Nusantara Private Investigation

Nusantara Private Investigation Menerima Jasa Investigasi Perorangan & Coporat Kami menerima layanan untuk pemerintah, perusahaan bisnis / dan swasta / pribadi. Informasi klien adalah rahasia.

NUSANTARA PRIVATE INVESTIGATION (NPI) adalah DETECTIVE SWASTA bergerak memberikan jasa informasi secara profesional kepada Clien yang membutuhkan jasa kami di wilayah Indonesia. Dalam menjalankan tugas, kami memiliki tenaga-tenaga ahli yang didukung peralatan canggih dan kami juga kerjasama dengan banyak biro penegak hukum dan personil di sekitar Indonesia. Semua hal yang diperlukan seperti persia

pan, peralatan, teknis & taktis rencana yang dibuat kustom untuk memenuhi permintaan pelanggan kami. Terkait dengan biaya, kami selalu memberikan pilihan kepada klien kami sehingga mereka dapat menyewa kami untuk yang terbaik dengan biaya sesuai kemampuan mereka. Bidang keahlian:
• Penyidikan Pribadi
• Detektif Pribadi
• Penyidikan Penipuan
• Penyidikan Pra Pernikahan
• Penyidikan Perselingkuhan
• Investigasi Latar Belakang Seseorang
• Cari Orang Hilang
• Investigasi Merek
• Keamanan Fisik
• Bodyguard / Perlindungan
• Penilaian Risiko
• Keamanan Informasi
• Keamanan Jaringan
• Business Intelligence
• Utang Kolektor

Kami bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Untuk memakai jasa kami silahkan hubungi :
Email : npi.detective@gm­ail.com. Hp +6281 330 403 439. +6281 229 133 466. Pin BB ; 31 59 FF 34. Pin BB 2 : 31 66 8A 77

Best Regard,

Bimo Satrio Priambodo
Direktor

02/08/2015

Yth. Komandan ijin meneruskan Info.. Pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2015 pukul 09.00 WIB telah diterima informasi terkait Undangan Ketua YPKP 65 Pusat Sdr. Bedjo Untung untuk Pengurus Daerah / Cab YPKP 65 se Indonesia kegiatan Temu Nasional Korban 65 / YPKP 65 dengan Tema "Menuju Penyelesaian Adil dan Bermartabat Bagi Korban 65." Kegiatan diselenggarakan tanggal 6 s.d 9 Agustus 2015 bertempat di Wisma LP3S Jl. Soekarno-Hatta No.10 Salatiga Prov. Jateng. a. Adapun Jumlah Peserta terbatas hanya 50 orang se Indonesia terdiri dari : Sumut 2 orang; Sumbar 4 orang, Riau 2 orang; Sumsel 1 orang; Kaltim 2 orang; Pulau Buru orang 1orang; Sulawesi 1 orang; Bali 1 orang; Jabar 4 orang; Jateng 12 orang; Jatim 10 orang; DIY 1 orang; Madura 2 orang; Panitia Solo 4 orang; Jakarta 4 orang ; dan Tim Penari 7 orang. b. Transport, ditanggung cabang masing-masing. c. Panitia hanya sediakan Penginapan dan Konsumsi selama Temu Nasional. d. Untuk YPKP wilayah Prov. Sumbar yang berangkat 4 orang yakni 1.Bpk Saunar. 2. Bpk Anuar; 3.Bpk H. Ali Munar; dan 4.Bpk. Gustiar (ke-4 perwakilan Sumbar akan berangkat hari Senin tanggal 3 Agustus 2015. Catatan : 1. Dengan diadakannya kegiatan oleh YPKP 65 Pusat yang di pimpin oleh Sdr. Bedjo Untung yang tak lain anak dari tokoh PKI Untung. Maka mantan-mantan PKI merasa tergugah dalam melaksanakan kegiatan nya. Karena mereka merasa terlindungi di Mata Hukum. 2. Pertemuan yang direncanakan oleh anak PKI tersebut untuk menuju penyesuaian yang bermartabat. Mereka juga akan menuntut janji-janji pemimpin bangsa ini untuk memberi Kompensasi dan akan menyelesaikan ke Komnas Ham. 3. Dengan dicabutnya TAP MPRS No. XXV tahun 1965 mantan PKI dan anak-anaknya merajalela untuk merongrong kehidupan negara yang Pancasila ini. Dum

