Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum (posbakum) DPC PERADI Semarang bertempat di Pengadilan Negeri Semarang kota yang beralamat di Jl. Siliwangi No. 502 Semarang

06/07/2016
BAGAIMANA SIH MELAPORKAN PERISTIWA PIDANA KE KANTOR POLISI ?Sebelumnya kita pahami dulu definisi Laporan, hal ini dapat ...
05/07/2016

BAGAIMANA SIH MELAPORKAN PERISTIWA PIDANA KE KANTOR POLISI ?

Sebelumnya kita pahami dulu definisi Laporan, hal ini dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tidak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Selanjutnya, di mana kita melapor? Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi :
a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
(Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)

Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Pada saat Anda berada di Kantor Polisi, silakan langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi.
"SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi."

Laporan oleh pelapor dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.

Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP :
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Kewajiban kita sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.


like fanspage Pos Bantuan Hukum

DAPATKAN BANTUAN HUKUM BEBAS BIAYA !Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gu...
04/07/2016

DAPATKAN BANTUAN HUKUM BEBAS BIAYA !
Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda, manfaatkan POSBAKUM !

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan untuk mendapatkan layanan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan surat gugatan atau surat permohonan, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa atau keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani Pemohon atau Ketua Pengadilan Negeri.

Address

Jalan Siliwangi No. 502
Semarang

Telephone

085640887192

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pos Bantuan Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Pos Bantuan Hukum:

Share