LBH Garuda Kencana Pekalongan

LBH Garuda Kencana Pekalongan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Advokat Mediator Konsultan
oleh para Advokat Terbaik Kota Pekalongan

20/06/2026

βš–οΈ PACTA SUNT SERVANDA: JANJI BUKAN SEKADAR UCAPAN, TETAPI KEWAJIBAN HUKUM
Setiap janji yang dituangkan dalam suatu perjanjian bukanlah formalitas belaka. Dalam hukum, janji yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya.
πŸ“– Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Artinya, ketika seseorang dengan sadar menyatakan kesanggupan, membuat komitmen, atau menandatangani suatu perjanjian, maka pada saat itu lahir hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan.
πŸ” Sebab: Mengucapkan janji, membuat kesepakatan, atau menandatangani perjanjian secara sadar dan tanpa paksaan.
⚠️ Akibat Hukum Jika Ingkar Janji (Wanprestasi): β€’ Wajib memenuhi prestasi yang dijanjikan. β€’ Dapat dituntut ganti rugi. β€’ Dapat dikenakan pembayaran biaya, kerugian, dan bunga. β€’ Berpotensi menghadapi gugatan perdata di pengadilan.
πŸ“– Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan bahwa pihak yang lalai memenuhi kewajibannya dapat dimintai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi tersebut.
Hukum dibangun di atas kepercayaan. Ketika janji diingkari, bukan hanya hubungan yang rusak, tetapi juga kepastian hukum dan rasa keadilan yang ikut tercederai.
Karena itu, jangan mudah memberi janji jika tidak memiliki niat dan kemampuan untuk menepatinya. Sebab dalam hukum, komitmen bukan sekadar kata-kata, melainkan tanggung jawab yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Janji yang dibuat dengan kesadaran menimbulkan kewajiban. Pengingkaran terhadap janji menimbulkan konsekuensi hukum.
βš–οΈ Keadilan dimulai dari menghormati komitmen yang dibuat sendiri.

20/06/2026

βš–οΈ EDUKASI PERNIKAHAN DAN FAKTA RUMAH TANGGA
LBH Garuda Kencana Pekalongan
Jangan Salah Memilih Pasangan Hidup
Jangan memilih pasangan karena janjinya. Pilihlah karena karakter, tanggung jawab, dan konsistensi tindakannya !!

''Hari Ini Saya Mau Curhat, Bu... Saya Dikhianati Suami Saya..."

Begitulah kalimat pertama yang kami terima dari seorang perempuan, sebut saja Hani,
yang menghubungi kami melalui pesan langsung untuk berkonsultasi mengenai permasalahan rumah tangganya.

Dia bukan hanya mengkhianati saya sebagai istri, tetapi juga mengkhianati kepercayaan yang selama ini saya berikan kepadanya.
Selama ini ia berjanji akan menjadi suami yang bertanggung jawab, mendampingi keluarga, serta mengupayakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kami. Ia juga berjanji untuk ikut menanggung dan mengcover BIAYA PENDIDIKAN anak-anak sebagai bagian dari tanggung jawabnya atas pengabdian saya sebagai istri,partner dan orang yang mendampinginya selama ini.
Namun seiring berjalannya waktu, janji-janji itu hanya menjadi rangkaian kata tanpa bukti yang tidak jelas.
Ketika komitmen seharusnya diwujudkan dalam tindakan, yang saya temukan justru kata kata kasar dan tidak masuk akal yang disampaikan saat membahas biaya pendidikan anak anak.sesal dan kecewa sbg istri yg dikhianati pengabdian dan juga kepercayaanya berulang kali.

