Bantuan Hukum Geradin Pekanbaru

Bantuan Hukum Geradin Pekanbaru MENEGAKKAN KEADILAN ADALAH TUGAS MULIA BAGI KAMI TEGAKNYA HAK SAUDARA ADALAH KEBAHAGIAAN BUAT KAMI

Senin, 07 Juli 2025Bankum Geradin Kota Pekanbaru menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi dari Kantor Wilayah Kementer...
28/08/2025

Senin, 07 Juli 2025

Bankum Geradin Kota Pekanbaru menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi penerima bantuan hukum.

Melalui monitoring dan evaluasi ini, Bankum Geradin berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat peran dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat kurang mampu.

Follo Us :
Ig :
Fb : Bankum Geradin Pekanbaru
Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru
Web : geradin.or.id

Jumat, 13 Juni 2025Bankum Geradin Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga se-Kecamatan Kulim de...
25/08/2025

Jumat, 13 Juni 2025

Bankum Geradin Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga se-Kecamatan Kulim dengan mengusung tema:

“Peran Organisasi Bantuan Hukum dan Paralegal Menuju Masyarakat Sadar Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban di hadapan hukum, serta mendorong kesadaran hukum agar tercipta masyarakat yang lebih adil, mandiri, dan berdaya.

Melalui peran Organisasi Bantuan Hukum dan Paralegal, diharapkan akses terhadap keadilan semakin terbuka luas, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.

Follo Us :
Ig :
Fb : Bankum Geradin Pekanbaru
Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru
Web : geradin.or.id

Selasa, 15 April 2025Bankum Geradin Kota Pekanbaru melakukan "Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kiner...
25/08/2025

Selasa, 15 April 2025

Bankum Geradin Kota Pekanbaru melakukan "Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2025"

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya perjanjian kinerja ini, Bankum Geradin bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, mendampingi penerima bantuan hukum dalam berbagai perkara, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follo Us :
Ig :
Fb : Bankum Geradin Pekanbaru
Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru
Web : geradin.or.id

Bankum Geradin Pekanbaru memberikan konsultasi hukum kepada Penerima Bantuan Hukum (PBH) terkait Kekerasan Dalam Rumah T...
25/08/2025

Bankum Geradin Pekanbaru memberikan konsultasi hukum kepada Penerima Bantuan Hukum (PBH) terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian.

Konsultasi meliputi penjelasan mengenai hak dan kewajiban suami istri, konsekuensi hukum perceraian seperti pemeliharaan anak, pembagian harta bersama, dan nafkah pasca perceraian.

Selain itu juga diberikan pemahaman tentang hak setiap warga negara di hadapan hukum serta prinsip perlindungan hukum bagi korban KDRT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follo Us :
Ig :
Fb : Bankum Geradin Pekanbaru
Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru
Web : geradin.or.id

Bankum Geradin Kota Pekanbaru memberikan pendampingan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum (PBH) dalam perkara Kekerasan ...
26/06/2025

Bankum Geradin Kota Pekanbaru memberikan pendampingan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum (PBH) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polresta Pekanbaru.

Pendampingan mencakup konsultasi hukum, laporan kepolisian, serta mendampingi korban dalam proses visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian awal.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bankum Geradin dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Follo Us :
Ig :
Fb : Bankum Geradin Pekanbaru
Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru
Web : geradin.or.id

Buka Pintu Kesuksesan di Dunia Hukum!PENERIMAAN CALON ADVOKAT PERADIN Perkumpulan Advokat Indonesia DPC Peradin Kota Pek...
21/10/2024

Buka Pintu Kesuksesan di Dunia Hukum!

PENERIMAAN CALON ADVOKAT PERADIN
Perkumpulan Advokat Indonesia
DPC Peradin Kota Pekanbaru

📚 Progam Studi Profesi Advokat :

1. Teknik Due Dilligence
2. Manajemen Praktik Advokat
3. Interpretasi dan Penalaran Hukum
4. Analisis Konflik dan Negosiasi
5. Teknik Legal Drafting
6. Implementasi Hukum Pembuktian

✨Langsung Praktik di Seluruh POSBAKUMADIN yang ada pada PENGADILAN NEGERI✨

🌐Informasi Persyaratan dan Registrasi
📃Hubungi melalui WhatsApp ( 085186066450 ) atau DM Instagram geradinpekanbaru

Untuk Informasi lebih lanjut kunjungi Link - dikpaperadin.my.id

Sekretariat
Jl.Karya Agung .No 1F. Kel.Air Hitam, kec.Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau - 28292

" Menuju Advokat yang Tangguh, Santun, Jujur, Berwibawa dan Objektif"

.id

Kamis, 22 Agustus 2024Bankum Geradin Kota Pekanbaru memberikan Konsultasi Hukum terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Pe...
19/10/2024

Kamis, 22 Agustus 2024

Bankum Geradin Kota Pekanbaru memberikan Konsultasi Hukum terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Jika seorang pekerja di PHK, mereka berhak mendapatkan uang pesangon yang besarannya bergantung pada lama masa kerja. Selain itu, Pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, seperti sisa cuti tahunan dan biaya perjalanan pulang bagi pekerja dan keluarganya.

