Mirwan Syah

Mirwan Syah ⚖️ Managing Partner .firm
🛡️ Pidana | Perdata | Pendampingan Hukum
📍Melayani Seluruh Indonesia
📞 Konsultasi: [0811-690-77-22]

TAPAK RIAU DESAK KASUS DUGAAN MAFIA SOLAR NAIK KE PENYIDIKAN, TETAPKAN TERSANGKA, DAN LAKUKAN PENANGKAPANPEKANBARU — TAP...
10/09/2026

TAPAK RIAU DESAK KASUS DUGAAN MAFIA SOLAR NAIK KE PENYIDIKAN, TETAPKAN TERSANGKA, DAN LAKUKAN PENANGKAPAN

PEKANBARU — TAPAK Riau mendesak Polresta Pekanbaru segera meningkatkan penanganan kasus dugaan mafia solar subsidi ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.

TAPAK Riau menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM solar subsidi. Aparat diminta mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemodal, pemberi perintah, maupun pihak yang menikmati keuntungan.

Desakan itu disampaikan setelah TAPAK Riau mengikuti pertemuan bersama jajaran Polresta Pekanbaru pada Kamis, 10 September 2026. Pertemuan tersebut difasilitasi Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru dan dihadiri antara lain oleh Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, penyidik, Propam, penyidik pengawas, KBO, serta jajaran Intelkam Polresta Pekanbaru.

Dalam pertemuan itu, TAPAK Riau memperoleh penjelasan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dan proses pendalaman laporan masih berlangsung. Penanganan perkara selanjutnya direncanakan diarahkan ke gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau.

10 SEPTEMBER 2026 | TAPAK RIAU KAWAL DUGAAN MAFIA SOLARHari ini, TAPAK Riau difasilitasi oleh Kasat Intelkam Polresta Pe...
10/09/2026

10 SEPTEMBER 2026 | TAPAK RIAU KAWAL DUGAAN MAFIA SOLAR

Hari ini, TAPAK Riau difasilitasi oleh Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru untuk duduk bersama dan berdiskusi langsung dengan Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, penyidik, Propam, penyidik pengawas, KBO, serta jajaran Intelkam Polresta Pekanbaru terkait laporan dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan solar subsidi yang telah dilaporkan oleh TAPAK Riau.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan dan proses pendalaman masih berjalan. Selanjutnya, perkara ini akan ditindaklanjuti melalui rencana gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau.

Kami berharap gelar perkara khusus tersebut dapat memberikan arah yang jelas dan objektif terhadap penanganan perkara ini. Apabila berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan ditemukan adanya tindak pidana, maka kami berharap perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada yang kebal hukum.

Apakah dia bos, direksi, pengurus, maupun badan usaha—jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Solar subsidi adalah hak masyarakat. Ketika terjadi dugaan penyalahgunaan, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat: antrean panjang, keterbatasan stok, dan sulitnya masyarakat mendapatkan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang berhak.

TAPAK Riau akan terus mengawal laporan ini secara kritis, objektif, dan sesuai koridor hukum.

Kami tidak sedang mencari siapa yang salah.
Kami sedang memastikan apakah hukum benar-benar ditegakkan.

Subsidi adalah amanah negara untuk rakyat. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

TAPAK Riau — Kawal Penegakan Hukum, Bela Kepentingan Masyarakat.

⚖️ SIDANG PERDANA DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARUHari ini, MS Law Firm menghadiri sidang pertama di Pengadilan Agama Pekan...
09/09/2026

⚖️ SIDANG PERDANA DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU

Hari ini, MS Law Firm menghadiri sidang pertama di Pengadilan Agama Pekanbaru dalam perkara yang kami tangani. Agenda persidangan dilanjutkan dengan penunjukan mediator sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.

Semoga setiap tahapan proses hukum ke depannya diberikan kemudahan, kelancaran, serta hasil yang terbaik bagi klien.

Kami akan terus menjalankan amanah dan memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab.

MS LAW FIRM
Advokat dan Konsultan Hukum ⚖️

08/09/2026

RILIS PERS
MS LAW FIRM
izin jendral Herry Heryawan Humas Polda Riau Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. 𝑨𝒉𝒎𝒂𝒅 𝑺𝒂𝒉𝒓𝒐𝒏𝒊
PEMOHONAN RESTORATIVE JUSTICE SUDAH DIAJUKAN, PELAPOR DAN TERLAPOR TELAH BERDAMAI, NAMUN TERSANGKA MASIH DITAHAN POLRESTA PEKANBARU

Pekanbaru, 8 September 2026 — MS Law Firm mempertanyakan belum dilaksanakannya Restorative Justice (RJ) oleh Polresta Pekanbaru terhadap perkara yang telah mempertemukan pelapor dan terlapor dalam penyelesaian secara damai.