Di balik kalimat singkat tersebut, tersimpan luka yang begitu dalam. Rasa kecewa, kehilangan kepercayaan, kesedihan, kemarahan, dan kebingungan bercampur menjadi satu. Tidak sedikit perempuan yang datang dengan cerita serupa. Namun pada kenyataannya, yang mereka terima justru pengkhianatan, kebohongan, dan luka yang terus berulang.
Dalam setiap konsultasi, kami selalu berupaya mendengarkan tanpa menghakimi. Karena setiap rumah tangga memiliki cerita, dinamika, dan persoalan yang berbeda. Tidak semua permasalahan harus berakhir dengan perceraian, tetapi tidak semua hubungan juga harus dipertahankan apabila telah dipenuhi tindakan yang merusak martabat, kepercayaan, dan kesehatan mental salah satu pihak.
Pernikahan dibangun atas dasar cinta, komitmen, kejujuran, dan tanggung jawab. Ketika salah satu fondasi tersebut runtuh akibat pengkhianatan yang terus-menerus, maka diperlukan keberanian untuk mengevaluasi hubungan secara jujur dan objektif.
Bagi siapa pun yang sedang mengalami hal serupa, ketahuilah bahwa Anda tidak sendiri. Mencari bantuan, berkonsultasi, dan memahami hak-hak.
Sesuai dengan regulasi dan Landasan Hukum:
Pasal 34 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
QS. Al-Isra ayat 34 tentang kewajiban menepati janji.
QS. An-Nisa ayat 34 tentang tanggung jawab suami terhadap keluarga.
Hadis Rasulullah SAW: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

βš–οΈ Edukasi Konsultasi & Fakta HukumBased on true story Kenali Partnermu !!Menjanjikan sesuatu yang sejak awal diketahui ...
19/06/2026

βš–οΈ Edukasi Konsultasi & Fakta Hukum
Based on true story
Kenali Partnermu !!
Menjanjikan sesuatu yang sejak awal diketahui tidak akan diwujudkan, lalu membuat orang lain menggantungkan harapan, waktu, tenaga, bahkan masa depannya pada janji tersebut, adalah tindakan yang dapat menimbulkan kerugian moral, sosial, dan dalam kondisi tertentu juga konsekuensi hukum.
βš–οΈ Secara hukum, apabila janji dan rangkaian perkataan digunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara menyesatkan hingga merugikan orang lain, dapat dikaitkan dengan:
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)
Pasal 1338 KUHPerdata (Asas Itikad Baik)
Pasal 1243 KUHPerdata (Wanprestasi/Ganti Rugi)
πŸ”₯ "Gelar bisa membuat seseorang terlihat hebat. Tetapi integritaslah yang membuatnya dihormati. Sebab janji tanpa bukti hanyalah kebohongan yang menunggu waktu untuk terungkap." Hati hati πŸ”₯

Jika ada kesempatan 1% sekalipun, berjuanglahPada Kepemimpinan: Ia terkenal menyatakan, "Aku tidak takut pasukan singa y...
18/06/2026

Jika ada kesempatan 1% sekalipun, berjuanglah
Pada Kepemimpinan: Ia terkenal menyatakan, "Aku tidak takut pasukan singa yang dipimpin oleh seekor domba; Aku takut pasukan domba yang dipimpin oleh seekor singa".

16/06/2026

πŸ₯€βš–️ LBH Garuda Kencana Pekalongan
"Janji yang terus diulang tanpa pernah ditepati bukan lagi harapan, melainkan bentuk pengingkaran terhadap kepercayaan yang telah diberikan."

πŸ’” SAAT PERNIKAHAN SUDAH TIDAK BISA DIPERTAHANKAN LAGITidak semua pernikahan berakhir dengan kebahagiaan. Ketika rumah ta...
16/06/2026

πŸ’” SAAT PERNIKAHAN SUDAH TIDAK BISA DIPERTAHANKAN LAGI
Tidak semua pernikahan berakhir dengan kebahagiaan. Ketika rumah tangga dipenuhi oleh ❌ kebohongan yang terus berulang, πŸ˜” hilangnya kepercayaan, 🧠 manipulasi emosional, dan πŸ’’ luka batin yang berkepanjangan, maka keadaan tersebut dapat menjadi tanda bahwa hubungan sudah tidak lagi sehat untuk dipertahankan.
βš–οΈ Berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan setelah dilakukan upaya perdamaian.
πŸ“– Selain itu, Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan bahwa perceraian dapat diajukan apabila terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
🚨 Dalam kondisi tertentu, tekanan psikologis, intimidasi, penghinaan, dan perlakuan yang menimbulkan penderitaan mental juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
🀝 Peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH): βœ… Konsultasi hukum yang aman dan rahasia.
βœ… Pendampingan mediasi dan persidangan.
βœ… Membantu penyusunan gugatan dan dokumen hukum.
βœ… Pendampingan korban KDRT.
βœ… Perlindungan hak nafkah, hak asuh anak, dan harta bersama.
βœ… Edukasi dan advokasi hukum bagi masyarakat.
❓ Bingung mencari tempat konsultasi yang aman? ❓ Bingung mencari bantuan hukum yang terpercaya?
🌟 Tenang, Anda tidak sendiri. LBH hadir untuk memberikan pendampingan, perlindungan, dan solusi hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
πŸ“ž Konsultasi 0822-9999-4282