Pekerja yang di PHK juga berhak memperoleh manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang menyediakan bantuan berupa uang tunai sementara, akses ke informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru. Program ini adalah salah satu bentuk perlindungan tambahan yang diberikan oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja.

Proses PHK sendiri harus melalui musyawarah antara Perusahaan dan Pekerja atau Serikat Pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, perusahaan wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan persetujuan. Jika prosedur PHK tidak dijalankan sesuai aturan, pekerja dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut hak-haknya.

Follow Us :
Ig :
Fb : Bankum Geradin Pekanbaru
Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru
Web : geradin.or.id

Senin, 15 Juli 2024Bankum Geradin Kota Pekanbaru memberikan pelayanan hukum berupa Konsultasi Hukum terkait Perselisihan...
19/09/2024

Senin, 15 Juli 2024

Bankum Geradin Kota Pekanbaru memberikan pelayanan hukum berupa Konsultasi Hukum terkait Perselisihan Hubungan Industrial berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Pemberi Kerja kepada Pekerja.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu isu yang cukup sensitif dalam hubungan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengatur proses dan hak-hak yang dimiliki oleh tenaga kerja yang terkena PHK melalui peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta aturan turunannya.

Penting untuk mengetahui alasan-alasan yang sah untuk melakukan PHK menurut peraturan perundang-undangan yakni :
1. Perusahaan mengalami kerugian atau kondisi force majeure.
2. Penggabungan atau peleburan perusahaan yang menyebabkan pengurangan tenaga kerja.
3. Pekerja melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perusahaan.
4. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dengan mengikuti prosedur yang telah diatur.
5. Pekerja memasuki usia pensiun.

Hak-Hak Pekerja yang di PHK sesuai dengan alasan yang sah dan prosedur yang benar yaitu :
1. Uang Pesangon
2. Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penghargaan masa kerja
3. Uang Penggantian Hak Pekerja yang di PHK juga berhak atas uang penggantian hak
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dengan adanya UU Cipta Kerja, pekerja yang terkena PHK juga memiliki hak untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
5. Tunjangan Lain Beberapa perusahaan memiliki kebijakan tambahan berupa tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK, seperti bonus tahunan atau tunjangan khusus, yang harus diperjelas dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Hak-hak Pekerja yang di PHK telah diatur dengan jelas oleh undang-undang sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja. Penting bagi perusahaan dan pekerja untuk memahami peraturan ini agar proses PHK berjalan adil dan sesuai hukum.

Follow Us :
Ig :
Fb : Bankum Geradin Pekanbaru
Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru
Web : geradin.or.id

Sabtu, 17 Agustus 2024Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru mengucapkan "Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia" 17 ...
17/08/2024

Sabtu, 17 Agustus 2024

Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru mengucapkan "Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia"
17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2024 (79 Tahun)

Nusantara Baru, Indonesia Maju
Merdeka... Merdeka... Merdeka !

Follow Us :
Ig :
Fb & Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru

Kamis, 23 Mei 2024BANTUAN HUKUM GERADIN KOTA PEKANBARU mengucapkan Selamat Memperingati Hari Tri Suci Waisak 2568 BE / 2...
23/05/2024

Kamis, 23 Mei 2024

BANTUAN HUKUM GERADIN KOTA PEKANBARU mengucapkan Selamat Memperingati Hari Tri Suci Waisak 2568 BE / 2024

"Kesadaran Keberagaman Jalan Hidup Luhur, Harmonis dan Bahagia"

Follo Us :
Ig :
Fb : Bankum Geradin Pekanbaru
Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru
Web : geradin.or.id

Senin, 06 Mei 2024Kanwil Kemenkumham Riau melakukan Pemeriksaan Faktual Lapangan / Survei Lapangan Penjaringan dan Pengi...
23/05/2024

Senin, 06 Mei 2024

Kanwil Kemenkumham Riau melakukan Pemeriksaan Faktual Lapangan / Survei Lapangan Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Kelompok Kerja Daerah Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 terhadap Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru dalam rangka Verifikasi Dan Akreditasi (Verasi) OBH Periode 2025 - 2027.

Follo Us :
Ig :
Fb : Bankum Geradin Pekanbaru
Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru
Web : geradin.or.id

Rabu, 10 April 2024Bankum Geradin Kota Pekanbaru mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 "Semoga hari kem...
10/04/2024

Rabu, 10 April 2024

Bankum Geradin Kota Pekanbaru mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 "Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia"

Follo Us :
Ig :
Fb : Bankum Geradin Pekanbaru
Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru

Address

Pekanbaru
28292

Telephone

+62811824411

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bantuan Hukum Geradin Pekanbaru posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Bantuan Hukum Geradin Pekanbaru:

Share

Category