ASL Law Office

ASL Law Office ASL adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memberikan Jasa Hukum dan telah dipercaya menyelesaikan serta menangani berbagai permasalahan hukum.

17/07/2017

ASL adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memberikan Jasa Hukum dan telah dipercaya menyelesaikan serta menangani berbagai permasalahan hukum.

ASL memberikan layanan jasa hukum antara lain:

Hukum
Hukum
Perkara di Luar Pengadilan (Non Litigasi)
perkara di Pengadilan ( )

Adapun permasalahan hukum yang telah ditangani dan diselesaikan seperti Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Sengketa Pilkada, Politik, Perdata, Jual-beli, Tanah, Hutang-Piutang, Perbankan, Sengketa Ekonomi Syariah, Waris, Wasiat, Cerai, Perusahaan, Perselisihan Hubungan Industrial, perlindungan Konsumen, Tata Usaha Negara dan lain sebagainya.

ASL adalah Kantor Hukum yang lingkup kerjanya seluruh Indonesia, Advokat Semarang, Pengacara Semarang, Advokat Cerai Semarang, Pengacara Cerai Semarang, Advokat Pidana Semarang, Pengacara Pidana Semarang, Advokat Perdata Semarang, Pengacara Perdata Semarang, Advokat/Pengacara PTUN Semarang, Advokat/Pengacara PTUN Jawa Tengah, Advokat Yogyakarta, Pengacara Yogyakarta, Advokat Cerai Yogyakarta, Pengacara Cerai Yogyakarta, Advokat Pidana Yogyakarta, Pengacara Pidana Yogyakarta, Advokat Perdata Yogyakarta, Pengacara Perdata Yogyakarta, Advokat/Pengacara PTUN Yogyakarta, Advokat Jogja, Pengacara Jogja, Pengacara Top, Advokat Top, Advokat Terkenal Semarang, Pengacara Terkenal Yogyakarta, Advokat/Pengacara Jawa Tengah, Advokat/Pengacara Semarang, Advokat/Pengacara Yogyakarta, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai PTUN Solo, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai PTUN Klaten, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai PTUN Kebumen, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai PTUN Purworejo, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai PTUN Ambarawa, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai Ungaran, / , Advokat/Pengacara Pidana Perdata PTUN Cerai Surabaya, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai PTUN Denpasar Bali, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Korupsi Cerai PTUN Balikpapan, Advokat/Pengacara Cerai Perdata Pidana Korupsi PTUN Banjarmasin, Advokat/Pengacara Sampit Cerai Pidana Perdata Korupsi PTUN.

22/04/2017

Sengketa Waris dalam Gugatan Waris (Warisan).

Sengketa Waris dapat diajukan ke Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau KUHPerdata (Civil Law) atau dapat diajukan ke Pengadilan Agama bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Islam.

Bagi Pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam Penjelasan Umum UU tersebut dinyatakan: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus”. Secara eksplisit, Hukum Islamlah yang harusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam.

DalamPasal 852 KUHPerdata dinyatakan antara lain bahwa :

· Ahli waris adalah anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan antara kelahiran lebih dahulu.

· Mereka mewaris kepala demi kepala jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.

· Dalam halnya mengenai warisan seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal.

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);

2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Ada empat golongan besar yang ber-hak untuk mewaris, yaitu:

1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

ASL adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memberikan Jasa Hukum dan telah dipercaya menyelesaikan serta menangani berbagai permasalahan hukum.

ASL memberikan layanan jasa hukum antara lain:

Hukum
Hukum
Perkara di Luar Pengadilan
perkara di Pengadilan

Adapun permasalahan hukum yang telah ditangani dan diselesaiakan seperti Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Sengketa Pilkada, Politik, Perdata, Jual-beli, Tanah, Hutang-Piutang, Perbankan, Sengketa Ekonomi Syariah, Waris, Wasiat, Cerai, Perusahaan, Perselisihan Hubungan Industrial, perlindungan Konsumen, Tata Usaha Negara dan lain sebagainya.

ASL adalah Kantor Hukum yang lingkup kerjanya seluruh Indonesia, Advokat Semarang, Pengacara Semarang, Advokat Cerai Semarang, Pengacara Cerai Semarang, Advokat Yogyakarta, Pengacara Yogyakarta, Advokat Cerai Yogyakarta, Pengacara Cerai Yogyakarta, Advokat Jogja, Pengacara Jogja, Pengacara Top, Advokat Top, Advokat Terkenal Semarang, Pengacara Terkenal Yogyakarta, Advokat/Pengacara Jawa Tengah, Advokat/Pengacara Semarang, Advokat/Pengacara Yogyakarta, Advokat/Pengacara Solo, Advokat/Pengacara Klaten, Advokat/Pengacara Kebumen, Advokat/Pengacara Purworejo, Advokat/Pengacara Ambarawa, Advokat/Pengacara Ungaran.
