πŸŒ™ Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H / 2026 M πŸŒ™Mari sambut tahun baru Hijriah dengan hati yang lebih bersih, iman...
15/06/2026

πŸŒ™ Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H / 2026 M πŸŒ™
Mari sambut tahun baru Hijriah dengan hati yang lebih bersih, iman yang lebih kuat, dan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan, kesehatan, keselamatan, serta kemudahan dalam setiap langkah kehidupan kita.
✨ "Hijrah bukan sekadar berpindah, tetapi bertransformasi menuju kebaikan yang diridhai Allah."
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Semoga tahun ini dipenuhi rahmat, keberkahan, dan kesuksesan dunia serta akhirat. Aamiin Ya Rabbal β€˜Alamin. πŸ€²πŸŒ™βœ¨

Janji yang diucapkan tanpa niat menepati hanyalah suara tanpa kehormatan. Sebab kepercayaan lahir dari ketulusan, namun ...
15/06/2026

Janji yang diucapkan tanpa niat menepati hanyalah suara tanpa kehormatan. Sebab kepercayaan lahir dari ketulusan, namun mati karena pengingkaran yang berulang." βš–οΈ
"Bukan sulitnya menepati janji yang membuat seseorang kehilangan harga diri, melainkan mudahnya berjanji tanpa rasa tanggung jawab." ✨
"Janji yang terus diulang tanpa pernah ditepati bukan lagi harapan, melainkan luka yang diberi nama kepercayaan." πŸ–€βš–οΈ
βš–οΈβœ¨

βš–οΈ Legal Assistance & Family Law Mapping for Mixed Marriages and Children's RightsUnderstanding your legal rights is ess...
13/06/2026

βš–οΈ Legal Assistance & Family Law Mapping for Mixed Marriages and Children's Rights
Understanding your legal rights is essential in every family relationship. Our legal assistance services provide guidance and legal mapping for mixed marriages, family matters, and the protection of children's rights based on applicable laws and regulations.
Services Include: βœ… Legal Assistance for Mixed Marriages (Interfaith or International Marriages)
βœ… Family Law Consultation and Legal Mapping
βœ… Child Custody and Parenting Rights
βœ… Child Support and Welfare Rights
βœ… Marriage, Divorce, and Family Dispute Resolution
βœ… Protection of Women and Children
Key Legal References (Indonesia): πŸ“– Law No. 1 of 1974 on Marriage (as amended by Law No. 16 of 2019) – Regulates marriage, rights, and obligations of spouses.
πŸ“– Article 45 – Parents are obligated to care for and educate their children.
πŸ“– Article 41 – Parents remain responsible for the welfare and maintenance of children after divorce.
πŸ“– Law No. 35 of 2014 on Child Protection – Guarantees children's rights to protection, education, health, and development.
πŸ“– Article 28B Paragraph (2) of the 1945 Constitution – Every child has the right to survival, growth, development, and protection from violence and discrimination.
"Strong families are built on understanding, respect, responsibility, and legal certainty." βš–οΈ
Professional β€’ Confidential β€’ Trusted Legal Assistance for Families and Children
βš–οΈπŸ‘¨β€πŸ‘©β€πŸ‘§β€πŸ‘¦

Address

Jln. Tunas Sejahtera 1/F. 10 Gama Permai Bendan Pekalongan Barat
Pekalongan
51119

Opening Hours

Monday 09:00 - 15:00
Tuesday 09:00 - 15:00
Wednesday 09:00 - 15:00
Thursday 09:00 - 15:00
Friday 09:00 - 23:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Garuda Kencana Pekalongan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category