05/02/2026
*Perhitungan pesangon Pekerja meninggal dunia diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Ahli waris berhak menerima uang 2 kali uang pesangon, 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).*
Rincian Hak Ahli Waris (Pasal 57 PP 35/2021):
Uang Pesangon: 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.
Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, meliputi sisa cuti, ongkos pulang Ahli waris Pekerja yang meninggal dunia berhak menerima pesangon sebesar 2 kali uang pesangon (UP), 1 kali uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Total akumulasi ini mencakup: 2x ketentuan masa kerja, UPMK sesuai masa kerja, UPH, serta manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Komponen Perhitungan Pesangon (PP 35/2021):
*Uang Pesangon (2x ketentuan):*
Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah x 2 = 2 bulan upah.
Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah x 2 = 4 bulan upah.
Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah x 2 = 6 bulan upah.
Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah x 2 = 8 bulan upah.
Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah x 2 = 10 bulan upah.
Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah x 2 = 12 bulan upah.
Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah x 2 = 14 bulan upah.
Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah x 2 = 16 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah x 2 = 18 bulan upah.
*Uang Penghargaan Masa Kerja (1x ketentuan):*
Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah.
Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah.
Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah.
Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah.
Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah.
Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah.
Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.