11/04/2017

Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Tindak Pidana Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun".

Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum"; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.

Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“

Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa : 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menguasai secara melawan hukum; (c) Unsur suatu benda; ( d) Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan (e) unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

ASL adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memberikan Jasa Hukum dan telah dipercaya menyelesaikan serta menangani berbagai permasalahan hukum.

ASL memberikan layanan jasa hukum antara lain:

Hukum
Hukum
Perkara di Luar Pengadilan
perkara di Pengadilan

Adapun permasalahan hukum yang telah ditangani dan diselesaiakan seperti Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Sengketa Pilkada, Politik, Perdata, Jual-beli, Tanah, Hutang-Piutang, Perbankan, Sengketa Ekonomi Syariah, Waris, Wasiat, Cerai, Perusahaan, Perselisihan Hubungan Industrial, perlindungan Konsumen, Tata Usaha Negara dan lain sebagainya.

ASL adalah Kantor Hukum yang lingkup kerjanya seluruh Indonesia, Advokat Semarang, Pengacara Semarang, Advokat Cerai Semarang, Pengacara Cerai Semarang, Advokat Pidana Semarang, Pengacara Pidana Semrang, Advokat Perdata Semarang, Pengacara Perdata Semarang, Advokat Yogyakarta, Pengacara Yogyakarta, Advokat Cerai Yogyakarta, Pengacara Cerai Yogyakarta, Advokat Pidana Yogyakarta, Pengacara Pidana Yogyakarta, Advokat Perdata Yogyakarta, Pengacara Perdata Yogyakarta, Advokat Jogja, Pengacara Jogja, Pengacara Top, Advokat Top, Advokat Terkenal Semarang, Pengacara Terkenal Yogyakarta, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Semarang, / , Advokat/Pengacara Solo, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Purworejo, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai , Advokat/Pengacara Cerai , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai , Advokat Pengacara Pidana Perdata Cerai Wates, Advokat Pengacara Pidana Perdata Cerai Magelang, Advokat Pengacara Pidana Perdata Cerai Temanggung, Advokat Pengacara Pidana Perdata Cerai Bali, Advokat Pengacara Pidana Perdata Cerai Surabaya.

18/03/2017

Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi

Orang sering mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Adakalanya, orang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Namun dari dalil-dalil yang dikemukakan, sebenarnya lebih tepat kalau diajukan gugatan wanprestasi. Ini akan menjadi celah yang akan dimanfaatkan tergugat dalam tangkisannya.

Membedakan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi sebenarnya gampang-gampang susah. Sepintas lalu, kita bisa melihat persamaan dan perbedaanya dengan gampang. Baik perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, sama-sama dapat diajukan tuntutan ganti rugi.

Sementara perbedaannya, seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain. Tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.

Sedangkan seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan.

Beberapa sarjana hukum bahkan berani menyamakan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi dengan batasan-batasan tertentu. Asser Ruten, sarjana hukum Belanda, berpendapat bahwa tidak ada perbedaan yang hakiki antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Menurutnya, wanprestasi bukan hanya pelanggaran atas hak orang lain, melainkan juga merupakan gangguan terhadap hak kebendaan.

Senada dengan Rutten, Yahya Harahap berpandapat bahwa dengan tindakan debitur dalam melaksanakan kewajibannya yang tidak tepat waktu atau tak layak, jelas itu merupakan pelanggaran hak kreditur. Setiap pelanggaran hak orang lain berarti merupakan perbuatan melawan hukum. Dikatakan p**a, wanprestasi adalah species, sedangkan genusnya adalah perbuatan melawan hukum.

Selain itu, bisa saja perbuatan seseorang dikatakan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum. Misalnya A yang sedang mengontrak rumah B, tidak membayar uang sewa yang telah disepakati. Selain belum membayar uang sewa, ternyata A juga merusak pintu rumah B

Namun apabila kita cermati lagi, ada suatu perbedaan hakiki antara sifat perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Bahkan, Pitlo menegaskan bahwa baik dilihat dari sejarahnya maupun dari sistematik undang-undang, wanprestasi tidak dapat digolongkan pada pengertian perbuatan melawan hukum.

