18/03/2017
Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi
Orang sering mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Adakalanya, orang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Namun dari dalil-dalil yang dikemukakan, sebenarnya lebih tepat kalau diajukan gugatan wanprestasi. Ini akan menjadi celah yang akan dimanfaatkan tergugat dalam tangkisannya.
Membedakan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi sebenarnya gampang-gampang susah. Sepintas lalu, kita bisa melihat persamaan dan perbedaanya dengan gampang. Baik perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, sama-sama dapat diajukan tuntutan ganti rugi.
Sementara perbedaannya, seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain. Tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.
Sedangkan seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan.
Beberapa sarjana hukum bahkan berani menyamakan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi dengan batasan-batasan tertentu. Asser Ruten, sarjana hukum Belanda, berpendapat bahwa tidak ada perbedaan yang hakiki antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Menurutnya, wanprestasi bukan hanya pelanggaran atas hak orang lain, melainkan juga merupakan gangguan terhadap hak kebendaan.
Senada dengan Rutten, Yahya Harahap berpandapat bahwa dengan tindakan debitur dalam melaksanakan kewajibannya yang tidak tepat waktu atau tak layak, jelas itu merupakan pelanggaran hak kreditur. Setiap pelanggaran hak orang lain berarti merupakan perbuatan melawan hukum. Dikatakan p**a, wanprestasi adalah species, sedangkan genusnya adalah perbuatan melawan hukum.
Selain itu, bisa saja perbuatan seseorang dikatakan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum. Misalnya A yang sedang mengontrak rumah B, tidak membayar uang sewa yang telah disepakati. Selain belum membayar uang sewa, ternyata A juga merusak pintu rumah B
Namun apabila kita cermati lagi, ada suatu perbedaan hakiki antara sifat perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Bahkan, Pitlo menegaskan bahwa baik dilihat dari sejarahnya maupun dari sistematik undang-undang, wanprestasi tidak dapat digolongkan pada pengertian perbuatan melawan hukum.
M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum", berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum.
Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginya antara tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.
Kemudian dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum). Namun, tuntutan tersebut tidak diajukan apabila gugatan yang diajukan dasarnya adalah wanprestasi.
ASL adalah merupakan sebuah Kantor Hukum yang memberikan Jasa Hukum dan telah dipercaya menyelesaikan serta menangani berbagai permasalahan hukum.
ASL memberikan layanan jasa hukum antara lain:
Hukum
Hukum
Perkara di Luar Pengadilan
perkara di Pengadilan
Adapun permasalahan hukum yang telah ditangani dan diselesaiakan seperti Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Sengketa Pilkada, Politik, Perdata, Jual-beli, Tanah, Hutang-Piutang, Perbankan, Sengketa Ekonomi Syariah, Waris, Wasiat, Cerai, Perusahaan, Perselisihan Hubungan Industrial, perlindungan Konsumen, Tata Usaha Negara dan lain sebagainya.
ASL adalah Kantor Hukum yang lingkup kerjanya seluruh Indonesia, Advokat Semarang, Pengacara Semarang, Advokat Cerai Semarang, Pengacara Cerai Semarang, Advokat Pidana Semarang, Pengacara Pidana Semrang, Advokat Perdata Semarang, Pengacara Perdata Semarang, Advokat Yogyakarta, Pengacara Yogyakarta, Advokat Cerai Yogyakarta, Pengacara Cerai Yogyakarta, Advokat Pidana Yogyakarta, Pengacara Pidana Yogyakarta, Advokat Perdata Yogyakarta, Pengacara Perdata Yogyakarta, Advokat Jogja, Pengacara Jogja, Pengacara Top, Advokat Top, Advokat Terkenal Semarang, Pengacara Terkenal Yogyakarta, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Semarang, / , Advokat/Pengacara Solo, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Purworejo, Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai , Advokat/Pengacara Cerai , Advokat/Pengacara Pidana Perdata Cerai .