Analisa hukum

Analisa hukum Halaman ini merupakan analisis yuridis terhadap suatu persoalan hukum yang berlaku.

01/05/2021

Pada bulan Mei sering diidentikkan dengan hari buruh internasional atau May Day yang diperingati pada tanggal 1 Mei tiap tahunnya.

30/04/2021
Etika Profesi Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma (pro deo)
21/12/2020

Etika Profesi Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma (pro deo)

Assalammualaikum wr wbSalam sejahtera buat kita semua...Berikut video penugasan mahasiswa Etika Profesi Hukum terkait Kode Etik Profesi Advokat...Kriteria pe...

09/06/2020

1. Sebutkan subjek TUN!
Subjek Penggugat PTUN yaitu :
Yang dapat menjadi pihak penggugat dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah setiap subjek hukum, orang maupun badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di Pusat maupun di Daerah (Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 UU no. 5 tahun 1986).

A). Orang
Orang sebagai penggugat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Tidak jatuh pailit
Sehat jasmani dan rohani
Tidak dibawah pengampuan

B). Badan Hukum Perdata
Untuk Badan Hukum Perdata harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Adanya AD /ART
Adanya ketua
Adanya anggota
Adanya rapat anggota
Adanya pengurus
Adanya lalu lintas hukum oleh pengurusnya
Merupakan organisasi / perkumpulan yang mempunyai tujuan tertentu.

Subjek tergugat yaitu :
Pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (Pasal 1 angka 6 UU no. 5 tahun 1986).

A). Badan / pejabat Tata usaha negara (TUN) di bidang eksekutif.
Misalnya presiden, gubernur, bupati/wilikota, kepala desa, dan seterusnya.

B). Badan hukum perdata bentukan pemerintah.
Misalnya BUMN, BUMD, BRI, dan seterusnya.

C). Pihak Ketiga yang berkepentingan

Dalam Pasal 83 UU No. 5 / 1986 jo UU No. 9/ 2004 disebutkan :
(1). Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara, dan bertindak sebagai:
- pihak yang membela haknya, atau
- peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat l dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara.
(3). Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa. Pasal ini mengatur kemungkinan bagi seseorang atau badan hukum perdata ikut serta dalam pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.

Obyek Sengketa PTUN

Obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 dan Keputusan fiktif negatif berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004.

a. Keputusan Tata Usaha Negara :

Pengertian Keputusan tata usaha negara menurut pasal 1 angka 3 uu No. 5 Tahun 1986 UU
No. 9 Tahun 2004 ialah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata.
Dari rumusan keputusan tersebut di atas, dapat ditarik unsur-unsur yuridis keputusan menurut hukum positip sebagai berikut :
1) Suatu penetapan tertulis.
2) Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha negara.
3) Berisi tindakan hukum tata usaha negara.
4) Bersifat konkret, individual dan final.
5) Menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata.

b. Keputusan tata usaha negara fiktif negatif Obyek sengketa PTUN termasuk keputusan tata usaha Negara yang fiktif negatif sebagai mana dimaksud Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004, yaitu :

(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagai mana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dimaksud telah lewat, maka badan atau penjabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu maka setelah lewat jangka waktu 4 bulan sejak diterimanya permohononan, badan atau penjabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap
telah mengeluarkan keputusan.

Jadi jika jangka waktu telah lewat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau setelah lewat empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat tata usaha negara itu tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan, maka Badan atau Pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Sikap pasif Badan/Pejabat tata usaha negara yang tidak mengeluarkan keputusan itu dapat disamakan dengan keputusan tertulis yang berisi penolakan meskipun tidak tertulis. Keputusan demikian disebut keputusan fiktif-negatif. Fiktif artinya tidak mengeluarkan keputusan tertulis, tetapi dapat dianggap telah mengeluarkan keputusan tertulis. Sedangkan negatif berarti karena isi keputusan itu berupa penolakan terhadap suatu permohonan. Keputusan fiktif negatif merupakan perluasan dari keputusan tata usaha negara tertulis yang menjadi objek dalam sengketa tata usaha negara.

2.).Jelaskan kelengkapan formal dan material surat gugatan ?.

Syarat gugatan formal :
Harus memenuhi pasal 56 ayat (1) yaitu :
1. Identitas penggugat
Nama
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Pekerjaan
2. Identitas tergugat
Nama
Jabatan
Tempat kedudukan
Syarat material gugatan (Pasal 56 ayat 1 C) yaitu :
1. Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan, yang terdiri dari :
Uraian fakta-fakta biasa
Uraian fakta-fakta yuridis / fakta hukum
2. Petitum atau hal-hal yang diminta dalam putusan pengadilan.
Petitum ada dua macam yaitu :
Petitum pokok, yaitu KTUN dibatalkan atau tidak sah.
Petitum tambahan, yaitu ganti rugi dan rehabilitasi.

