Informasi Tranding

Informasi Tranding Jadilah orang yang bermanfaat tapi jangan pernah mau dimanfaatkan 🙏☺️

🔥8 JAM MENUNGGU RUANGAN, MALAH DISURUH CEPAT MATI.✍️Seorang pasien BPJS mengeluhkan sudah 8 jam menunggu tanpa mendapatk...
04/08/2026

🔥8 JAM MENUNGGU RUANGAN, MALAH DISURUH CEPAT MATI.✍️

Seorang pasien BPJS mengeluhkan sudah 8 jam menunggu tanpa mendapatkan ruangan.

Bukannya mendapat empati, justru muncul komentar-komentar keji: disuruh serangan jantung, iris nadi, masuk kamar jenazah, bahkan dihina karena dianggap miskin.

Ironisnya, beberapa komentar disebut datang dari orang-orang yang seharusnya paling memahami arti kemanusiaan.

Kemudian keluarga mengabarkan pasien tersebut meninggal.

Apakah kematiannya benar akibat terlambat ditangani? Itu harus dibuktikan secara medis dan objektif.

Tapi soal menghina orang sakit?

Tidak perlu menunggu hasil autopsi untuk tahu bahwa itu salah.

Kalau benar seorang pasien sedang kesakitan dan meminta pertolongan, lalu kita menjawab dengan, “Mending mati saja,” maka yang sedang sakit bukan hanya tubuh pasien.

Mungkin rasa kemanusiaan kita yang sudah lama mati.

Dan kalau memang sudah meminta maaf, kenapa harus sembunyi-sembunyi?

Keluarga berharap permintaan maaf dilakukan secara terbuka.

Karena ketika penghinaan dilakukan di ruang publik, jangan berharap permintaan maaf cukup dilakukan di ruang privat.

Jangan sampai orang miskin hanya dianggap manusia ketika sudah menjadi jenazah.

🔥SELEBGRAM HANYA MEMBANTU YANG VIRAL? BENAR ATAU TIDAK, BIAR NETIZEN YANG MENILAI.✍️✍️Tanpa mengurangi sedikit pun rasa ...
29/07/2026

🔥SELEBGRAM HANYA MEMBANTU YANG VIRAL? BENAR ATAU TIDAK, BIAR NETIZEN YANG MENILAI.✍️✍️

Tanpa mengurangi sedikit pun rasa empati kepada siapa pun yang menjadi korban.

Tapi ada satu pertanyaan yang rasanya pantas diajukan: **mengapa perhatian publik sering kali baru begitu besar ketika sebuah tragedi sudah viral?**

Seorang satpam yang sedang bekerja mencari nafkah secara halal menjadi korban kekerasan. Anak-anaknya masih kecil. Kejadiannya baru beberapa hari lalu. Namun, di mana sorotan? Di mana kepedulian para pesohor dan selebgram yang selama ini dikenal gemar menggalang bantuan?

Sementara kasus lain—yang korbannya memiliki latar belakang berbeda dan kemudian menjadi viral—justru mendapatkan perhatian luar biasa.

Sekali lagi, **membantu siapa pun adalah perbuatan baik.** Tidak ada yang salah dengan membantu anak korban. Itu rezeki dan hak mereka.

Yang patut dipertanyakan adalah **mengapa kepedulian seolah baru bergerak setelah algoritma bergerak?**

Apakah kemanusiaan hari ini harus menunggu viral terlebih dahulu?

Lebih miris lagi ketika muncul anggapan bahwa anak korban yang satu lebih pantas mendapatkan perhatian karena dianggap lebih menarik, lebih cantik, atau lebih mampu mengundang simpati publik.

Kalau benar begitu, berarti kita bukan sedang berbicara tentang **keadilan sosial**, tetapi tentang **“beauty is privilege” yang diam-diam ikut menentukan siapa yang layak diperhatikan.**

Ironis.

Orang yang bekerja halal, menjaga keamanan, mencari nafkah untuk keluarga, bahkan menjalankan tugas di tempat yang manfaatnya dirasakan banyak orang, jangan sampai baru dianggap layak dibantu setelah kisahnya menjadi tontonan publik.

**Jangan sampai standar kepedulian kita berubah menjadi:**

> *Kalau viral, bantu. Kalau tidak viral, lewatkan.*

Sebab kalau bantuan sosial hanya mengejar viralitas, maka yang sedang kita bangun bukan budaya kemanusiaan, melainkan **budaya di mana penderitaan harus punya rating agar layak mendapat perhatian.**

Dan satu hal lagi...

