Kantor Hukum Advokat/Pengacara Efwa Zennur & Rekan

Kantor Hukum Advokat/Pengacara Efwa Zennur & Rekan Tegakkan Keadilan walaupun Langit kan Runtuh

Dokumentasi setelah pendampingan klien...
07/08/2018

Dokumentasi setelah pendampingan klien...

Menghadiri undangan Pernikahan Tara dan Vicky anak Pak Adi Karma dan Buk Dewi Septiani di Sini...semoga jadi Keluarga Sa...
28/04/2018

Menghadiri undangan Pernikahan Tara dan Vicky anak Pak Adi Karma dan Buk Dewi Septiani di Sini...semoga jadi Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warohmah... Aamiin Yaa Robbal Aalamiin

* ,28/04/2018

Dokumentasi Pengurus PBH PERADI PEKANBARU setelah Rapat pada hari Rabu, 11/04/2018... Baarokallaah
14/04/2018

Dokumentasi Pengurus PBH PERADI PEKANBARU setelah Rapat pada hari Rabu, 11/04/2018... Baarokallaah

Ada perubahan Pin BB dan alamat sedikit dari sebelumnya RT.04/RW.03 dan sekarang berubah menjadi RT.05/RW.05, sekarang i...
04/03/2018

Ada perubahan Pin BB dan alamat sedikit dari sebelumnya RT.04/RW.03 dan sekarang berubah menjadi RT.05/RW.05, sekarang inilah Pin BB, Nomor Hp/WA, dan alamat lengkapnya. Demikian dan Terima kasih...Baarokallaah

Bersama Ketua Dewan Pembina PERADI PUSAT Prof.Dr.Otto dan KETUA UMUM PERADI PUSAT Dr.Fauzi Yusuf Hasibuan, M.H...semoga ...
08/09/2017

Bersama Ketua Dewan Pembina PERADI PUSAT Prof.Dr.Otto dan KETUA UMUM PERADI PUSAT Dr.Fauzi Yusuf Hasibuan, M.H...semoga sukses selalu... *

Pembangunan Kantor Hukum Efwa Zennur, S.HI., M.A & Associates di Jl.Lingkar Perumahan Lingkar Mas Permai Blok J No. 10 P...
07/09/2017

Pembangunan Kantor Hukum Efwa Zennur, S.HI., M.A & Associates di Jl.Lingkar Perumahan Lingkar Mas Permai Blok J No. 10 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau terus dilakukan, semoga sukses dan lancar sampai selesai, target setelah ini akan diupayakan pembangunan Kantor Hukum berikutnya...semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allah Subhanahu Wata'ala Tuhan Yang Maha Kuasa... Aamiin Yaa Robbal Aalamiin

Dokumentasi PERESMIAN KANTOR DPC PERADI PEKANBARU dan PELANTIKAN DPC PERADI PEKANBARU, DEWAN KOHORMATAN, KOMISI PENGAWAS...
07/09/2017

Dokumentasi PERESMIAN KANTOR DPC PERADI PEKANBARU dan PELANTIKAN DPC PERADI PEKANBARU, DEWAN KOHORMATAN, KOMISI PENGAWAS ADVOKAT DAN PBH PERADI PEKANBARU PADA HARI RABU, 30/08/2017 DI HOTEL PANGERAN PEKANBARU, DIHADIRI OLEH KETUA PEMBINA, KETUM DPN PERADI, DAN SEKJEND DPN PERADI, SERTA para undangan lainnya... Baarokallaah

14/07/2017

PERNYATAAN SIKAP PUSAT STUDI KEBIJAKAN NEGARA (PSKN) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN ATAS DITERBITKANNYA PERPPU ORMAS

Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan alasan bahwa UU Ormas tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Berkenaan dengan alasan tersebut, Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyatakan bahwa Perppu Ormas Tidak Memenuhi Syarat Konstitusional dan Mengancam Demokrasi!

Pernyataan ini didasarkan atas tiga hal sebagai berikut:
1. Penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi unsur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009. Dalam hal ini PSKN berpendapat bahwa Pemerintah tidak memiliki hambatan-hambatan yang nyata untuk mengubah UU Ormas melalui prosedur yang normal.

2. Perppu ormas secara substansial melakukan pembatasan-pembatasan terhadap hak berserikat, dan hak berpendapat warga negara dan menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menilai tindakan Ormas dan tindakan represif pemerintah. Oleh karena itu, Perppu ormas berpotensi melanggar prinsip due process of law yang menjadi prinsip dasar dari konsep negara hukum.

3. Perppu merupakan produk hukum yang memiliki unsur kediktatoran karena dapat langsung berlaku tanpa melalui persetujuan DPR. Oleh karena itu, PSKN berpendapat bahwa materi muatan perppu hanya dapat mengatur hal-hal yang bersifat urusan pemerintahan dan tidak dapat mengatur hal-hal yang bersifat ketatanegaraan, termasuk mengatur atau membatasi hak asasi manusia.

Atas pertimbangan di atas, kami mendorong DPR untuk secara tegas menolak Perpu tersebut pada masa sidang berikutnya.

PSKN juga turut mengingatkan kepada Pemerintah untuk kembali menaati UUD 1945 dan asas-asas hukum yang berlaku umum demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia. Pengabaian asas-asas hukum sebagaimana telah dinyatakan di atas dapat menjadikan Pemerintah sebagai rezim yang represif yang telah ditolak oleh bangsa Indonesia melalui gerakan reformasi.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad

Dr. Indra Perwira, S.H., M.H.
Contact: 08112285840

10/06/2016
18/05/2016

Membuat Gugatan Case Harta Gono Gini... Barokallah...

Address

Jalan Lingkar Perumahan Lingkar Mas Permai Blok J. 10 Kerinci Timur Kec. Pkl Kerinci
Pelalawan
28300

Telephone

+6281374436438

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum Advokat/Pengacara Efwa Zennur & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Kantor Hukum Advokat/Pengacara Efwa Zennur & Rekan:

Share