Lembaga Perlindungan Konsumen " LPKSM-YKM " Kab Pemalang

Lembaga Perlindungan Konsumen " LPKSM-YKM " Kab Pemalang Bersama LPKSM-YKM Pemalang Mari Kita Ciptakan Ke Adilan yang Berkepastian Hukum..." Lihat, Lawan, Laporkan "

14/06/2018
23/05/2018

Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang adalah lembaga yang terdaftar dan di akui Pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen diseluruh wilaya Republik Indonesia
apa benar terdaftar dan di akui silahkan cek di alamat dibawah ini pada Propinsi isi dengan Jawa Tengah dan pada kabupaten isi dengan Pemalang

ini alamatnya

23/05/2018

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Setiap pencantuman Klausula Baku yang tidak berpedoman pada Pasal 18 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan Batal demi hukum.

23/05/2018

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

23/05/2018

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku Usaha yang ternasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.

23/05/2018

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

23/05/2018

LPKSM adalah Lembaga non Pemerintah yang terdaftar dan diakui Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani Perlindungan Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia

23/05/2018

saatnya konsumen bicara , ada pelanggaran dan kejahatan perlindungan konsumen:" LIHAT, LAWAN, LAPORKAN"..... berani lapor HEBAT !

Address

Jalan Lingkar 1/287 RT 06 RW 12 Petarukan
Pemalang
52362

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Perlindungan Konsumen " LPKSM-YKM " Kab Pemalang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Lembaga Perlindungan Konsumen " LPKSM-YKM " Kab Pemalang:

Share