M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum", berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum.

Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginya antara tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.

Kemudian dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum). Namun, tuntutan tersebut tidak diajukan apabila gugatan yang diajukan dasarnya adalah wanprestasi.

ASL adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memberikan Jasa Hukum dan telah dipercaya menyelesaikan serta menangani berbagai permasalahan hukum.

ASL memberikan layanan jasa hukum antara lain:

Hukum
Hukum
Perkara di Luar Pengadilan
perkara di Pengadilan

Adapun permasalahan hukum yang telah ditangani dan diselesaiakan seperti Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Sengketa Pilkada, Politik, Perdata, Jual-beli, Tanah, Hutang-Piutang, Perbankan, Sengketa Ekonomi Syariah, Waris, Wasiat, Cerai, Perusahaan, Perselisihan Hubungan Industrial, perlindungan Konsumen, Tata Usaha Negara dan lain sebagainya.

ASL adalah Kantor Hukum yang lingkup kerjanya seluruh Indonesia, Advokat Semarang, Pengacara Semarang, Advokat Cerai Semarang, Pengacara Cerai Semarang, Advokat Pidana Semarang, Pengacara Pidana Semrang, Advokat Perdata Semarang, Pengacara Perdata Semarang, Advokat Yogyakarta, Pengacara Yogyakarta, Advokat Cerai Yogyakarta, Pengacara Cerai Yogyakarta, Advokat Pidana Yogyakarta, Pengacara Pidana Yogyakarta, Advokat Perdata Yogyakarta, Pengacara Perdata Yogyakarta, Advokat Jogja, Pengacara Jogja, Pengacara Top, Advokat Top, Advokat Terkenal Semarang, Pengacara Terkenal Yogyakarta, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Semarang, / , Advokat/Pengacara Solo, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Purworejo, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai , Advokat/Pengacara Cerai , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai .

04/03/2017

ASL adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memberikan Jasa Hukum dan telah dipercaya menyelesaikan serta menangani berbagai permasalahan hukum.

ASL memberikan layanan jasa hukum antara lain:

Konsultasi Hukum
Pendampingan Hukum
Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan (Non Litigasi)
Penyelesaian perkara di Pengadilan (Litigasi)

Adapun permasalahan hukum yang telah ditangani dan diselesaikan seperti Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Sengketa Pilkada, Politik, Perdata, Jual-beli, Tanah, Hutang-Piutang, Perbankan, Sengketa Ekonomi Syariah, Waris, Wasiat, Cerai, Perusahaan, Perselisihan Hubungan Industrial, perlindungan Konsumen, Tata Usaha Negara dan lain sebagainya.

ASL adalah Kantor Hukum yang lingkup kerjanya seluruh Indonesia, Advokat Semarang, Pengacara Semarang, Advokat Cerai Semarang, Pengacara Cerai Semarang, Advokat Pidana Semarang, Pengacara Pidana Semarang, Advokat Perdata Semarang, Pengacara Perdata Semarang, Advokat/Pengacara PTUN Semarang, Advokat/Pengacara PTUN Jawa Tengah, Advokat Yogyakarta, Pengacara Yogyakarta, Advokat Cerai Yogyakarta, Pengacara Cerai Yogyakarta, Advokat Pidana Yogyakarta, Pengacara Pidana Yogyakarta, Advokat Perdata Yogyakarta, Pengacara Perdata Yogyakarta, Advokat/Pengacara PTUN Yogyakarta, Advokat Jogja, Pengacara Jogja, Pengacara Top, Advokat Top, Advokat Terkenal Semarang, Pengacara Terkenal Yogyakarta, Advokat/Pengacara Jawa Tengah, Advokat/Pengacara Semarang, Advokat/Pengacara Yogyakarta, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai PTUN Solo, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai PTUN Klaten, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai PTUN Kebumen, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai PTUN Purworejo, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai PTUN Ambarawa, Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai Ungaran, / .

19/02/2017

Alat Bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam perkara TPPU, Pasal 73 UU PPTPPU menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang adalah:

a. Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; dan/atau
b. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan dokumen.

