Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia DPD RIAU

Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia DPD RIAU Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia DPD RIAU, Legal Service, Jln. Guru/Rawa Bening (Sukarno Hatta) Pekanbaru, Pekanbaru.

25/11/2025

Tanda tangan Perjanjian Bersama (PB) damai

Puji Tuhan, perkara Hubungan Industrial (PHI) No. 63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr. antara Penggugat atas Nama Oktavianus Giawa melawan PT. Inti Indosawit Subur Kabupaten Pelalawan (PT. Asian Agri) Tergugat, dengan upaya mediasi sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa Perselisihan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahwa berdasarkan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat 2 PP 35 Tahun 21 sebagai alasan PHK awal, Alhamdulillah, perusahaan (Tergugat) bersedia membayar kompensasi kepada Penggugat (Pekerja) sebesar 0,5% (Nol koma lima persen) dengan jumlah Rp. 12.000.000 Jt.

Team SERBU (Suara Serikat Buruh Nasional) apresiasi atas respons baik perusahaan PT. Asian Agri, meskipun pada awalnya pekerja di-PHK tanpa pesangon dengan alasan pelanggaran bersifat mendesak akibat keributan antara pekerja (Penggugat Oktavianus Giawa) dengan mandornya (Supervisi). Hari ini Selasa, 25 November 2025, kedua belah pihak sepakat damai.


Team Libas Official Website

Puji Tuhan, perkara Hubungan Industrial (PHI) No. 63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr. antara Penggugat atas Nama Oktavianus Giaw...
25/11/2025

Puji Tuhan, perkara Hubungan Industrial (PHI) No. 63/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr. antara Penggugat atas Nama Oktavianus Giawa melawan PT. Inti Indosawit Subur Kabupaten Pelalawan (PT. Asian Agri) Tergugat, dengan upaya mediasi sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa Perselisihan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahwa berdasarkan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat 2 PP 35 Tahun 21 sebagai alasan PHK awal, Alhamdulillah, perusahaan (Tergugat) bersedia membayar kompensasi kepada Penggugat (Pekerja) sebesar 0,5% (Nol koma lima persen) dengan jumlah Rp. 12.000.000 Jt.

Team SERBU (Suara Serikat Buruh Nasional) apresiasi atas respons baik perusahaan PT. Asian Agri, meskipun pada awalnya pekerja di-PHK tanpa pesangon dengan alasan pelanggaran bersifat mendesak akibat keributan antara pekerja (Penggugat Oktavianus Giawa) dengan mandornya (Supervisi). Hari ini Selasa, 25 November 2025, kedua belah pihak sepakat damai.


Team Libas Official Website

25/11/2025

Sebelum sidang dimulai

25/11/2025

Puji Tuhan

Penyerahan uang pesangon klien sebesar Rp. 75 Jt, diserahkan secara tunai di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
25/11/2025

Penyerahan uang pesangon klien sebesar Rp. 75 Jt, diserahkan secara tunai di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Alhamdulillah perkara klien telah selesai mediasi, dan dibayar pesangon k...
25/11/2025

Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Alhamdulillah perkara klien telah selesai mediasi, dan dibayar pesangon klien sebesar Rp. 75 Jt.

09/11/2025
09/11/2025

Address

Jln. Guru/Rawa Bening (Sukarno Hatta) Pekanbaru
Pekanbaru

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia DPD RIAU posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category