Rani Prehastianti, S.H. & Partners

Rani Prehastianti, S.H. & Partners Kami Memberikan Pelayanan Hukum di Bidang Litigasi (melalui pengadilan) dan Non Litigasi (diluar pengadilan)

kami berdiri sebagai badan atau perorangan yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

01/02/2022

Happy Chinese New Year 2022

20/11/2017

Luar biasa kak... proud of you

20/11/2017

Siraman rohani Senin pagi, semoga bisa menambah semangat kalian my friend ...

*Biarlah Kelelahan Itu Lelah Mengejarmu*

Ada 8 kelelahan yang disukai Allah SWT dan RasulNya :

1. Lelah dalam berjihad di jalan-Nya (QS. 9:111)

2. Lelah dalam berda'wah/mengajak kepada kebaikan (QS.41:33)

3. Lelah dalam beribadah dan beramal sholeh (QS.29:69)

4. Lelah mengandung, melahirkan, menyusui. merawat dan mendidik putra/putri amanah Illahi (QS. 31:14)

5. Lelah dalam mencari nafkah halal (QS. 62:10)

6. Lelah mengurus keluarga (QS. 66:6)

7. Lelah dalam belajar/menuntut ilmu (QS. 3:79)

8. Lelah dalam kesusahan, kekurangan dan sakit (QS.2:155)

Semoga kelelahan dan kepayahan yang kita rasakan menjadi bagian yang disukai Allah dan RasulNya. Aamiin yaa Rabbal-'aalamiin

Lelah itu nikmat. Bagaimana mungkin? Logikanya bagaimana? Jika anda seorang ayah, yang seharian bekerja keras mencari nafkah sehingga pulang ke rumah dalam kelelahan yang sangat. Itu adalah nikmat Allah swt yang luar biasa, karena banyak orang yang saat ini menganggur dan bingung mencari kerja.

Jika anda seorang istri yang selalu kelelahan dengan tugas rumah tangga dan tugas melayani suami yang tidak pernah habis. Sungguh itu nikmat luar biasa, karena betapa banyak wanita sedang menanti-nanti untuk menjadi seorang istri, namun jodoh tak kunjung hadir.

Jika kita orang tua yang sangat lelah tiap hari, karena merawat dan mendidik anak-anak, sungguh itu nikmat yang luar biasa. Karena betapa banyak pasangan yang sedang menanti hadirnya buah hati, sementara Allah swt belum berkenan memberi amanah.

Lelah dalam Mencari Nafkah

Suatu ketika Nabi saw dan para sahabat melihat ada seorang laki-laki yang sangat rajin dan ulet dalam bekerja, seorang sahabat berkomentar: “Wahai Rasulullah, andai saja keuletannya itu dipergunakannya di jalan Allah.”

Rasulullah saw menjawab: “Apabila dia keluar mencari rezeki karena anaknya yang masih kecil, maka dia di jalan Allah. Apabila dia keluar mencari rejeki karena kedua orang tuanya yang sudah renta, maka dia di jalan Allah. Apabila dia keluar mencari rejeki karena dirinya sendiri supaya terjaga harga dirinya, maka dia di jalan Al
lah. Apabila dia keluar mencari rejeki karena riya’ dan kesombongan, maka dia di jalan setan.” (Al-Mundziri, At-Targhîb wa At-Tarhîb).

Sungguh penghargaan yang luar biasa kepada siapa pun yang lelah bekerja mencari nafkah. Islam memandang bahwa usaha mencukupi kebutuhan hidup di dunia juga memiliki dimensi akhirat.

Bahkan secara khusus Rasulullah saw memberikan kabar gembira kepada siapa pun yang kelelahan dalam mencari rejeki. “Barangsiapa pada malam hari merasakan kelelahan mencari rejeki pada siang harinya, maka pada malam itu ia diampuni dosanya oleh Allah swt.”

Subhanallah, tidak ada yang sia-sia bagi seorang muslim, kecuali di dalamnya selalu ada keutamaan.

Kelelahan dalam bekerja bisa mengantarkan meraih kebahagiaan dunia berupa harta, di sisi lain dia mendapatkan keutamaan akhirat dengan terhapusnya dosa-dosa. Syaratnya bekerja dan lelah. Bukankah ini bukti tak terbantahkan, bahwa kelelahan ternyata nikmat yang luar biasa?

Kelelahan Mendidik Anak

Di hari kiamat kelak, ada sepasang orangtua yang diberi dua pakaian (teramat indah) yang belum pernah dikenakan oleh penduduk bumi.

Keduanya bingung dan bertanya: ”Dengan amalan apa kami bisa memperoleh pakaian seperti ini?” Dikatakan kepada mereka: “Dengan (kesabaran)mu dalam mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anakmu.”

Merawat dan mendidik anak untuk menjadi generasi shaleh/shalehah bukan urusan yang mudah. Betapa berat dan sangat melelahkan. Harta saja tidak cukup.

Betapa banyak orang-orang kaya yang anaknya “gagal” karena mereka sibuk mencari harta, namun abai terhadap pendidikan anak. Mereka mengira dengan uang segalanya bisa diwujudkan. Namun, uang dibuat tidak berdaya saat anak-anak telah menjadi pendurhaka.

Berbahagialah manusia yang selama ini merasakan kelelahan dan berhati-hatilah yang tidak mau berlelah-lelah. Segala sesuatu ada hitungannya di sisi Allah swt. Kebaikan yang besar mendapat keutamaan, kebaikan kecil tidak akan pernah terlupakan.

Rasulullah saw bersabda: “Pahalamu sesuai dengan kadar lelahmu.”

Berbahagialah selagi bisa lelah ...