15/07/2015

UNDANG-UNDANG FACEBOOK

Dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat Indonesia. Salah satu situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat baik dalam mesin pencarian google, yahoo, bing atau mesin pencari lain adalah Facebook atau lebih dikenal dengan www.facebook.com. Akan menjadi permasalahan hukum apabila kita baik disengaja maupun tidak disegaja akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.



Seberapa besarkah peran dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur kehidupan manusia khususnya bagi para pengguna Facebook? ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) [Pasal 28 ayat (2)].



Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.



Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap user/member facebook yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini. Walaupun pengertian p***o masih sangat kabur dan tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas. Ataupun gambar tersebut dikategorikan sebagai unsur seni fotografi. Jadi diperlukan prosedur dan pemahaman dari para penyidik dan hakim.



Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.



UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini tidak peduli bagi siapapun yang memberikan suatu informasi yang memiliki unsur penghinaan. Salah satu kasus yang dapat kita soroti adalah Farah yang pada saat itu secara tidak sengaja menuliskan status post yang menyinggung perasaaan orang tersebut sehingga berbuntut ke pengadilan. Kasus yang lain dan sudah kita dengar yaitu banyak remaja putri hilang atau pergi beberapa hari tanpa diketahui keberadaannya setelah kencan dengan pria kenalannya via facebook. Apa yang terjadi jika seorang remaja yang pergi tanpa pendamping bersama laki-laki yang baru dikenalnya? Ujung-ujungnya yaitu terjadinya pelecehan seksual.Oleh karena itu, mari kita berinternet dengan sehat dan tetap menjaga. Bukan facebook yang patut kita salahkan dan UU ITE yang kita salahkan akan tetapi diperlukan wawasan yang luas dan matang dalam melakukan hubungan di jejaringan sosial.

06/07/2015
19/07/2014

SANDI ALPHABET

A : Ambon

B : Bandung

C : Cepu

D : Demak

E : Ende

F : Flores

G : Garut

H : Halong

I : Irian

J : Jepara

K : Kendal

L : Lombok

M : Medan

N : Namlea

O : Opak

P : Pati

Q : Quibek

R : Rembang

S : Solo

T : Timor

U : Ungaran

V : Viktor

W : Wilis

X : Ekstra

Y : Yongki

Z : Zainal

SANDI ANGKA

1-1 : Hubungi per telepon

1-4 : Ingin bicara diudara (langsung)

3-3 : Penerimaan sangat jelek/orang gila

3-3L : Kecelakaan korban luka

3-3M : Kecelakaan korban material

3-3K : Kecelakaan korban meninggal

3-3KA : Kecelakaan kereta api

3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri

4-4 : Penerimaan kurang jelas

5-5 : Penerimaan baik/sehat

8-4 : Tes pesawat/penerimaannya

8-6 : Dimengerti

8-7 : Disampaikan

8-8 : Ingin berjumpa langsung

10-2 : Posisi/keberadaan

10-8 : Menuju

2-8-5 : Pemerkosaan

3-3-8 : Pembunuhan

3-6-3 : Pencurian

3-6-5 : Perampokan

8-1-0 : Pembunuhan

8-1-1 : Hidup

8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas)

