LBH Semarang

LBH Semarang LBH Semarang merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang fokus pada Isu Pelanggaran HAM dan Kasus Struktural

LBH Semarang berdiri pada 20 Mei 1978 dengan nama LBH Peradin yang kemudian berafiliasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] pada tahun 1985, selanjutnya bernama LBH SEMARANG. Pendirian lembaga ini didasarkan kepada kesadaran bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, harus terus diusahakan dalam suatu upay

a berkesinambungan untuk membangun suatu sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis, dan di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan. Keadilan hukum sebagai salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan [toleransi] budaya akan menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh dan saling melengkapi. Upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusan kendala-kendalanya harus dilakukan secara sinergis, proporsional dan kontekstual dengan penghapusan kendala-kendala dalam bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Maka pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan. LBH Semarang mengkonsentrasikan bantuan hukumnya pada penanganan kasus-kasus struktural yang berbasiskan pada beberapa issue, seperti pertanahan dan lingkungan hidup, perburuhan, kebijakan kota atau masyarakat miskin kota dan masyarakat pesisir/nelayan. Issue tersebut di back up dalam kerangka pemenuhan, penghormatan dan pelindungan hak-hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial dan budaya. Langkah ini dilakukan melalui proses litigasi [penanganan kasus] dan non litigasi [pendidikan dan pengorganisasian. Dan sebagai tahapan pencapaian tujuan, dan untuk menjawab kendala yang sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya di tingkat lokal maka setiap 3 tahun diselenggarakan perencanaan strategis.

Di balik keuntungan industri garmen dan merek-merek di pasar internasional, ribuan buruh perempuan justru dipaksa bekerj...
12/08/2026

Di balik keuntungan industri garmen dan merek-merek di pasar internasional, ribuan buruh perempuan justru dipaksa bekerja dalam beban yang semakin berat, hak-hak normatif seperti upah lembur, THR, dan cuti melahirkan dirampas, lalu disingkirkan ketika berani menuntut keadilan. Lebih ironis lagi, negara yang seharusnya menjadi pelindung justru membiarkan kondisi ini, bahkan memperkuat praktik tersebut melalui mekanisme pengaduan yang gagal melindungi korban. Kisah Mawar bukan sekadar cerita satu orang buruh, melainkan potret bagaimana buruh perempuan diperas tenaganya, dibungkam suaranya, dan diisolasi dari hak-haknya demi melanggengkan keuntungan industri dan kepentingan modal.

Selengkapnya di: https://lbhsemarang.id/petaka-pabrik-garmen-mengisolasi-buruh-perempuan/

SIARAN PERSBuruh Perempuan Menang Di MA, PT Hong Fa International Terbukti Licik Melanggar Hak BuruhKemenangan buruh per...
06/08/2026

SIARAN PERS

Buruh Perempuan Menang Di MA, PT Hong Fa International Terbukti Licik Melanggar Hak Buruh

Kemenangan buruh perempuan di Mahkamah Agung membuktikan bahwa dalih dan tuduhan PT Hong Fa International terhadap gugatan buruh tidak berdasar. Setelah hampir 11 bulan, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi perusahaan dan mewajibkan pembayaran hak-hak buruh, mulai dari pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, hingga kekurangan upah lembur. Kemenangan ini juga menjadi pengingat bahwa keadilan yang datang terlambat tetap menyisakan penderitaan bagi buruh yang menggantungkan hidupnya pada hak-hak tersebut. LBH Semarang mendesak PT Hong Fa International untuk segera melaksanakan putusan dan menyerukan agar negara membenahi sistem peradilan ketenagakerjaan.

Selengkapnya di: https://lbhsemarang.id/buruh-perempuan-menang-di-ma-pt-hong-fa-international-terbukti-licik-melanggar-hak-buruh/

*ALERTA! ALERTA! ALERTA!**[ HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP TRISMINAH DAN ROPII (DUA ANGGOTA TANI KAWULO ALIT-KENDAL) ]*...
31/07/2026

*ALERTA! ALERTA! ALERTA!*

*[ HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP TRISMINAH DAN ROPII (DUA ANGGOTA TANI KAWULO ALIT-KENDAL) ]*

Konflik agraria sedang dihadapi oleh 76 tani yang tergabung dalam Tani Kawulo Alit Mandiri di Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal di tanah seluas ± 16 ha. Di mana pihak dari PT Soekarli Nawaputra Plus saat ini tengah berusaha untuk melakukan upaya perampasan tanah yang telah dimanfaatkan oleh Tani Kawulo Alit Mandiri, salah satunya adalah dengan melakukan pelaporan pidana ke Dirreskrimum Polda Jawa Tengah terhadap perempuan pejuang reforma agraria, yaitu Trisminah dan satu anggota Tani Kawulo Alit Mandiri, yaitu Ropii.