Assalamualaikum temen temen kemaren banyak yang menyakan instagram saya . Jadi mohon maaf sebelumnya bahwa instagram Say...
18/10/2017

Assalamualaikum temen temen kemaren banyak yang menyakan instagram saya . Jadi mohon maaf sebelumnya bahwa instagram Saya gunakan untuk bisnis online saya yang lain.

352 Followers, 454 Following, 3,754 Posts - See Instagram photos and videos from RANI SHOP ()

28/09/2017

Assalamualikum wr.wb

Penangguhan Penahanan
Ketentuan penangguhan penahanan dapat kita lihat dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:
a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Terkait dengan hak tersangka atau terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan, Pasal 60 KUHAP mengatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

27/09/2017

Assalamualaikum teman-teman ...

Merujuk artikel Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Memberikan Tindakan Medis, rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Jadi pada dasarnya rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan/atau meminta uang muka dan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.

Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Pasien
Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien yang berada dalam keadaan darurat dapat dipidana penjara dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan sebagai berikut:

(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

07/09/2017

Assalamualaikum wr wb...Semangat PAGI!!!!
Minggu pertama dibulan September 2017 ..alhamdulillah semoga temen2 dalam perlindungan Allah SWT.

Sering kali saya dan Tim di panggil utk membantu sebuah perusahaan garmen PMA disemarang untuk membuat somasi atau membalas somasi yang di tujukan ke perusahaan klien , berkaitan dengan penahanan hasil produksi perusahaan lawan yang telah dipailitkan, disisi lain klien pun merugi ratusan juta hingga milyaran dan klien menahan sebagian hasil produksi perusahaan lawan karena tagihan yang belum dibayarkan ke klien. Hal tsb menjadi perhatian khusus saat kami di panggil untuk bernegoisasi Dan diundang ke Ibukota utk membahas permasalahan ini oleh kurator dibawah pengawasan Hakim pengawas. Surat menyurat yang meminta pihak kami mengembalikan hasil produksi lawan Dan disisi lain klien keukeh meminta pembayaran membuat kami harus bernegosiasi dg kurator mencari jalan keluar.

Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.

Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Salam

06/09/2017

Assalamualaikum wr wb teman-teman
Hadir kembali utk share pengalaman setelah sekian waktu tertunda karena ada sedikit kesibukan ...
Well saya akan sedikit share penyelesaian sengketa diluar Pengadilan (non litigasi), yang lazim dinamakan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa yg Sering saya jumpai. Contohnya Perkara Sengketa tanah yang pernah masuk ke law firm kami, Sengketa jual beli Rumah diwilayah Demak, Sengketa hutang piutang perorangan,permasalahan pelunasan hutang di Bank Swasta yang berbelit-belit karena terkait jaminan sampai dengan Sengketa tanah waris yang sampai melibatkan sebuah Bank pemerintah, Perkara tersebut kami selesaikan tanpa melibatkan Pengadilan. Artinya bisa diselesaikan dg jalan kesepakatan,musyawarah dan tentunya dengan dasar Hukum yang kuat. aturan demi aturan sesuai kasus yang ada diterapkan secara benar niscaya kebenaran akan berpihak kepada kuasa Hukum.

Wassalamulaikum wr.wb

11/08/2017

Assalamualaikum wr wb temen temen semua..

Semoga kita semua dalam perlindungan Allag SWT selalu

Sedang cukup ramai saat ini sehubungan kasus yang sedang di jalani tora sudiro baru baru ini. Cukup seru untuk di simak Dari rekaman telepon ini antara pengacara handal mr hotman dengan artis pembawa acara terkenal ini . Mungkin dari temen temen lawyer bisa sharing opini atau temen temen yang ada di page saya bisa berkomentar. Ada pembelajaran yang sangat positif dalam kehidupan kita ketika menjalani sebuah proses yang berhubungan dengan ranah hukum.

Salam..
🤗🤗

11/08/2017

Assalamualaikum wr.wb
Jumat barokah ...Semarang dipagi yang cerah
Semoga Allah senantiasa meridhoi Kita semua...Aamiin

Duduk di dlm ruang kantor Bersama my baby eyza dan sedikit berbagi cerita Perkara hukum Perkara KDRT, sekian banyak sajian berita yg mengulas tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebagaimana saya pernah mendampingi Perkara tsb dikepolisian, dimana sang istri melaporkan suami Dan Teman dekat sang suami krn perselingkuhan serta pemukulan.
Dalam Hukum dinegeri Kita KDRT diatur dlm :

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.


Undang-Undang KDRT ini berlaku bagi setiap orang, tanpa membedakan jenis kelamin. Jadi, UU KDRT ini tidak hanya berlaku bagi seorang istri saja, namun juga berlaku untuk suami. Hal ini sesuai dengan pasal 3 huruf b UU KDRT, yaitu bahwa penghapusan kekerasan rumah tangga menganut asas kesetaraan jender.


Untuk korban KDRT, pasal 10 UU KDRT memberikan hak-hak sebagai berikut:


1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis

3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban

4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. pelayanan bimbingan rohani;


Pasal 26 UU KDRT selanjutnya memberikan hak bagi korban untuk melaporkan secara langsung, atau memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian.
Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).

Untuk kekerasan fisik maupun psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah merupakan delik aduan (lihat Pasal 51 dan 52 UU KDRT) yaitu proses pidana hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana (atau kuasanya).

Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Demikian ya Teman - Teman,met beraktifitas

Wassalamulaikum wr.wb

Address

Rasamala Raya No. 7, Banyumanik
Semarang
50121

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6282112809533

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rani Prehastianti, S.H. & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share