23/06/2025
23/06/2025. Sengketa tanah, Perbuatan melawan hukum, terhadap Dua subjek hukum, yaitu pemilik developer PT Amanah Berkah Agung dan CV Rayya Realty, sebagai marketing di Perumahan Bojong Green Land, yang beralamat di Bojong, Kabupaten Pekalongan. Agenda ini adalah Pemeriksaan Setempat (PS) dan telah diputus kalah pihak lawan.
Hal unik dan menarik lainnya adalah kedua pihak ini tidak memiliki i'tikat baik untuk melakukan pembayaran sejak dimulainya gagal bangun objeknrumah yg dijadikan jual beli, dan sejak mediasi di pengadilan bahkan tidak pernah mau hadir dalam persidangan, baik prinsipal dan/atau kuasanya.
Untuk diketahui, perumahan bojong greendland berdasarkan penuturan warga sekitar, dan Kantor Pertanahan Kab. Pekalongan, serat fakta persidangan, belum pernah ada peralihan HAT dari sertipikat atas nama developer kepada pembeli, yang bahkan PPJB dan/atau AJB pun tidak pernah dilakukan.
Di siai lain, sebagai himbauan Para Warga kota pekalongan harap berhati hati dan teliti dalam membeli rumah impian ya!
D
ari fakta yang kami dapatkan, Pembeli sudah menempati rata rata sekitar 3 tahunan, tanpa surat kepemilikan apapun. Padahal, salah satu pembelinya adalah anggota
. Sebagai informasi dalam implementasinya, ada dugaan perbuatan pidana terkait hal ini. Hal ini juga secara tegas diakui dan didorong oleh Kuasa Tergugat 1 (pemilik cv rayya realty) bahwa perbuatannya adl PIDANA!!
Mereka (para pembeli) diduga diiming imingi (developer) masih mencari investor lain, dan sedang melakukan RUPS, yang secara nalar dan logika berpikir, bukan urusan para pembeli. Lagian rumah sudah jadi, untuk apa investor ?
Sertipikat sebagaimana dimiliki dan dikuasai developer ternyata telah digadaikan di BMT dan/atau lembaga keuangan lainnya, yang salah satunya diinfokan gagal bayar dan viral di Pekalongan.
Kedepan, dinas terkait dan kantah mungkin bisa lebih ketat lagi dalam mengakomodir regulasi terkait perumahan dan permukiman bagi penduduk.
Yth. Ibu bupati .official mohon sedikit atensinya untuk memperketat izin developer di Kab. Pekalongan.
Putusan : 6/pdt.g/2025/pn.pkl
Pengadilan Negeri Pekalongan