atas mahar hutang sepenuhnya (ba'da dukhul) pasal 149 huruf (c) KHI.
- Nafkah Madhiyah.
Nafkah yang dilalaikan mantan suami selama masa pernikahan pasal 77 ayat 5 KHI.
- Biaya Pemeliharaan anak.
Biaya pemeliharaan anak, semua biaya hadhanah dan biaya nafkah anak merupakan tanggung jawab seorang ayah menurut kemampuannya (hadhanah) hingga anak berusia 21 tahun (pasal 156 huruf (d) KHI).

Pada dasarnya walaupun telah terjadi sebuah perceraian, anak merupakan tanggung jawab bersama dan harus diurus serta dirawat bersama demi perkembangan kesehatan jasmani dan rohani anak tersebut.

PART II ( Cerai Gugat )Nah pada Part sebelumnya, kita membahas bagaimana jika perceraian diajukan oleh seorang suami. Da...
29/10/2023

PART II ( Cerai Gugat )

Nah pada Part sebelumnya, kita membahas bagaimana jika perceraian diajukan oleh seorang suami. Dan kali ini kita membahas jika perceraian dijajukan oleh pihak Istri.

Dalam Pasal 132 kompilasi hukum Islam
- "Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
- Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.

Begitupun Pasal 73 UU Nomor 50 tahun 2009 atas perubahan kedua UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
- Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Semoga bermanfaat.
Untuk konsultasi lebih lengkapnya, silahkan inboks atau hubungi nomor yang tertera.

(PART 1) "Cerai Talak"Kemana sih, perceraian dapat dijukan?Masih banyak yang belum mengetahui jika terjadinya sebuah per...
08/10/2023

(PART 1) "Cerai Talak"

Kemana sih, perceraian dapat dijukan?

Masih banyak yang belum mengetahui jika terjadinya sebuah perceraian ke Pengadilan mana yang harus di tuju, apakah ke pengadilan yang mewilayahi tempat menikah, atau kah sesuai dengan domisili yang berada di KTP?

Dalam melakukan perceraian, berdasarkan pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI), "jika seorang suami ingin menjatuhkan talak kepada istrinya, maka suami mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, yang disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu"

begitu juga berdasarkan pasal 66 Undang-undang tentang Peradilan Agama (UUPA) No. 50 tahun 2009 perubahan kedua atas UUPA No. 7 tahun 1989 mengenai Cerai Talak.

- " Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya, mengajukan permohonan kepada Pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal (kediaman) istri (Termohon) guna mengadakan sidang dan menyatakan ikrar talak, terkecuali Termohon pergi meninggalkan kediaman bersama tanpa seijin Pemohon (suami)."

- Dalam hal kediaman tempat tinggal Termohon berada diluar negeri maka permohonan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal Pemohon.

- Jika kediaman tempat tinggal Pemohon dan Termohon berada diluar negeri, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Semoga bermanfaat...🤗🤗🤗

Untuk konsultasi silahkan inboks atau hubungi nomor yang tertera.

Apakah nikah sirih bisa dapat buku nikah?Pada dasarnya nikah sirih (secara agama) bisa dikatakan sah, jika rukun dan sya...
26/07/2023

Apakah nikah sirih bisa dapat buku nikah?

Pada dasarnya nikah sirih (secara agama) bisa dikatakan sah, jika rukun dan syarat nikahnya telah terpenuhi. Hanya saja tidak memiliki buku nikah karena tidak tercatat secara administrasi negara dan tidak dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun secara aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 6 ayat 2 berbunyi : Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena sebuah perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. "KHI Pasal 7 ayat 1.

Agar bisa mendapatkan Buku Nikah, pasangan suami istri yang telah menikah sirih dapat mengajukan "Permohonan Isbath Nikah (Pengesahan Nikah)" pada Pengadilan Agama. Hal ini berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat 3.

Kesimpulannya : Jika sudah terlanjur nikah sirih, para Pasangan Suami Istri (Pasutri) bisa mendapatkan Buku Nikah dengan cara mengjukan Permohonan Isbath Nikah ke Pengadilan Agama terlebih dahulu.

Semoga bermanfaat.

Address

Serang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultan Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Konsultan Hukum:

Share