04/08/2021
Pengertian daluarsa secara umum adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Tujuan adanya daluarsa ini adalah untuk memutuskan suatu perkara sudah sangat lama yang mungkin telah dilupakan orang, tidak perlu diadili lagi.
Daluarsa timbul karena banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan oleh pengadilan, sehingga negara menerbitkan Pasal daluarsa sebagai solusi untuk memberi ruang kepada kasus lain untuk ditindaklanjuti sehingga tidak terjadi penumpukan kasus-kasus di pengadilan serta memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.