Terakhir, pada tanggal 6 Juli 2026, Trisminah dan Ropii, mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan berdasarkan surat nomor B/SPDP/111/VII/RES.1.2./2026/Ditreskrimum dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas laporan dari Wresti Mustika Kusuma (PT Soekarli Nawaputra Plus) dengan tuduhan menyewakan lahan tanpa ijin dan memasuki pekarangan tanpa ijin dalam Pasal 502 huruf (d) dan Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Upaya pelaporan pidana yang dilakukan oleh pihak PT Soekarli Nawaputra Plus terhadap 2 Tani Kawulo Alit Mandiri ke Polda Jawa Tengah adalah upaya pembungkaman bagi kaum tani yang sedang memperjuangkan Reforma Agraria. Sehingga upaya pelaporan pidana tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Maka dari itu, Mari desak Kapolda Jawa Tengah untuk menghentikan proses penyidikan melalui Surat Pemberhentian Proses Penyidikan (SP3) atas laporan dari PT Soekarli Nawaputra Plus terhadap Trisminah dan Ropii selaku Tani Kawulo Alit Mandiri di Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Format surat desakan bisa kalian unduh melalui: https://s.id/HentikanKriminalisasiPetaniDayunan dan bisa kalian kirim ke: [email protected] dan [email protected]

Hidup Tani!
Salam Solideritas!
Salam Keadilan!

*_Hidup Rakyat!_*

*SIARAN PERS**Pemecatan Ex Buruh Juru Mudi Ambulance Melalui WhatsApp, Di PHK Tanpa Kompensasi*Semarang 13 Juni 2026, LB...
14/07/2026

*SIARAN PERS*

*Pemecatan Ex Buruh Juru Mudi Ambulance Melalui WhatsApp, Di PHK Tanpa Kompensasi*

Semarang 13 Juni 2026, LBH Semarang bersama ex juru mudi ambulance mengirimkan somasi kepada Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Semarang & perusahaan alih daya (outsourcing) PT. Etos Nasional Kudus (PT Etos) serta melaporkan Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Semarang ke Walikota Semarang, terkait PHK Sepihak ex buruh juru mudi ambulace tanpa kompensasi. PHK ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang wajib melindungi hak kompensasi pekerja kontrak (PKWT).

Pasalnya ex buruh telah bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang pada Puskesmas Pudakpayung selama 7 tahun sebagai juru mudi ambulance, dengan status hubungan kerja kontrak (PKWT). Namun Pada tahun 2024, Dinas Kesehatan Kota Semarang mengalihkan status hubungan kerjanya yang semula pegawai non ASN dengan digaji penuh oleh DKK kemudian beralih menjadi buruh Outsourcing (Alih Daya) di PT Etos namun tetap bekerja di lingkungan DKK Semarang.

Mirisnya, secara mengejutkan pada 2 Januari 2025 PT Etos mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ditujukan kepada ex buruh yang menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya dan melakukan PHK sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi.

Selengkapnya di: https://lbhsemarang.id/pemecatan-ex-buruh-juru-mudi-ambulance-melalui-whatsapp-di-phk-tanpa-kompensasi/

Di tengah arus kebijakan ekonomi yang cenderung menguntungkan pemodal, kaum buruh terus dihadapkan pada tantangan yang s...
19/06/2026

Di tengah arus kebijakan ekonomi yang cenderung menguntungkan pemodal, kaum buruh terus dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Praktik fleksibilitas pasar kerja, perluasan kerja kontrak (outsourcing), ancaman PHK massal, hingga regulasi yang timpang, kian memperpanjang rantai kemiskinan struktural.

Sayangnya, kebijakan negara kerap berjalan di tempat tanpa perlindungan yang berarti. Akibatnya, jaminan kesejahteraan hidup layak masih jauh dari pangkuan, bahkan ruang kebebasan berserikat pun sering kali dibrangus di tingkat perusahaan.

Merespons keresahan nyata ini, LBH Semarang dan LPUBTN-KAS bersama jaringan lintas serikat buruh Jawa Tengah mengadakan Diskusi Publik sekaligus Peluncuran Sekolah Paralegal Buruh Lintas Serikat.

🗓️ Sabtu, 20 Juni 2026

Mari merapat, panjangkan barisan, dan perkuat solidaritas!
A Luta Continua!

