Perusahaan Penghasil Umbi Porang Indonesia

Perusahaan Penghasil Umbi Porang Indonesia Badan Hukum CHP dengan NIB : 0209210016106, Akte Pendirian Notaris Rizwansyah,SH No.21/06 Maret 201

10/09/2021
Beberapa waktu terakhir, pamor tanaman porang tengah naik daun. Selain mulai diketahui mengenai berbagai manfaatnya untu...
10/09/2021

Beberapa waktu terakhir, pamor tanaman porang tengah naik daun. Selain mulai diketahui mengenai berbagai manfaatnya untuk kesehatan, harganya pun cukup tinggi di pasaran.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, porang akan menjadi makanan pengganti beras pada masa depan. Hal ini dia sampaikan saat mengunjungi pabrik pengolahan tanaman umbi-umbian porang, PT Asian Prima Konjac, di Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), Kamis (19/8/2021).

“Porang ini akan menjadi makanan masa depan karena low calorie, low carbo, dan juga rendah kadar gula," ujar Jokowi. "Saya kira ini akan menjadi makanan sehat di masa depan. Ini juga bisa menjadi pengganti beras yang lebih sehat, karena kadar gulanya sangat rendah,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan kunjungannya tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa satu hektar lahan dapat menghasilkan 15 hingga 20 ton porang.

“Saya tadi menanyakan, porang per hektar bisa menghasilkan berapa ton, disampaikan satu hektar (ha) bisa menghasilkan 15 sampai 20 ton,” kata Jokowi.

Jokowi menambahkan, hasil panen porang di musim tanam pertama bisa mencapai Rp40.000.000 dalam kurun waktu delapan bulan. Menurut Jokowi, tingginya permintaan porang di pasar ekspor membuat industri tanaman umbi ini memiliki nilai yang sangat besar dan terbuka lebar untuk digarap di dalam negeri.

Ditambah lagi, porang juga bisa dibuat menjadi berbagai macam jenis olahan seperti mi, beras, kwetiau, bakso, sosis, es krim, dan lain-lain.

Oleh sebab itu, Jokowi berharap, industri porang di Indonesia dapat mengekspor olahan porang agar nilai jual produk semakin tinggi.

“Kita harapkan kita tidak akan mengekspor porang dalam bentuk mentahan, tapi seperti yang kita lihat tadi di sini, ini sudah setengah jadi. Ini bisa menjadi tepung dan Insya Allah tahun depan sudah menjadi barang jadi, menjadi beras porang,” ucapnya.

Source : kontan.co.id

Badan Hukum YAYASAN CITRA HARUM PERMATA (CHP) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0209210016106, berdiri berdasarkan Akt...
09/09/2021

Badan Hukum YAYASAN CITRA HARUM PERMATA (CHP) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0209210016106, berdiri berdasarkan Akte Pendirian Notaris Rizwansyah,SH No.21 Tanggal 06 Maret 2019 dan Pengesahan Menkumham RI No.AHU-0003837.AH.01.04/2019.

Salah satu program CHP adalah Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat untuk menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk dapat berkembang (enabling) dengan menyadarkan setiap individu maupun masyarakat bahwa mereka memiliki potensi. Kami mendorong dan membangkitkan motivasi akan pentingnya mengembangkan potensi-potensi dimiliki masyarakat, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering) melalui kegiatan/aksi nyata seperti pendidikan, pelatihan, peningkatan kesehatan, pemberian modal, lapangan pekerjaan, akses informasi, pasar, dan infrastruktur lainnya, serta membuka akses berbagai peluang sehinga masyarakat lebih berdaya.

Konsolidasi Petani dalam satu wadah berbentuk Badan Hukum Yayasan untuk menyatukan gerak ekonomi dari pra produksi hingga pemasaran dengan kolektivikasi semua proses dalam rantai pertanian meliputi koletivitas modal, kolektivitas produksi hingga pemasaran.

Yayasan Citra Harum Permata menaunggi 150 orang Petani Porang di Kabupaten Muara Enim - Sumatera Selatan dengan luas lahan sekitar 90 Ha menghasilkan umbi Porang 10 Ton/Ha setiap tahun siap mesupply kebutuhan umbi Porang melalui KONTRAK untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun export.

Address

Jalan Pertamina Raya Km. 19 No. 20 Kahuripan Baru, Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim
Prabumulih
31172

Telephone

+6281210923109

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perusahaan Penghasil Umbi Porang Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Perusahaan Penghasil Umbi Porang Indonesia:

Share