Perdamaian antara pelapor dan terlapor telah dilakukan pada 26 Agustus 2026. Pelapor juga telah menyatakan tidak lagi ingin melanjutkan perkara dan telah mengajukan pencabutan laporan.

Dalam perkara tersebut, klien kami dikenakan Pasal 466 KUHP. Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 7 September 2026, kami telah secara resmi mengajukan permohonan Restorative Justice kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.

Namun hingga hari ini, permohonan tersebut belum direalisasikan, sementara klien kami masih berada dalam tahanan.

Kami menilai kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius karena semua pihak yang berkepentingan dalam perkara telah menghendaki penyelesaian secara damai, dan persyaratan administratif maupun materiil untuk pengajuan RJ telah kami lengkapi.

Semangat penegakan hukum saat ini juga tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan, perdamaian, kepentingan korban, dan keadilan substantif.

08/09/2026

PEMOHONAN RESTORATIVE JUSTICE SUDAH DIAJUKAN, PELAPOR DAN TERLAPOR TELAH BERDAMAI, NAMUN TERSANGKA MASIH DITAHAN POLRESTA PEKANBARU
Herry Heryawan Humas Polda Riau
Pekanbaru, 8 September 2026 — MS Law Firm mempertanyakan belum dilaksanakannya Restorative Justice (RJ) oleh Polresta Pekanbaru terhadap perkara yang telah mempertemukan pelapor dan terlapor dalam penyelesaian secara damai.

Perdamaian antara pelapor dan terlapor telah dilakukan pada 26 Agustus 2026. Pelapor juga telah menyatakan tidak lagi ingin melanjutkan perkara dan telah mengajukan pencabutan laporan.

Dalam perkara tersebut, klien kami dikenakan Pasal 466 KUHP. Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 7 September 2026, kami telah secara resmi mengajukan permohonan Restorative Justice kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru.

Namun hingga hari ini, permohonan tersebut belum direalisasikan, sementara klien kami masih berada dalam tahanan.

Kami menilai kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius karena semua pihak yang berkepentingan dalam perkara telah menghendaki penyelesaian secara damai, dan persyaratan administratif maupun materiil untuk pengajuan RJ telah kami lengkapi.

Semangat penegakan hukum saat ini juga tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan, perdamaian, kepentingan korban, dan keadilan substantif.

Yang menjadi pertanyaan kami, ketika pelapor telah memaafkan, telah berdamai, telah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara, bahkan telah mengajukan pencabutan laporan, atas dasar apa klien kami tetap harus ditahan tanpa adanya kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan RJ tersebut?

Kami juga mempertanyakan adanya alasan bahwa pelaksanaan RJ harus menghadirkan saksi dari kelompok masyarakat atau lingkungan tempat para pihak berdomisili.

Apakah ketika tidak ada pihak dari kelompok masyarakat yang hadir, kemudian hak para pihak untuk menyelesaikan perkara secara restoratif menjadi gugur?

Menurut kami, hal tersebut jangan sampai dijadikan hambatan administratif yang justru mengalahkan substansi perdamaian yang telah dicapai oleh pelapor dan terlapor.

Tapak Riau Desak Polresta Pekanbaru Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke PenyidikanPEKANBARU — Tim Advokasi dan Pengawala...
07/09/2026

Tapak Riau Desak Polresta Pekanbaru Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan

PEKANBARU — Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum (Tapak) Riau mendesak Polresta Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera meningkatkan penanganan perkara dugaan mafia solar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara Tapak Riau, Mirwansyah, SH., MH. Menurutnya, sejumlah fakta dan bukti telah disampaikan kepada pihak kepolisian sehingga perkara tersebut diharapkan tidak berhenti hanya pada tahap penyelidikan.

“Kami meminta Polresta Pekanbaru dan jajaran Unit Tipidter Polresta Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti perkara dugaan mafia solar yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Mirwansyah.