SIARAN PERSINSIDEN INTOLERANSI BERUNTUN DI JAWA TENGAH: NEGARA HARUS HADIR DAN AKTIF MENJAMIN KEBEBASAN BERAGAMA/BERKEYA...
19/06/2026

SIARAN PERS

INSIDEN INTOLERANSI BERUNTUN DI JAWA TENGAH: NEGARA HARUS HADIR DAN AKTIF MENJAMIN KEBEBASAN BERAGAMA/BERKEYAKINAN

Awal Juni 2026, dua peristiwa intoleransi terjadi berturut-turut di Jawa Tengah, yakni pembubaran kegiatan Ijtima' Khuddam Ahmadiyah di Tawangmangu, Karanganyar, serta penolakan pembangunan rumah ibadah jemaat GKJ di Banyuanyar, Surakarta. Kedua peristiwa tersebut menunjukkan masih kuatnya praktik intoleransi di tengah masyarakat dan lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dalam kasus Ahmadiyah, aparat kepolisian dinilai justru mengikuti tekanan kelompok penolak dengan membubarkan kegiatan yang telah dikoordinasikan sebelumnya, sementara dalam kasus GKJ, muncul aksi dan surat penolakan yang berupaya menggagalkan proses pembangunan gereja yang masih berjalan.

Jaringan Tokoh Masyarakat dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi negara, bukan tunduk pada persetujuan mayoritas maupun mobilisasi massa. Mereka mengecam segala bentuk intimidasi dan diskriminasi, mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, FKUB, Kementerian Agama, dan lembaga negara terkait untuk menjalankan mandat perlindungan secara aktif, serta mengajak masyarakat sipil untuk terus menjaga ruang demokrasi, merawat keberagaman, dan mengingatkan negara agar setia pada amanat konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Selengkapnya di: https://lbhsemarang.id/insiden-intoleransi-beruntun-di-jawa-tengah-negara-harus-hadir-dan-aktif-menjamin-kebebasan-beragama-berkeyakinan/

Undangan PeliputanSaat ini, Koalisi Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa (TAGP) tengah memasuki persidangan perkara 4/G...
03/06/2026

Undangan Peliputan

Saat ini, Koalisi Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa (TAGP) tengah memasuki persidangan perkara 4/G/TF/2026/PTUN.SMG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. TAGP menilai pernyataan objek gugatan SIUKAK adalah satu-satunya legalitas tunggal yang mengabaikan SIP3MI berdasarkan aturan yang berlaku berpotensi menghilangkan pelindungan AKP Migran dan membuka ruang lebih luas bagi kerja paksa dan perdagangan orang.

Pada persidangan selanjutnya, TAGP akan menghadirkan Ahli untuk menjelaskan bagaimana tindakan pejabat publik/penyelenggara negara tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) serta keterangan lainnya oleh Ahli dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN).

Untuk itu, kami berharap Kawan-kawan menghadiri persidangan guna peliputan pemeriksaan Ahli yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Pukul : 10.30-Selesai
Tempat : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang

Demikian Undangan ini kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih.

LBH Semarang mengucapkan, Selamat Imlek 2026 bagi kawan-kawan yang merayakan. Semoga tahun ini menjadi semangat baru yan...
17/02/2026

LBH Semarang mengucapkan, Selamat Imlek 2026 bagi kawan-kawan yang merayakan. Semoga tahun ini menjadi semangat baru yang penuh keberanian, keteguhan dan senantiasa membersamai perjuangan kita dalam menegakan keadilan.

[ Citizen Lawsuit Baku Mutu Air Bahang PLTU di Jawa Tengah, Gugatan Rakyat Terhadap Kapitalisme Energi ]PLTU bukan sekad...
02/02/2026

[ Citizen Lawsuit Baku Mutu Air Bahang PLTU di Jawa Tengah, Gugatan Rakyat Terhadap Kapitalisme Energi ]

PLTU bukan sekadar pembangkit listrik-ia mesin perampasan yang menghancurkan laut, membunuh ikan, meracuni napas rakyat, sementara negara membiarkan korporasi energi menumpuk laba di atas ekosistem di Jawa Tengah. Nelayan kehilangan mata pencaharian, bukan karena salah urus, tapi kejahatan terencana kapitalisme energi: regulasi palsu dan pembiaran kekuasaan yang merampok ruang hidup rakyat demi keuntungan elit.

Gugatan citizen lawsuit adalah percikan perlawanan rakyat ketika hak-haknya diinjak dan ruang hidupnya dihancurkan. Namun, ia hanyalah bagian kecil dari perjuangan menuju keadilan ekologis. Krisis sosial-ekologis seperti bencana iklim, kekeringan, gagal panen dan kerusakan ekosistem laut adalah konsekuensi dari sistem kapitalisme energi yang eksploitatif dan mematikan. Lawan kapitalisme energi, atau kita semua terkubur bersamanya!

Baca selengkapnya di: https://lbhsemarang.id/citizen-lawsuit-baku-mutu-air-bahang-pltu-di-jawa-tengah-gugatan-rakyat-terhadap-kapitalisme-energi/

Address

Jalan Jomblangsari IV Nomor 17, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari
Semarang
50256

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 16:00
Wednesday 09:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00
Friday 09:00 - 11:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Semarang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to LBH Semarang:

Shortcuts

Share

Category