**Jangan sampai kita tanpa sadar mengajarkan kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan perhatian, seseorang harus menjadi viral terlebih dahulu.**

Karena kalau begitu, yang sedang kita rawat bukan hanya rasa iba—tetapi juga **logika bahwa penderitaan yang tidak viral tidak cukup penting untuk dipedulikan.**

**Kemanusiaan seharusnya tidak mengenal algoritma.
Anak seorang satpam pun punya air mata.
Keluarganya pun punya kehilangan.
Dan hidup mereka pun sama berharganya.**

🫟Negara boleh merekam rakyat. Tapi rakyat dilarang merekam negara. Adilkah?🔥👈Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan...
24/07/2026

🫟Negara boleh merekam rakyat. Tapi rakyat dilarang merekam negara. Adilkah?🔥👈

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan **SE-8/PJ/2026** yang mengatur penyampaian penjelasan atas **SP2DK** melalui video conference. Dalam aturan tersebut, **KPP wajib merekam seluruh proses**, sementara **wajib pajak, kuasa, wakil, maupun pegawai justru dilarang merekam, menyimpan, atau menyebarluaskan jalannya pertemuan.** Bahkan, jika tidak bersedia mengikuti ketentuan itu, proses video conference tidak akan dilanjutkan.

Di sinilah publik mulai bertanya. Jika rekaman dianggap penting sebagai alat dokumentasi dan pengawasan, mengapa hak itu hanya dimiliki oleh satu pihak? Bukankah transparansi idealnya berjalan dua arah, bukan satu arah?

Tentu negara memiliki kepentingan menjaga kerahasiaan data perpajakan. Namun, di sisi lain, wajib pajak juga berhak memperoleh rasa aman dan kepastian apabila suatu saat terjadi perbedaan penafsiran atas hasil pembicaraan. Ketika hanya satu pihak yang memegang rekaman, ruang diskusi mengenai keseimbangan hak dan perlindungan hukum menjadi wajar untuk dibuka.

Aturan dibuat untuk membangun kepercayaan, bukan sekadar kepatuhan. Sebab kepercayaan lahir ketika pengawasan disertai dengan transparansi yang dirasakan adil oleh semua pihak.

Bagaimana menurut Anda? Apakah aturan ini sudah proporsional, atau masih perlu dievaluasi agar perlindungan hukum berlaku seimbang bagi negara dan wajib pajak?

Sumber: Kontan News, pemberitaan mengenai **SE-8/PJ/2026** Direktorat Jenderal Pajak.

Hotman Paris Hutapea resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampi...
23/07/2026

Hotman Paris Hutapea resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Hotman menjelaskan bahwa kondisi kesehatannya yang terus menurun akibat gangguan saraf kejepit sejak Juni membuatnya tidak dapat menjalankan tugas secara optimal. Ia mengaku telah menyampaikan keputusan itu kepada Febrie Adriansyah dua hari sebelumnya.

Dalam keterangannya, Hotman juga mengungkapkan akan berangkat ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan medis setelah berbagai upaya pengobatan yang dijalaninya belum memberikan hasil maksimal.

"Profesionalisme juga berarti tahu kapan harus mundur demi menjaga kualitas pembelaan hukum."

21/07/2026

Saling Sindir di Gedung Rakyat 🔥
DPR menyoroti mental kerja ASN.
ASN balik bertanya soal mental wakil rakyat: datang rapat, absen perhatian, tertidur, lalu pulang.

Beredar surat instruksi PCNU Kab. Grobogan
21/07/2026

Beredar surat instruksi PCNU Kab. Grobogan

Pernikahan bukan tempat mencari balik modal, melainkan momen mensyukuri hadirnya orang-orang yang ikut mendoakan kebahag...
21/07/2026

Pernikahan bukan tempat mencari balik modal, melainkan momen mensyukuri hadirnya orang-orang yang ikut mendoakan kebahagiaan kita. Hargailah setiap amplop, sekecil apa pun isinya. Bisa jadi itu berasal dari seseorang yang rela mengurangi kebutuhannya sendiri demi menghormati undanganmu. Nilai keikhlasan tidak pernah bisa dihitung dengan kalkulator