3).jelaskan 4 tahap pemeriksaan surat gugatan, sebelum diperiksa dipersidanga terbuka untuk umum ?.

1. Tahap Penelitian Administrasi

Siapa penggugat, apakah maju sendiri atau dikuasakan?
Apakah syarat formal gugatan sudah terpenuhi?
Dasar dan hal-hal yang diminta dalam gugatan (Posita dan petitum).
Posita yaitu uraian fakta pembuktian dan fakta yuridis. Dan petitum yaitu hal-hal yang diminta dalam putusan pengadilan.
Apakah sudah terpenuhi pasal 53 ayat (1) ?
KTUN bertentangan dengan UU yang berlaku yang bersifat formal dan material.
Apakah bertentangan dengan Asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Baik tertulis atau tidak tertulis.
Contoh AAUPB yang tidak tertulis yaitu kepastian, keadilan, kesamaan, keseimbangan, dan kebijaksanaan.
Bertindak cermat yaitu:
1.Motivasi setiap putusan harus ada pertimbangan.
2. Mencampur adukkan kewenangan
3. Meniadakan akibat putusan yang batal
4. Permainan yang layak
5. Pernyataan kepentingan umum
6. Perlindungan pada pandangan hidup yang layak
7. Menindak lanjuti keputusan yang diharapkan.

2.Tahap Dissmisal Proses

Pokok gugatan tidak termasuk kewenangan PTUN, maka putusan gugatan tidak diterima.
Apakah syarat formal sudah terpenuhi? pasal 56 ayat (1)
Gugatan tidak berdasar karena tidak terpenuhi pasal 53 ayat (2) a dan b.
Alasan gugatan sudah dipenuhi KTUN
Gugatan gugur, karena belum waktunya atau kedaluwarsa.
Kalau gugatan tidak diterima maka ada perlawanan dalam 14 hari. Maka ketua PTUN menunjuk 3 hakim perlawanan disidang dengan oerkara singkat terhadap perkara Dissmisal Proses. Jika dikabulkan, maka diperiksa dengan oerkara biasa, tapi jika ditolak, maka tidak ada upaya hukum dan dapat di ajukan kembali permohonan.

3. Tahap pemeriksaan persiapan

Diataur dalam pasal 63 UU 5)1986 di sebutkan sebagai berikut:

(1) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan
persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.

(2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim:

a. wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari
b. dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata usaha Negara yang bersangkutan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

(4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.

4. Persidangan
Setelah pemeriksaan persiapan selesai, maka sidang ditunda 1 Minggu dan dilanjutkan dengan persidangan dan terbuka untuk umum.

4).Jelaskan tahap2 persidangan sengketa tun?.

Proses berpekara di Peradilan TUN pada intinya melalui tahap-tahap sebagai berikut :

1. Tahap Pemeriksaan Pendahuluan

Pemeriksaan administrasi di Kepaniteraan
Dismissal Prosedur oleh Ketua PTUN (Pasal 62 UU No.5/1986)
Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63 UU No.5/1986)
2. Pembacaan GUGATAN (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.

3. Pembacaan JAWABAN (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.

4. Replik (Pasal 75 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)

Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai dengan replik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat, dan hal tersebut harus saksaina oleh Hakim.

5. Duplik (Pasal 75 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.

6. Pembuktian (Pasal 100 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Yang dapat dijadikan Alat bukti dalam Persidangan adalah sebagai berikut :
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan saksi;
pengakuan para pihak;
pengetahuan Hakim.

7. Kesimpulan (Pasal 97 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.

8. Putusan (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pembacaan PUTUSAN (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986.Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang salinan putusan itu disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan Pengadilan tidaksah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

5).Jelaskan jenis upaya hukum dalam sengketa tun?

