21/11/2020
BERI PENDIDIKAN HUKUM, LBH ANSOR KABUPATEN PEKALONGAN KERJASAMA PENYULUHAN UU ITE DENGAN MUSLIMAT NU
Jum'at, 20 November 2020 bertempat di Gedung MWC NU Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan LBH Ansor kAB Pekalongan menjalin kerjasama penyuluhan hukum dengan Muslimat NU PAC Wonopringgo dengan tema "Implementasi UU ITE : Antisipasi penyebaran berita Hoax dan akibat hukumnya. sambutan dari Ketua Muslimat NU PAC Wonopringgo, dalam sambutannya Ketua Muslimat NU Wonopringgo menekankan pentingnya pendidikan hukum bagi warga NU khususnya ibu-ibu muslimat khususnya terkait tema penyuluhan hukum tentang UU ITE dengan harapan ibu-ibu muslimat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, acara selanjutnya di lanjutkan dengan penyuluhan hukum yang di bawakan oleh Sahabat M. Kafa Bihi, S.H.I, Ketua LBH Ansor Kabupaten Pekalongan, dalam materinya beliau menyampaikan tentang rambu-rambu dalam bermedia sosial, kita harus lebih bijak dalam bermedsos, jangan sampai nantinya malah berurusan dengan hukum, Sahabat Kafa dalam materinya juga menyampaikan banyak contoh kasus berita hoax ujaran kebencian penghinaan lewat medsos yang berujung putusan pidana dan juga mencontohkan dalam pendampingan hukum dari LBH Ansor yang pernah melaporkan ujaran kebencinan yg melanggar Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Dengan ancaman pidana sesuai dengan konten yang di sebar seperti Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya pemateri yaitu materi sosialisasi internal LBH Ansor yang di sampaikan oleh Fahrodin, S.H.I, M.H.I beliau mensosialisasikan LBH Ansor Kabupaten Pekalongan sebagai tempat aduan masyarakat terkait permasalahan hukum keluarga nahdhiyyin dan beliau mendorong alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) dengan pendekatan kekeluargaan, jika masyarakat kurang mampu membutuhkan konsultasi gratis dan pendampingan hukum bisa silaturrahmi ke kantor LBH Ansor yang ada di Podo Kedungwuni atau di TAADUL LAW OFFICE, Kajen, Pungkasnya.
Penulis : M. Nova Muttafiq (Admin LBH Ansor)