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU PPTPPU, dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secaraelektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. tulisan, suara, atau gambar ;
b. Peta, rancangan, foto, atau sejenisnya ;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Sementara, apabila dilihat didalam Pasal 184 KUHAP alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keteranganterdakwa, maka dokumen adalah salah satu alat bukti di dalam Pasal184 KUHAP yaitu surat, tetapi dalam Undang-undang tindak pidana pencucian uang, dokumen diartikan lebih luas selain surat dapat jugapetunjuk, melebihi dari surat dan petunjuk, sehingga surat danpetunjuk dalam Pasal 184 KUHAP tidak dapat menampung alat bukti sebagaimana dalam UU PPTPPU, sehingga nampak bahwa perkembangan informasi teknologi telah maju pesat.

Perumusan mengenai alat bukti dalam UU PPTPPU senada dengan Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, letak perbedaan yang mendasar adalah bahwa dalamUU PPTPPU telah mengatur informasi dan dokumen sebagai alat bukti, sedangkan dalam Undang-Undang Pemberantasan tindakpidana korupsi kedua alat bukti tersebut hanya merupakan perluasan dari sumber alat bukti petunjuk dalam KUHAP yang berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.

ASL adalah Kantor Hukum yang lingkup kerjanya seluruh Indonesia, Advokat Semarang, Pengacara Semarang, Advokat Cerai Semarang, Pengacara Cerai Semarang, Advokat Pidana Semarang, Pengacara Pidana Semrang, Advokat Perdata Semarang, Pengacara Perdata Semarang, Advokat Yogyakarta, Pengacara Yogyakarta, Advokat Cerai Yogyakarta, Pengacara Cerai Yogyakarta, Advokat Pidana Yogyakarta, Pengacara Pidana Yogyakarta, Advokat Perdata Yogyakarta, Pengacara Perdata Yogyakarta, Advokat Jogja, Pengacara Jogja, Pengacara Top, Advokat Top, Advokat Terkenal Semarang, Pengacara Terkenal Yogyakarta, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Semarang, / , Advokat/Pengacara Solo, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Purworejo, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai , Advokat/Pengacara Cerai , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai .

08/02/2017

Alasan-alasan perceraian berdasarkan Pasal 19 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

ASL Law Office adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memberikan Jasa Hukum dan telah dipercaya menyelesaikan serta menangani berbagai permasalahan hukum.

ASL Law Office memberikan layanan jasa hukum antara lain:

1. Konsultasi Hukum
2. Pendampingan Hukum
3. Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
4. Penyelesaian perkara di Pengadilan

Advokat/Pengacara Yogyakarta, Advokat Yogyakarta, Pengacara Yogyakarta, Advokat Cerai Yogyakarta, Pengacara Cerai Yogyakarta, Advokat/Pengacara Magelang, Advokat Magelang, Pengacara Magelang, Advokat Cerai Magelang, Pengacara Cerai Magelang, Advokat/Pengacara Ambarawa, Advokat Ambarawa, Pengacara Ambarawa, Advokat Cerai Ambarawa, Pengacara Cerai Ambarawa, Advokat/Pengacara Temanggung, Advokat Temanggung, Pengacara Temanggung, Advokat Cerai Temanggung, Pengacara Cerai Temanggung, Advokat/Pengacara Purworejo, Advokat Cerai Purworejo, Pengacara Cerai Purworejo, Advokat/Pengacara Kebumen, Advokat Cerai Kebumen, Pengacara Cerai Kebumen, Advokat/Pengacara Purwokerto, Advokat Cerai Purwokerto, Pengacara Cerai Purwokerto, Advokat/Pengacara Slawi, Advokat Cerai Slawi, Pengacara Cerai Slawi, Advokat/Pengacara Pekalongan, Advokat Cerai Pekalongan, Pengacara Cerai Pekalongan, Advokat/Pengacara Kendal, Advokat Cerai Kendal, Pengacara Cerai Kendal, Advokat/Pengacara Semarang, Advokat Cerai Semarang, Pengacara Cerai Semarang, Advokat/Pengacara Ungaran, Advokat Cerai Ungaran, Pengacara Cerai Ungaran, Advokat/Pengacara Solo, Advokat Cerai Solo, Pengacara Cerai Solo, Advokat/Pengacara Surabaya, Advokat Cerai Surabaya, Pengacara Cerai Surabaya, Advokat/Pengacara Sidoarjo, Advokat Cerai Sidoarjo, Pengacara Cerai Sidoarjo, Advokat/Pengacara Cerai Klaten, Advokat Cerai Klaten, Pengacara Cerai Klaten, Advokat/Pengacara Cerai Jepara, Advokat Cerai Jepara, Pengacara Cerai Jepara.

Address

Perumahan BSB, Mijen
Semarang
50519

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ASL Law Office posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share