✍️✍️🚨 ASN Tak Lagi Cukup Hadir, Kini Dituntut Benar-Benar Berkinerja? DPR Dorong Evaluasi Berbasis KPI😨Birokrasi dinilai...
19/07/2026

✍️✍️🚨 ASN Tak Lagi Cukup Hadir, Kini Dituntut Benar-Benar Berkinerja? DPR Dorong Evaluasi Berbasis KPI😨

Birokrasi dinilai perlu memasuki babak baru. Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi cukup dinilai dari kehadiran atau masa kerja, tetapi dari hasil kerja yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi II DPR RI mendorong revisi Undang-Undang ASN agar sistem penilaian kinerja mengadopsi **Key Performance Indicator (KPI)** sebagaimana yang lazim diterapkan di sektor swasta.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, **M. Rifqinizamy Karsayuda**, setiap ASN harus memiliki target kerja yang jelas. Pegawai yang mampu memenuhi bahkan melampaui target layak diberikan penghargaan dan kesempatan berkembang. Sebaliknya, mereka yang terus-menerus gagal memenuhi standar harus dievaluasi secara objektif berdasarkan kinerja, bukan sekadar senioritas atau kedekatan.

🎯 Arah kebijakan yang ingin diwujudkan:

* Membangun birokrasi yang lebih profesional dan berorientasi pada hasil.
* Memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi.
* Menciptakan sistem evaluasi yang memiliki kepastian hukum bagi pimpinan instansi.
* Menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan berkualitas.

Namun, penerapan sistem ini juga menuntut **integritas**. KPI harus disusun secara objektif, terukur, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi. Tanpa pengawasan yang kuat, evaluasi kinerja berisiko berubah menjadi alat tekanan atau penilaian yang tidak adil.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang ASN bukan hanya berapa lama ia mengabdi, melainkan seberapa besar manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

💬 Bagaimana menurut Anda? Apakah sudah saatnya birokrasi menerapkan prinsip: "berprestasi dipertahankan, tidak berkinerja dievaluasi secara tegas", atau justru diperlukan pendekatan lain agar reformasi birokrasi berjalan lebih adil?

Jika diinginkan, saya juga bisa Buatkan versi yang lebih tajam, lebih provokatif (tetap sopan), atau lebih bergaya jurnalistik untuk menarik perhatian di media sosial.

🔥Mengaku "Itu Milik Saya", Lalu Kasus Selesai? Belum Tentu.🫟Publik tentu berhak bertanya: apakah cukup dengan satu kalim...
18/07/2026

🔥Mengaku "Itu Milik Saya", Lalu Kasus Selesai? Belum Tentu.🫟

Publik tentu berhak bertanya: apakah cukup dengan satu kalimat, *"itu milik saya"*, maka temuan **74 kg emas** dan **uang senilai Rp476 miliar** otomatis selesai dari sisi hukum?

Jawabannya: **tidak.**

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, **pengakuan bukanlah "kartu bebas pidana"**. Setiap klaim tetap wajib diuji melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik harus menelusuri asal-usul harta, legalitas kepemilikan, aliran dana, dokumen pendukung, hubungan para pihak, hingga alasan mengapa aset bernilai fantastis tersebut disimpan di lokasi tertentu.

Opini publik pun berkembang luas. Banyak masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin uang ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas disimpan di rumah pihak lain tanpa menimbulkan tanda tanya. Namun perlu diingat, **keraguan publik bukanlah alat bukti**, dan **pengakuan sepihak juga bukan akhir dari proses hukum**. Yang menentukan adalah fakta yang terungkap dalam penyidikan dan dibuktikan di persidangan.

Apabila nantinya terbukti ada pihak yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk mengaburkan fakta atau menghambat proses penegakan hukum, maka perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Sebaliknya, apabila pengakuan tersebut benar dan didukung bukti autentik, dokumen, saksi, serta jejak transaksi yang sah, maka hal itu juga wajib dihormati sebagai bagian dari proses pembuktian.

"Negara hukum tidak dibangun di atas pengakuan, melainkan di atas pembuktian".

Karena itu, masyarakat berhak mengawal proses ini secara kritis, tetapi tetap menjunjung tinggi asas **praduga tak bersalah** sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
)

Address

Malay
Pontianak

Telephone

+6285894808382

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Informasi Tranding posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share