A. Perlawanan
Perlawanan (verzet) merupakan upaya hukum terhadap penetapan yang diputuskan olch ketua pengadilan dalam permusyawaratan (prosedur dismissal). Perlawanan yang diajukan oleh penggugat terhadap penetapan dismissal tersebut pada dasarnya membantah alasan-alasan yang digunakan oleh Ketua Pengadilan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a,b,c,d, dan e UU 5/1986. Penggugat harus mampu membuktikan bahwa alasan-alasan yang digunakan oleh Ketua Pengadilan itu tidak berdasar dan didukung oleh bukti- bukti yang akurat, schingga kebenarannya patut dipertanyakan. Tenggang waktu mengajukan gugatan menurut Pasal 62 ayat (3) UU 5/1986 adalah 14 (empat belas hari) sejak penetapan tersebut dikeluarkan oleh ketua pengadilan sebagaimana disebutkan di atas. Tidak disebutkan dengan jelas apakah tenggang waktu mengajukan perlawanan itu bersifat rigit, sehingga apabila terlampaui, hak penggugat untuk mengajukan perlawanan menjadi gugur. Tidak seperti halnya pengaturan pemeriksaan persiapan, dalam penjelasan Pasal 63 UU 5/1986 discbutkan bahwa hakim diminta untuk bijaksana agar tidak langsung begitu saja menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, karena tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menyempurnakan gugatan itu dilampaui oleh penggugat, tetapi memberikan kesempatan sekali lagi untuk menyempurnakan rapat gugatannya.


B. Banding
Dalam Pasal 122 UU 5/1986 disebutkan bahwa terhadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Dengan demikian, jelaslah bahwa hak untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN tidak hanya ada pada salah satu pihak, tetapi ada pada kedua belah pihak. Pasal ini memberikan keadilan yang sama kepada para pihak yang berperkara. Apabila upaya hukum banding ini hanya diberikan kepada salah satu pihak saja, maka sudah barang tentu jika pihak yang dikalahkan itu adalah pihak yang tidak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding akan sangat dirugikan. Karena, dapat saja putusan PTUN itu belum dapat diterimanya. Sedangkan tenggang waktu mengajukan upaya hukum banding adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah. Dalam Pasal 123 ayat (1) UU 5/1986 disebutkan: Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada PTUN yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah. Dengan demikian, apabila sampai tenggang waktu tersebut berakhir ternyata pihak yang dikalahkan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding ini, maka pihak yang dikalahkan tersebut berarti telah menerima putusan hakim PTUN tersebut. Asas peradilan diselenggarakan dalam dua tingkat pada dasarnya dilatarbelakangi pemikiran dan keyakinan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama itu belum tentu sudah memenuhi kepastian hukum dan/atau rasa keadilan dari para pencari keadilan, oleh karena itu perlu dimungkinkan pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi, yakni; pengadilan tinggi atau yang juga dikenal dengan pengadilan tingkat banding.

C. Kasasi
Mengenai upaya hukum kasasi diatur dalam Pasal 131 UU 5/1986 yang menyebutkan sebagai berikut: (1) Terhadap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimintakan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. (2) Acara pemeriksaan kasasi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU 14/1985 telah diubah sebanyak 2 (dua) kali, yaitu; dengan UU 5/2004, dan selanjutnya dengan UU 3/2009. Adapun bunyi ketentuan Pasal 55 ayat (1) UUMA tersebut adalah sebagai berikut.
Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan undang-undang ini. Tenggang waktu mengajukan upaya hukum kasasi tidak disebutkan dalam UU 5/1986, mengingat karena hal itu berdasarkan Pasal 131 ayat (2) UU 5/1986 sebagaimana yang telah dikutipkan di atas yang menyebutkan bahwa acara pemeriksaan kasasi TUN mengacu pada Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 14/1985). Dalam Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa renggang waktu mengajukan kasasi adalah 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Permohonan kasasi disampaikan pemohon secara tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkaranya. Apabila tenggang waktu itu dilampaui, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan. kasasi perkara TUN mengacu atau berpedoman kepada Undang- Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan dicatat dalam buku daftar, pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi. Panitera dalam tenggang waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari menyampaikan salinan memori kasasi itu kepada pihak lawan. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi, maka pihak lawan harus sudah mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera (Pasal 47). Dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, panitera mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung. Dalam UU 14/1985 disebutkan bahwa permohonan upaya hukum kasasi dapat diajukan dalam hal:
1.Upaya hukum kasasi terhadap kasus tersebut belum pernah diajukan atau dengan kata lain permohonan kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali (Pasal 43 ayat 2).
2. Permohonan pemeriksaan kasasi itu hanya dapat diajukan jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upara hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undane (Pasal 43 ayat 1).
3. Pihak yang dapat mengajukan upaya hukum kasasi adalah pihak yang berperkara atau wakilnya (Pasal 44). Dengan demikian, pihak ketiga tidak dapat mengajukan kasasi.
4. Demi kepentingan hukum Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding dapat mengajukan permohonan kasasi (Pasal 45 ayat I).

