30/01/2026
Bahwa satu bidang tanah bisa memiliki dua sertifikat sekaligus? Inilah yang disebut sertifikat ganda atau tumpang tindih hak. Kasus ini sering terjadi karena kesalahan pengukuran, administrasi lama yang tidak sinkron, atau riwayat tanah yang tidak jelas. Akibatnya, dua pihak sama-sama merasa memiliki hak yang sah atas tanah yang sama.
Secara hukum, sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, tetapi bukan bukti mutlak. Berdasarkan UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997, kebenaran sertifikat masih bisa diuji di pengadilan melalui pemeriksaan penguasaan fisik dan riwayat perolehan tanah. Konflik biasanya muncul dalam bentuk SHM vs HGB atau HGU, yang akhirnya harus diselesaikan lewat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Karena itu, pemilik tanah wajib waspada dan rutin mengecek data fisik serta data yuridis di kantor pertanahan. Jangan sampai hak Anda hilang hanya karena kelalaian administrasi. Memahami dasar hukum sertifikat tanah bukan hanya penting bagi ahli hukum, tetapi juga bagi setiap warga yang ingin melindungi asetnya dari sengketa di kemudian hari.