26/06/2026
PMK 37 Tahun 2025 sering disebut sebagai “pajak baru marketplace”. Padahal, ini bukan pajak baru.
Aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh: dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang, menjadi dapat dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Tarifnya PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet transaksi, dan bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh Final.
Untuk pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, tidak dipungut selama menyampaikan surat pernyataan.
Jadi, bukan pajak baru. Ini mekanisme pemungutan baru.