Ia menegaskan, apabila dari hasil pendalaman penyidik telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka proses penanganan perkara harus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

07/09/2026

DESAK POLRESTA PEKANBARU SEGERA NAIKKAN KASUS DUGAAN MAFIA SOLAR KE PENYIDIKAN

Kami meminta polresta pekanbaru dan jajaran Unit Tipidter Polresta Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti perkara dugaan mafia solar yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan fakta dan bukti yang telah kami sampaikan, kami meminta agar perkara ini segera ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, kemudian apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, segera dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami juga telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Unit Tipidter Polda Riau, untuk selanjutnya dapat dilakukan gelar perkara khusus bersama Kabareskrim Tipidter dan Wasidik Polda Riau, agar seluruh fakta, bukti, serta proses penanganan perkara ini dapat diuji secara objektif dan terang-benderang.

Kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada tahap penyelidikan. Jika bukti sudah terang, maka proses hukum juga harus terang.

Kami meminta Polresta Pekanbaru menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan praktik mafia solar dan memastikan hukum berlaku secara adil tanpa pandang bulu.

Bongkar mafia solar.
Tegakkan hukum.
Jangan biarkan subsidi rakyat disalahgunakan.

TAPAK RIAU
Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum

No Viral No Justice.

07/09/2026

🚨 SOLAR SUBSIDI DITIMBUN PERUSAHAAN, MESKI UNTUK KEBUTUHAN SENDIRI, TETAP BISA MELANGGAR HUKUM!

Apabila benar terdapat perusahaan yang menimbun atau mengumpulkan BBM jenis Solar Subsidi yang diperoleh dengan cara dilangsir dari SPBU, kemudian solar tersebut digunakan untuk kepentingan atau kebutuhan operasional perusahaan sendiri, bukan berarti perbuatan tersebut menjadi legal hanya karena tidak diperjualbelikan kembali.

Penggunaan BBM bersubsidi harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dalam praktiknya terdapat penyalahgunaan, pengangkutan, atau penimbunan BBM bersubsidi secara melawan hukum, maka dapat dikenakan ketentuan pidana, termasuk Pasal 55 UU Migas sesuai dengan konstruksi perbuatan dan hasil penyidikan.

⚖️ Kami meminta Polresta Pekanbaru segera meningkatkan laporan pengaduan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena menurut kami, bukti-bukti yang ada sudah terang-benderang dan jelas. Jangan sampai perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi justru berhenti tanpa kepastian hukum.

Usut tuntas! Bongkar praktik penyalahgunaan solar subsidi!

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.

NO VIRAL NO JUSTICE.

— Mirwansyah, S.H., M.H.
Juru Bicara TAPAK RIAU

03/09/2026

SIARAN PERS

PERKARA NENEK JASMIYATI NAIK KE PENYIDIKAN, TAPAK RIAU DESAK POLDA RIAU SEGERA TUNTASKAN PROSES HUKUM Herry Heryawan Humas Polda Riau

PEKANBARU, 3 SEPTEMBER 2026 — Perkembangan signifikan terjadi dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Nenek Jasmiati kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait transaksi jual beli rumah dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, laporan tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut menjadi perkembangan penting karena berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Nenek Jasmiati.

Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Nenek Jasmiati melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli rumah senilai sekitar Rp1 miliar.

03/09/2026

SIARAN PERS

RDP KOMISI I DPRD PEKANBARU UNGKAP FAKTA BARU KASUS NENEK JASMIYATI

TAPAK RIAU DESAK PEMKOT BERI SANKSI TEGAS, APARAT HUKUM DIMINTA SEGERA TUNTASKAN PERKARA

PEKANBARU, 3 SEPTEMBER 2026 — Sejumlah fakta baru terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terkait perkara yang dialami Nenek Jasmiayati.

RDP yang digelar pada Rabu (2/9/2026) tersebut dipimpin oleh Robin Edwar bersama anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Forum itu turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya oknum ASN Pemerintah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pekanbaru, Wakil Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan, Notaris Indra Purnama, BPN Kota Pekanbaru, serta Lurah Pesisir Kecamatan Lima Puluh.

Juru Bicara TAPAK RIAU, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan RDP tersebut menjadi momentum penting karena sejumlah keterangan dari para pihak semakin memperjelas persoalan yang selama ini diperjuangkan untuk kepentingan Nenek Jasmiayati.

Address

Jalan Mangga No. 94 A , Kec. Sukajadi
Pekanbaru
28128

Telephone

+628116907722

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mirwan Syah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Mirwan Syah:

Shortcuts

Share