14/10/2026
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 36
Pemberi Fidusia yang :
,
,
Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
INGAT YA TIDAK BOLEH :
1.
2.
3.
Bagaimana jika sdh terlanjur dan mobil dibawa kabur/digelapkan???
Anda pusing dikejar leasing/bank/debt collectorrr???