Kantor Advokat Tunggak Semi Joyo

Kantor Advokat Tunggak Semi Joyo Kantor Advokat Tunggak Semi Joyo perkumpulan advokat muda yang telah ada pengesahan dari Kementeria kami Young Lawyers, Profesional, Tajam dan Terpecaya

15/05/2023

ADVOKAT TUNGGAK SEMI JOYO KANTOR ADVOKAT & KONSULTASI HUKUM ( TSJ ) adalah merupakan Kantor Hukum tempat bernaung para Advokat / Pengacara muda yang memiliki semangat kerja tinggi, untuk melakukan pembelaan dan pendampingan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan Klien selaku Pemberi Kuasa.
Sebagai pengacara muda yang memiliki integritas dan selalu menjunjung tinggi
profesionalitas serta berpengalaman dalam menangani berbagai perkara, baik itu perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Pertanahan, Tata Usaha Negara, Bisnis & Perusahaan ǁ Perburuhan, dll
KANTOR ADVOKAT TUNGGAK SEMI JOYO ( TSJ ).
Address :
-Kantor Pusat :
Perum GKGA Blok ED No. 17 RT. 002/007 Kel/Desa Kedanyang Kec.
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 61124.
-Kantor Cabang :
Perumahan Gedawang Pesona Asri Blok A No. 11 RT. 002/007 Kel/Desa Gedawang Kec. Banyumanik Kota Semarang, Jateng, 50266.
- Kantor Cabang di Malang Jawa Timur.
- kantor Cabang di Lampung Timur .
Phone /WA 081390895003
Kantor Tunggak Semi Joyo Perkumpulan Para Advokat/pengacara muda & konsultasi Hukum ( TSJ) sudah memiliki legalitas dokumen sebagai berikut :
1. Akte Pendirian Nomor 01 Tanggal 08 Oktober tahun 2019 Notaris Rangga Ardha Natara W., SH., Mkn.
2. Surat keputusan dari kantor Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor 0011755.AH.01.07.Tahun 2019 tanggal 30 Nopember tahun 2019.
Visi dan Misi Tunggak Semi Joyo Perkumpulan para Advokat /pengacara muda & Konsutasi Hukum ( TSJ) adalah :
Visi “ Menjadikan Tunggak Semi Joyo Perkumpulan para Advokat muda & konsultasi Hukum sebagai suatu pilar dalam penegakan hukum dengan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan terpercaya pada klien“
Misi “ Memberikan jasa pelayanan hukum, pendampingan hukum, dan perlindungan hukum serta memberikan solusi hukum terhadap klien secarav profesional, efektif dan efiesensi, serta transparan dengan tanpa mengindahkan kode etik profesi advokat dan undang –undang yang berlaku“
Jadi jangan ragu /bimbang untuk menghubungi kami karena kami young Lawyers, profesional, berpengalaman, Tajam dan terpercaya.