8-1-3 : Selamat bertugas

8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat

8-1-5 : Cuaca

8-1-6 : Jam/waktu

8-1-9 : Situasi

SANDI HURUF

Taruna : Berita

Gelombang : Jam/waktu

Semut : Pelajar

Lalat : Mahasiswa

Pangkalan : Rumah/kediaman

Cangkulan : Kantor/tempat kerja

Gajah : Derek

Komando : Kantor polisi

Tikar : Surat

Buntut tikus : Antena pendek (HT)

Belalai gajah : Antena atas

Laka : Kecelakaan

Jaya 65 : Kebakaran

Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara

Timor Lombok Pati : Telepon

Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman

Halong Timur : Handy Talky (HT)

Halong Pati : Hand Phone (HP)

Kupang Rembang : KendaRaan

Kupang Ambon : Kereta Api

Wilis Kendal : Walikota

Kendal Cepu : KeCamatan

Kendal Lombok : KeLurahan

Rembang Wilis : RW

Rembang Timur : RT

Rembang Rembang : Serse

Rembang Solo : Rumah Sakit

Rembang Pati : Rupiah

Anak Kijang : Pencuri/Tersangka

Ambon Demak : Angkatan Darat

Ambon Lombok : Angkatan Laut

Ambon Ungaran : Angkatan Udara

Pati Medan : Polisi Militer

Timor Medan : Tamu/Teman

Kresna : Presiden

Bima : Wakil Presiden

Timor Bandung I : Kapolri

Metro I : Kapolda

Timor I : Kapolres

Lombok-Lombok : Lalu Lintas

Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light

Sepi : Senjata Api

Sajam : Senjata Tajam

Curat : Pencurian Dengan Pemberatan

Curas : Pencurian Dengan Kekerasan

Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor

Bandung Umar Solo : BUS

Medan-Medan : Metro Mini

Pati Demak Irian : Jam/Waktu

Solo Medan Pati : Pelajar

Solo Medan Ungaran : Mahasiswa

Solo Timur Medan : Rumah/Kediaman

Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja

Opak Pati Solo : Derek

Lombok Pati : Kantor Polisi

Lombok Irian : Surat

Lombok Demak : Antena Pendek (HT)

Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)

Bandung2 Padat : Makan

Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak

Lampiran/Ambon : Istri

Monik : Anak

Solo Bandung : Stand By

Solo Garut : SiaGa

Medan Demak : Meninggal Dunia

Pati Ambon Medan : Pengamanan

Aambon Pati-Pati : Apel

Palang Hitam : Mobil Jenazah

Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran

JAJARAN POLSEK

Jajaran 1 : Kapolsek

Jajaran 2 : Wakapolsek

Jajaran 3 : Serse

Jajaran 4 : Sabhara

Jajaran 5 : Bimas/Babinkamtibmas

Jajaran 6 : Lantas/Lalu Lintas

JAJARAN SISKOMMAS (SANDI PANGGIL)

01 s/d 99 : Wilayah Cakung

100 s/d 190 : Wilayah Pulo Gadung

200 s/d 299 : Wilayah Duren Sawit

300 s/d 350 : Wilayah Jatinegara

351 s/d 399 : Wilayah Bintara/Perbatasan

400 s/d 499 : Wilayah Kramat Jati

500 s/d 599 : Wilayah Makasar

600 s/d 699 : Wilayah Ciracas

700 s/d 799 : Wilayah Cipayung

800 s/d 899 : Wilayah Pasar Rebo

900 s/d 999 : Wilayah Matraman

23/07/2013

Pasal-pasal Penting KUHP yang Perlu Diperhatikan
PASAL 187 KUHP
( MENDATANGKAN BAHAYA BAGI KEAMANAN UMUM
/ MEMBAKAR PELEDAKAN )
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
Membakar meledakan/ menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran
a) Mendatangkan bahaya umum, bahaya maut atau ada orang mati
b) Dengan sengaja Ancaman hukuman
c) Bahaya bagi orang maxsimum 12 (dua belas) tahun
d) Bahaya maut bagi orang maxsimin 13 (tiga belas ( tahun
e) Bahaya maut dan orang mati maxsimum seumur hidup atau 20 (dua puluh ) tahun

