Istilah hukum

Istilah hukum "Akun Pendidikan dan Edukasi"
Konsultasi Hukum | Paid Promote | Iklan
Hubungi Via WA: +62 882-7165-8191

12/09/2026

Proses Penetapan Tersangka Penjelasan Prof Edward Omar Sharif Hiariej

Tahukah kamu berapa maksimal pidana denda dalam KUHP Nasional? đź’°Berdasarkan Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, p...
12/09/2026

Tahukah kamu berapa maksimal pidana denda dalam KUHP Nasional? đź’°

Berdasarkan Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana denda dibagi menjadi 8 kategori, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar.

Semakin tinggi kategori, semakin besar maksimal pidana dendanya.

📌 Catatan: Besaran denda dapat disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah apabila terjadi perubahan nilai uang.

“Dalam KUHP Nasional, pidana denda tidak hanya satu angka, tetapi dibagi dalam 8 kategori.” ⚖️

Benarkah terpidana mati bisa langsung dieksekusi setelah putusan pengadilan? 🤔Mitos! Berdasarkan KUHP Baru, UU No. 1 Tah...
12/09/2026

Benarkah terpidana mati bisa langsung dieksekusi setelah putusan pengadilan? 🤔

Mitos! Berdasarkan KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023, pidana mati merupakan pidana khusus alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila terpidana menunjukkan sikap baik dan menyesali perbuatannya, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

📌 Artinya, pidana mati dalam KUHP Baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada eksekusi, tetapi juga membuka ruang bagi perubahan hukuman berdasarkan perilaku dan penyesalan terpidana.

Kutipan ini mengkritik ketimpangan sosial ketika agama, kekuasaan, dan kekayaan tidak lagi digunakan untuk membebaskan m...
12/09/2026

Kutipan ini mengkritik ketimpangan sosial ketika agama, kekuasaan, dan kekayaan tidak lagi digunakan untuk membebaskan manusia dari kemiskinan, tetapi justru mempertahankan ketidakadilan.

Pesannya relevan untuk mengingatkan bahwa kemiskinan tidak boleh dianggap sebagai takdir yang harus diterima tanpa perjuangan, sementara kekayaan hanya berputar di tangan segelintir orang.

Agama seharusnya menjadi kekuatan pembebasan, bukan alat untuk membungkam kritik terhadap ketidakadilan.

“Beri saya hakim yang baik, sehingga dengan undang-undang yang buruk sekalipun saya bisa membawa keadilan.”— Bernardus M...
11/09/2026

“Beri saya hakim yang baik, sehingga dengan undang-undang yang buruk sekalipun saya bisa membawa keadilan.”
— Bernardus Maria Taverne
Quote ini mengingatkan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh orang yang menerapkannya.
Undang-undang menjadi pedoman, tetapi integritas, keberanian, dan kebijaksanaan hakim sangat menentukan apakah hukum benar-benar menghadirkan keadilan.
“Hukum yang baik membutuhkan penegak hukum yang baik.” ⚖️

10/09/2026

4 Faktor Yang mempengarui Penegakan Hukum

Apa saja yang termasuk Upaya Paksa dalam KUHAP baru? 🤔Berdasarkan Pasal 89 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Upaya Pak...
09/09/2026

Apa saja yang termasuk Upaya Paksa dalam KUHAP baru? 🤔

Berdasarkan Pasal 89 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Upaya Paksa meliputi penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga larangan keluar wilayah Indonesia.

Upaya Paksa dapat membatasi hak seseorang, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Membatasi hak boleh, tetapi tidak boleh sembarangan.” ⚖️

“Hukum yang dijadikan alat untuk menindas kebenaran bukanlah hukum, melainkan kejahatan yang dibungkus dengan pasal-pasa...
09/09/2026

“Hukum yang dijadikan alat untuk menindas kebenaran bukanlah hukum, melainkan kejahatan yang dibungkus dengan pasal-pasal.”
— Yan Thiam Hien

Hukum seharusnya menjadi pelindung kebenaran dan keadilan, bukan alat untuk membenarkan kesewenang-wenangan.

Ketika hukum digunakan untuk menindas, yang bermasalah bukan hanya penegakannya, tetapi juga moral dan tujuan hukum itu sendiri.

“Hukum tanpa keadilan hanya akan menjadi kekuasaan yang dibungkus pasal.” ⚖️

“Kepentingan rakyat tidak akan pernah bisa diwakilkan oleh orang-orang yang tidak hidup seperti rakyat.”— Tan MalakaKali...
08/09/2026

“Kepentingan rakyat tidak akan pernah bisa diwakilkan oleh orang-orang yang tidak hidup seperti rakyat.”
— Tan Malaka

Kalimat ini mengingatkan bahwa memperjuangkan kepentingan rakyat membutuhkan kedekatan dengan kehidupan dan persoalan yang benar-benar dihadapi rakyat.

Kekuasaan seharusnya tidak menjauhkan pemimpin dari masyarakat, tetapi justru membuat mereka semakin memahami kebutuhan, kesulitan, dan harapan rakyat.

“Jangan hanya berbicara atas nama rakyat, pahami juga kehidupan rakyat.” ⚖️

Apa saja kewenangan Penuntut Umum dalam KUHAP yang baru? 🤔Berdasarkan Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Penun...
08/09/2026

Apa saja kewenangan Penuntut Umum dalam KUHAP yang baru? 🤔

Berdasarkan Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Penuntut Umum tidak hanya bertugas membawa perkara ke pengadilan, tetapi juga berwenang memeriksa berkas perkara, berkoordinasi dengan Penyidik, membuat surat dakwaan, melakukan penuntutan, menghentikan penuntutan, hingga melaksanakan Keadilan Restoratif dan denda damai.

Menariknya, KUHAP baru juga memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA), menerima Pengakuan Bersalah, dan menutup perkara demi kepentingan hukum.

📌 Artinya, peran Penuntut Umum jauh lebih luas daripada sekadar membawa perkara ke persidangan.

“Penuntut Umum bukan hanya menuntut, tetapi juga menentukan bagaimana perkara diproses sesuai hukum.” ⚖️

Address

Pekanbaru
28111

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Istilah hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Istilah hukum:

Shortcuts

Share

Category