15/05/2020
*Malaprakrik Kedokteran*
1. Malapraktik culpoos delict yang menyebabkan mati.
Malapraktik culpoos delict yang menyebabkan mati diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang berbunyi: ” Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”
Rumusan “karena kealpaanya” adalah unsur”kelalaian” atau culpa yang menurut ilmu hukum pidana dan dilihat dari sudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku maka dibedakan atas:
a. Kealpaan yang berat (culpa lata). Kelalaian nyata yang dapat disebut sembrono, dan dalam hal ini membentuk pertanggungjawaban pidana.
b. Kealpaan yang kecil (culpa levis). Kelalaian ringan yang tidak membentuk pertanggungjawaban pidana.
2. Malapraktik culpoos delict yang menyebabkan luka.
Jenis malapraktik ini diatur dalam Pasal 360 KUHP dan dibagi menjadi dua jenis, yakni kealpaan yang menyebabkan luka-luka berat dan luka. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 360 KUHP, yang berbunyi: Pasal 360
(1). “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka – luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
(2). Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda tiga ratus rupiah.”
Kemudian untuk mengetahui definisi luka berat, maka telah dijabarkan dalam Pasal 90 KUHP, yaitu: luka berat berarti sama dengan
a. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
b. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
c. Kehilangan salah satu panca indera;
d. Mendapat cacat berat (verminking);
e. Menderita sakit lumpuh;
f. Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
g. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Rangkaian pasal-pasal yang terdapat dalam Bab XXI tentang menyebabkan mati atau luka karena kealpaan KUHP terdapat Pasal pemberatan pidana dan pidana tambahan yaitu Pasal 361, yang berbunyi: “Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan, dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.”
*Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan* memuat tentang kelalaian sebagaimana dalam *Pasal 29* yang berbunyi:” Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.” *Akan tetapi formulasi ini tidak digunakan dalam ranah hukum pidana* melainkan suatu mekanisme yang dipakai di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi yang cenderung digunakan dalam penyelesaian perkara perdata, *terutama untuk ganti rugi*.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak memuat formulasi mengenai *malapraktik culpoos delict* yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
Jika terdapat penyimpangan dari standar kedokteran, maka dokter dapat dipersalahkan. Bukti adannya suatu penyimpangan dapat diberikan melalui ahli, catatan rekam medis. Apabila kesalahan sudah jelas, sehingga tidak perlukan kesaksian ahli lagi, maka hakim dapat menerapkan *doktirn Res Ispa Loquitur*