https://FB.me/2S8zoUK7N
12/10/2022

https://FB.me/2S8zoUK7N

TUNGGAK SEMI JOYO PERKUMPULAN HUKUM ( TSJ ) adalah merupakan Kantor Hukum tempat bernaung para Advokat / Pengacara muda yang memiliki semangat kerja tinggi, untuk melakukan pembelaan dan pendampingan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan Klien selaku Pemberi Kuasa.
Sebagai pengacara muda yang memiliki integritas dan selalu menjunjung tinggi
profesionalitas serta berpengalaman dalam menangani berbagai perkara, baik itu perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Pertanahan, Tata Usaha Negara, Bisnis & Perusahaan ǁ Perburuhan, dll
TUNGGAK SEMI JOYO PERKUMPULAN HUKUM ( TSJ )
Address :
Kantor Pusat :
Perum GKGA Blok ED No. 17 RT. 002/007 Kel/Desa Kedanyang Kec.
Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 61124.
Kantor Cabang :
Perumahan Gedawang Pesona Asri Blok A No. 11 RT. 002/007 Kel/Desa Gedawang Kec. Banyumanik Kota Semarang, Jateng, 50266
Phone /WA 081390895003
Kantor Tunggak Semi Joyo Perkumpulan Hukum ( TSJ) sudah memiliki legalitas dokumen sebagai berikut :\
Akte Pendirian Nomor 01 Tanggal 08 Oktober tahun 2019 Notaris Rangga Ardha Natara W., SH., Mkn.
SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor 0011755.AH.01.07.Tahun 2019 tanggal 30 Nopember tahun 2019.
Visi dan Misi Tunggak Semi Joyo Perkumpulan Hukum ( TSJ) adalah :
Visi “ Menjadikan Tunggak Semi Joyo Perkumpulan Hukum sebagai suatu pilar dalam penegakan hukum dengan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan terpercaya pada klien“
Misi “ Memberikan jasa pelayanan hukum, pendampingan hukum, dan perlindungan hukum serta memberikan solusi hukum terhadap klien secarav profesional, efektif dan efiesensi, serta transparandengan tanpa mengidahkan kode etik profesi advokat dan undang –undang yang berlaku“
Jadi jangan ragu /bimbang untuk menghubungi kami karena kami young Lawyers, profesional, berpengalaman dan terpercaya.

10/12/2021

" Prosedur Penangkapan oleh Pihak Kepolisian "

Penangkapan dapat dikatakan pengekangan sementara waktu guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Mengenai alasan penangkapan atau syarat penangkapan yaitu:
seorang didaga keras melakukan tindak pidana;
dan dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014 adalah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP. Cth: Keterangan Saksi dan Bukti Surat
Cara Penangkapan
Pelaksanaan penangkapan dilakukan petugas Kepolisian Negara RI. Namun jika dalam hal tertangkap tangan, setiap orang dapat melakukan penangkapan;
Petugas yang diperintahkan melakukan penangkapan harus membawa “surat tugas penangkapan”
Jika petugas tidak membawa surat tugas, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat imperatif.
Petugas harus memperlihatkan surat perintah penangkapan
Surat perintah penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang:
Identitas Tersangka, nama, umur, dan tempat tinggal
Jika ternyata identitas yang diterapkan dalam surat perintah penangkapan tidak sesuai, bisa dianggap surat perintah itu “tidak berlaku” terhadap orang yang didatangi petugas.
Menjelasakan atau menyebut secara singkat alasan penangkapan
Cth: demi untuk kepentingan penyelidikan atau pemeriksaan penyidikan dst.
Menjelaskan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka.
Misalnya, disangka melakukan kejahatan pencurian, sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Selanjutnya tempat kejadian peristiwa dst.
Namun hal-hal tersebut dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan terhadap seseorang “tanpa surat perintah” penangkapan. Tetapi dengan syarat harus segera menyerahkan yang tertangkap tangan kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat 2 KUHAP).
Tertangkap tangan berdasarkan Pasal 1 angka 19 adalah:
“tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Salam-
Kantor Advokat Tunggak Semi Joyo, yang sudah ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. AHU. 0011755.AH.01.07.Tahun 2019.
Dan ada Akte pendirian nya .
Hubungi :
WhatsApp 0813-9089-5003.
Email : [email protected].
Atau Inbox
Motto
" Young Lawyer, profesional, Tajam dan Terpecaya "

10/12/2021

"Cara Jitu Memahami"

