26/06/2026
SIARAN PERS
LBH AMBARA KEADILAN DESAK DINDIKPORA KABUPATEN PEMALANG BUKA SELURUH PROSES SPMB DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS DUGAAN KETIDAKTRANSPARANAN SELEKSI
Pemalang, 26 Juni 2026
LBH Ambara Keadilan selaku Kuasa Hukum Saudara Usman M, ayah kandung dari Muhammad Abdul Jabbar, menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya pada proses seleksi di SMP Negeri 3 Pemalang.
Klien kami telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam SPMB melalui Jalur Afirmasi maupun Jalur Domisili. Namun dalam pelaksanaannya, Klien kami mengalami sejumlah keadaan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan seleksi.
Pada Jalur Afirmasi, seluruh dokumen persyaratan telah diunggah sesuai ketentuan, namun status pendaftaran dinyatakan ditolak tanpa penjelasan yang memadai mengenai hasil verifikasi administrasi maupun alasan penolakan tersebut.
Selanjutnya, pada Jalur Domisili, sistem sempat menampilkan posisi Klien kami pada kisaran peringkat 15, kemudian berubah menjadi sekitar peringkat 84, selanjutnya sekitar peringkat 129, hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima. Perubahan tersebut terjadi dalam waktu yang relatif singkat tanpa adanya penjelasan mengenai mekanisme pemeringkatan maupun dasar perubahan tersebut.
Perlu kami tegaskan bahwa hingga saat ini kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun manipulasi. Namun, fakta-fakta tersebut cukup untuk menimbulkan pertanyaan yang sah dan patut dijawab secara terbuka oleh penyelenggara SPMB.
Sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara, LBH Ambara Keadilan telah dan sedang menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
* Mengajukan Keberatan Administratif kepada Panitia SPMB;
* Mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang;
* Menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas yang berwenang; dan
* Mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kami mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang untuk:
1. Membuka secara transparan proses verifikasi administrasi pada seluruh jalur penerimaan.
2. Menjelaskan mekanisme pemeringkatan pada Jalur Domisili beserta dasar perubahan peringkat peserta selama proses seleksi.
3. Menjamin integritas data, titik koordinat domisili, hasil pengukuran jarak, serta sistem elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan SPMB.
4. Memberikan akses terhadap informasi publik yang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPMB apabila ditemukan adanya kekeliruan administrasi maupun kelemahan sistem.
Kami juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan SPMB merupakan bentuk pelayanan publik yang menyangkut hak konstitusional setiap anak untuk memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, setiap proses seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara terbuka, objektif, dan akuntabel.
Pimpinan Dinas Pendidikan tidak cukup hanya menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan oleh sistem. Sebagai penanggung jawab penyelenggaraan SPMB di Kabupaten Pemalang, pimpinan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem yang digunakan bekerja secara benar, transparan, dapat diaudit, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Perjuangan ini bukan semata-mata untuk Muhammad Abdul Jabbar, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Pemalang memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan melalui proses seleksi yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar prosesnya dibuka, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan hanya dapat dibangun melalui transparansi dan keberanian untuk bertanggung jawab.”
LBH AMBARA KEADILAN
JULIO BELNANDA HARIANJA, S.H.
Kuasa Hukum Usman M.