PASAL 170 KUHP
( PENGEROYOKAN DAN PENGRUSAKAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Bersama sama melakukan kekerasan
b) Terhadap orang atau barang
c) Dimuka umum
Ancaman hukuman maxsimum
a) Menyebabkan luka maxsimum 7 (tujuh ) tahun
b) Menyebabkan luka berat maxsimum 7 (tujuh ) tahun
c) Menyebabkan mati maxsimum 12 (dua belas ) tahun

PASAL 209 KUHP
( MENYOGOK / MENYUAP )
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Memberikan hadiah / perjanjian
b) Seorang pegawai negeri
c) Untuk mengalpakan / melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban
Ancaman hukuman maxsimum 2 (dua ) tahun 8 (delapan) bulan

PASAL 220 LUHP
( LAPORAN PALSU )
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Memberitaukan/ mengadukan
b) Perbuatan yang dapat dihukum
c) Perbuatan itu sebenarnnya tidak ada
Ancaman hukuman maxsimum 1 (satu ) tahun 4 (empat) bulan

PASAL 221 KUHP
( MENYEMBUNYIKAN PENJAHAT / KEJAHATAN )
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Menyembunyikan penjahat / menghilangkan bukti atau bekas kejahatan atau menolong agar melarikan diri.
b) Menghindari pemeriksaan / penangkapan/ penahanan atau menghalang halangi / menyusahkan pemeriksaan oleh yang berwajib
c) Dengan sengaja
d) Oleh pejabat Kepolisian/Kehakiman Ancaman hukuman maxsimum 9 (sembilan) bulan

PASAL 244 KUHP
( MEMALSUKAN MATA UANG )
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Meniru atau memalsukan.
b) Uang/uang kertas Negara/uang kertas bang.
c) Mengedarkan/menyuruh mengedarkan.
d) Seakan-akan uang asli.
Ancaman hukuman maksimum lima belas (15) tahun.

PASAL 263 HUHP
(MEMBUAT SURAT PALSU)
Unsur unsur yang dipersyaratkan:
a) Menerbitkan hak, perjanjian, membebaskan hutang atau keterangan bagi suatu perbuatan
b) Seolah olah suatu tersebut asli dan tiak dipalsukan.
c) Mendatangkan kerugian.
Ancaman hukuman maksimum 6(enam) tahun.

PASAL 281 KUHP
(KEJAHATAN TERHADAP KESOPANAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Kesopanan/sesusilaan.
b) Merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum.
c) Dengan sengaja
Ancaman maksimum 2(dua) tahun 8 (lapan)bulan.

PASAL 284 KUHP
(PERZINAAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh)
b) Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami.
c) Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata.
Ancaman hukuman maksimal 9 bulan
Bila bersetubuh itu dilakukan dengan kekerasan, ancaman, kekerasan memaksa pemerkosaan (pasal 285 KUHP).

PASAL 303 KUHP
(PERJUDIAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Tidak berhak.
b) Menuntut pencarian, sebagai pencaharian.
c) Sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan atau ikut campur.
d) Main judi/perusahaan main judi.
Ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan

PASAL 310 KUHP
(MERUSAK KEHORMATAN / NAMA BAIK)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Menuduh melakukan suatu perbuatan agar diketehui orang banyak.
b) Merusak kehormatan/nama baik seseorang
c) Dengan sengaja.
Ancaman hukuman maksimum 1 tahun 4 bulan.

