20/06/2026
βοΈ PACTA SUNT SERVANDA: JANJI BUKAN SEKADAR UCAPAN, TETAPI KEWAJIBAN HUKUM
Setiap janji yang dituangkan dalam suatu perjanjian bukanlah formalitas belaka. Dalam hukum, janji yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya.
π Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Artinya, ketika seseorang dengan sadar menyatakan kesanggupan, membuat komitmen, atau menandatangani suatu perjanjian, maka pada saat itu lahir hak dan kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan.
π Sebab: Mengucapkan janji, membuat kesepakatan, atau menandatangani perjanjian secara sadar dan tanpa paksaan.
β οΈ Akibat Hukum Jika Ingkar Janji (Wanprestasi): β’ Wajib memenuhi prestasi yang dijanjikan. β’ Dapat dituntut ganti rugi. β’ Dapat dikenakan pembayaran biaya, kerugian, dan bunga. β’ Berpotensi menghadapi gugatan perdata di pengadilan.
π Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan bahwa pihak yang lalai memenuhi kewajibannya dapat dimintai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi tersebut.
Hukum dibangun di atas kepercayaan. Ketika janji diingkari, bukan hanya hubungan yang rusak, tetapi juga kepastian hukum dan rasa keadilan yang ikut tercederai.
Karena itu, jangan mudah memberi janji jika tidak memiliki niat dan kemampuan untuk menepatinya. Sebab dalam hukum, komitmen bukan sekadar kata-kata, melainkan tanggung jawab yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Janji yang dibuat dengan kesadaran menimbulkan kewajiban. Pengingkaran terhadap janji menimbulkan konsekuensi hukum.
βοΈ Keadilan dimulai dari menghormati komitmen yang dibuat sendiri.