25/11/2025
Tanda tangan Perjanjian Bersama (PB) damai
Puji Tuhan, perkara Hubungan Industrial (PHI) No. 63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr. antara Penggugat atas Nama Oktavianus Giawa melawan PT. Inti Indosawit Subur Kabupaten Pelalawan (PT. Asian Agri) Tergugat, dengan upaya mediasi sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa Perselisihan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahwa berdasarkan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat 2 PP 35 Tahun 21 sebagai alasan PHK awal, Alhamdulillah, perusahaan (Tergugat) bersedia membayar kompensasi kepada Penggugat (Pekerja) sebesar 0,5% (Nol koma lima persen) dengan jumlah Rp. 12.000.000 Jt.
Team SERBU (Suara Serikat Buruh Nasional) apresiasi atas respons baik perusahaan PT. Asian Agri, meskipun pada awalnya pekerja di-PHK tanpa pesangon dengan alasan pelanggaran bersifat mendesak akibat keributan antara pekerja (Penggugat Oktavianus Giawa) dengan mandornya (Supervisi). Hari ini Selasa, 25 November 2025, kedua belah pihak sepakat damai.
Team Libas Official Website