Wanprestasi dan Penipuan
Aparat penegak hukum perlu baca. Bisa menjadi pegangan dalam menangani perkara sesuai koridornya sehingga melahirkan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Dewasa ini mudah sekali seseorang dipidanakan atau sebaliknya. Padahal, perkara yang melilit asalnya sebenarnya bukanlah kasus pidana. Dasar kasus tersebut adalah perkara perdata yang berbasis pada perjanjian atau kontrak bisnis komersial antara dua pihak dan memicu lahirnya wanprestasi.
Namun, wanprestasi tersebut malah ditafsirkan sebaliknya oleh pihak yang merasa dirugikan. Naasnya, penegak hukum malah mendukung “kesalahan” tersebut. Akibatnya, perkara wanprestasi tak pelak lagi dapat diseret ke ranah pidana seperti penipuan. Malahan bisa dipidanakan.
Konsep wanprestasi dan penipuan seperti ‘pisau bermata dua’. Keduanya saling terkait jika dilihat secara sekilas. Bahkan dalam praktik penegakan hukum, hampir sulit dibedakan. Namun, apabila dilihat lebih detail lagi, ada perbedaan di dua konsep tersebut. Untuk itu, perlu ada pemahaman yang baik mengenai konsep wanprestasi dan penipuan sehingga melahirkan kepastian hukum dalam praktiknya.
Salah satu kesamaan antara penipuan dan wanprestasi adalah awal hubungan hukum kedua persoalan tersebut. Hubungan hukum keduanya sama-sama lahir dari hukum kontraktual. Namun ada perbedaan yang menjadi garis batas dari wanprestasi maupun penipuan
Garis batas tersebut terlihat dari karakteristik yang menghiasi keduanya. Perlu diketahui, hal mendasar untuk memahami konsep wanprestasi dan penipuan ketika kontrak dibuat atau ditutup adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat dan keadaan palsu.. Jika murni wanprestasi tanpa adanya tipu muslihat dalam kontrak, domain hukumnya ada pada 1236 BW.
wanprestasi terjadi apabila tak ada prestasi sama sekali, ada prestasi tapi tidak tepat waktunya atau terlambat dan ada prestasi tapi tidak sebagaimana mestinya..
Sebaliknya, jika terdapat tipu muslihat dalam kontrak dan berakhir tak dijalankannya perjanjian, maka masuk domain hukum pidana dalam Pasal 378 KUHP. Apa saja tipu muslihat itu?setidaknya untuk menentukan adanya tipu muslihat dalam kontrak, penegak hukum maupun masyarakat harus bisa menentukan niat batin si pelaku dan memenuhi unsur delik dalam Pasal 378 KUHP.

Salam-
Kantor Advokat Tunggak Semi Joyo ( TSJ ), Sudah ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. AHU. 0011755.AH.01.07.Tahun 2019.
Dan Akte pendirian.
Yang beralamat ;
- Kantor Pusat
Perum GKGA Blok ED 17 RT.002/007 Kedanyang Kebomas Gresik, Jatim.
- Kantor Cabang
Perumahan Gedawang Pesona Asri Blok A No 11 RT.002/007 Gedawang Banyumanik Kota Semarang, Jateng.
- Kantor Cabang di Kota Malang, Jatim.
Hubungi kami :
WhatsApp 0813-9089-5003
Email : [email protected].
Atau inbox
" Young Lawyers, Profesional, Tajam dan Terpercaya.

10/12/2021

" Hukum Perjanjian "

Berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Akan tetapi, yang perlu kita ingat bahwa asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam KUHPer. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337 KUHPer, yaitu
1. Kesepakatan para pihak. Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan pasal 1321 KUHPer, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

2. Kecakapan para pihak. Menurut pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.

3. Mengenai suatu hal tertentu. Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut pasal 1333 KUHPer, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.

4. Sebab yang halal. Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal 1337 KUHPer.
Dari butir no. 4, dapat kita lihat bahwa suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang.

Salam-
Kantor Advokat Tunggak Semi Joyo, yang sudah ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. AHU. 0011755.AH. 01.07.Tahun 2019.
- Kantor Pusat
Perum GKGA Blok ED 17 RT.002/007 Kedanyang Kebomas Gresik, Jatim.
- Kantor Cabang
Perumahan Gedawang pesona asri Blok A No.11 RT.002/007 Gedawang Banyumanik Kota Semarang, Jateng.
- Kantor Cabang di kota Malang, Jatim
Hubungi kami
WhatsApp 0813-9089-5003
Email : [email protected].
Atau inbox.
" Young Lawyers, Profesional, Tajam dan Terpecaya "

Address

Perumahan Gedawang Pesona Asri Blok A/11 RT. 002/007 Gedawang Banyumanik Kota Semarang Jateng
Semarang
50241

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Advokat Tunggak Semi Joyo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Advokat Tunggak Semi Joyo:

Share