D. Peninjauan Kembali
UU 5/1986 juga mengenal adanya upaya hukum peninjauan kembali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 yang menyebutkan sebagai berikut:
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatakan: Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama atau oleh pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara, digunakan hukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 75. Dalam Pasal 67 UU 14/1985 disebutkan alasan-alasan mengajukan permohonan peninjauan kembali:
a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian olen hakim pidana dinyatakan palsu;
b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan scbab-sebabnya;
e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenal suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;"
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

15/05/2020

DESA ADAT
A. Pengertian Desa Adat
Desa adalah desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2014).

B.Sistem Dalam Desa Adat
Desa Adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun-temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat Desa Adat agar dapat berfungsi mengembangkan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. Desa Adat memiliki hak asal usul yang lebih dominan daripada hak asal usul Desa sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas asli yang ada di tengah masyarakat.
Desa Adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa berdasarkan hak asal usul.
Hal ini diperkuat dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Penetapan Desa Adat harus memenuhi syarat: (a) kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional, (b) kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan (c) kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum adat dan hak tradisionalnya adalah (a) keberadaannya telah diakui berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai pencerminan perkembangan nilai yang dianggap ideal dalam masyarakat dewasa ini, baik undang-undang yang bersifat umum maupun bersifat sektoral, dan (b) substansi hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh warga kesatuan masyarakat yang bersangkutan dan masyarakat yang lebih luas serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
Desa Adat menurut Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan, yaitu menetapkan unit sosial masyarakat hukum adat seperti nagari, huta, kampong, mukim dan lain-lain sebagai badan hukum publik. Selanjutnya Pasal 103 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa adat sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan tertentu berdasarkan hak asal usul, yaitu: (a) pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli atau dengan kata lain pemerintahan berdasarkan struktur dan kelembagaan asli, seperti nagari, huta, marga dan lainlain, (b) pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat, (c) pelestarian nilai sosial dan budaya adat, (d) penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat yang selaras dengan Hak Asasi Manusia, (e) penyelenggaraan sidang perdamaian desa adat yang sesuai dengan UU yang berlaku, (f) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat, dan (g) pengembagan kehidupan hukum adat.
Sehubungan Desa Adat berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota, maka penetapan Desa Adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan faktor penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa dan sarana prasarana pendukung lainnya. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan dan Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat. Sedangkan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi.

C.
Ketentuan Desa Adat
Jenis kewenangan Desa dijelasakan dalam Pasal 6 Permendagri No. 44/2016 Adapun perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat, meliputi:
Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa

Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.

Dalam penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat di atas paling sedikit meliputi:
Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
Pranata hukum adat;
Pemilikan hak tradisional;
Pengelolaan tanah ulayat;
Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
Pengelolaan tanah kas Desa Adat;
Pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan
Masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.

Perincian kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

D. Kriteria Kewenangan Desa Adat
Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul antara lain:
Adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat;
Hak sosial budaya masyarakat Desa Adat; dan
Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangundangan berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.

14/05/2020

DESA

PEMBAHASAN
Pengertian Desa dan Pemerintahaan Desa
Istilah dan Pengertian Desa Desa secara etimologi berasal dari bahasa sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah satu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah luar kota yang merupakan kesatuan. Desa terbentuk atas prakarsa beberapa kepala keluarga yang sudah bertempat tinggal menetap dengan memperhatikan asal-usul wilayah dan keadaan bahasa, adat, ekonomi serta sosial budaya orang-orang setempat yang pada akhirnya terbentuklah desa. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Medan: Bitra Indonesia, 2013), hlm. 2. merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang sudah menetap dan ketergantungannya pada sumber daya alam sekitarnya dengan harapan mempertahankan hidup untuk mencapai kesejahteraan. Desa merupakan satuan pemerintahan di bawah kabupaten/kota. Desa tidak sama dengan kelurahan yang statusnya di bawah camat. Kelurahan hanyalah wilayah kerja lurah untuk melaksanakan administrasi kecamatan dan tidak mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pengertian Desa. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Desa mendefinisikan demikian:
“Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, selanjutnya disebut UU Desa, merupakan titik terang harapan bagi Desa untuk memaksimalkan potensi yang mereka miliki.
alah sebagai berikut:
Kepastian hukum adalah asas di dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tertib penyelenggaraan pemerintahan adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tertib kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa.
Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Efektivitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa. Efisiensi adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan.
Kearifan lokal adalah asas yang menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
Keberagaman adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak boleh mendiskriminasi kelompok dan masyarakat tertentu.
Partisipatif adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.

Address

Jalan Sudirman
Pekanbaru
28131

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Analisa hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Analisa hukum:

Share

Category