PASAL 328 KUHP
(PENCULIKAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Membawa pergi orang dari tempat kediamananya atau tempat tinggalnya sementara.
b) Menjadikan terlantar
c) Menempatkan dalam kekuasaannya atau kekuasaan orang lain
d) Melawan hak.
Ancaman hukuman maksimum 12 tahun
Penculikan terhadap seorang perempuan :
a) Belum dewasa
b) Atas kemanusiaan
c) Tanpa izin orang tua
d) Dengan maksud dinikahi atau tidak dinikahi (pasal 332 ayat1)
e) Dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan (pasal 332 ayat 2)
e) Sengaja menahan atau merampas kemerdekaan atau membawa (pasal 33 KUHP)
Ancaman maksimum 8 tahun
(1) Menimbulkan luka berat 9 tahun
(2) Menyebabkan mati 12 tahun.

PASAL 335 KUHP
(PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan suatu tidak melakukan sesuatu tidak melakukan sesuatu membiarkan sesuatu.
b) Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenakan, atau pun ancaman kekerasan, perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenakan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain.
Ancaman hukuman selama lamanya 1 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)

PASAL 338 KUHP
(PEMBUNUHAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Perbuatan kekerasan/makar hati.
b) Menghilangkan jiwa orang lain
c) Dengan sengaja
Ancaman hukuman maksimum 15 tahun.

PASAL 351 KUHP
(PENGANIAYAAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Perbuatan memukul, menempeleng atau memukul, menusuk, mengiris, dan lain lain.
b) Merusakan kesehatan atau penderitaan orang lain
c) Dengan sengaja
Ancaman hukuman :
(1) Penganiyaan biasa maksimum 2 tahun 8 bulan
(2) Luka berat maksimum 5 tahun
(3) Mati maksimum 7 tahun

PASAL 359 / 360
(MENGAKIBATKAN ORANG MATI ATAU LUKA KARENA SALAHNYA)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Dalam hal kecelakaan lalu lintas, kecelakaan menggunakan senjata tangan, senjata api dan sebagainya.
b) Menyebabkan orang mati atau luka
c) Karena salahnya/karena kelalaian
Ancaman hukuman :
(1) Menyebabkan orang mati atau luka berat maksimum 5 tahun
(2) Menyebabkan penderitaan maksimum 9 bulan.

PASAL 362 KUHP
(PENCURIAAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Mengambil dengan maksud untuk dimiliki
b) Sesuatu barang
c) Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
d) Melawan hak (bertentangan dengan hukum)
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun.

PASAL 368 KUHP
(PEMERASAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau membuat hutang atau menghapus hutang.
b) Menguntungkan diri sendiri atau orang lain
c) Melawan hukum
Ancaman hukuman makimal 9 tahun

PASAL 372 KUHP
(PENGGELAPAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Sengaja memiliki
b) Barang itu dalam tangannya karena kejahatan
c) Melawan hukuman
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun

PASAL 378 KUHP
(PENIPUAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Membujuk dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, rangkaian kata katabohong, tipu muslihat.
b) Memberikan sesuatu barang, membuat untung, menghapus pihutang
c) Menguntukan diri sendiri atau orang lain
d) Melawan hukum (bertentangan dengan hukum)
Ancaman hukuman maksimum 4 tahun

PASAL 406 KUHP
(MENGHANCURKAN ATAU MERUSAK BARANG)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Dengan sengaja
b) Membinasakaan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan barang/membunuh/menghilangkan binatang
c) Barang atau binatang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
d) Melawan hukum
Ancaman hukuman maksimum 2 tahun 8 bulan

PASAL 415 KUHP
(PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN DALAM JABATAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Pegawai Negeri atau orang lain
b) Diwajibkan untuk seterusnya atau sementara menjalankan pekerjaan umum.
c) Menggelapkan uang atau surat yang berharga atau membiarkan diambil ataudigelapkan oleh orang lain sebagai pembantu
d) Dengan sengaja
Ancaman maksimum 7 tahun

PASAL 418 / 419 KUHP
(MENERIMA SUAP / SOGOK)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
a) Membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau jual, menyewa, menukarkan, menyimpan dan memyembunyikan suatu barang
b) Untuk mendapatkan sesuatu keuntungan atau mengambil untung
c) Yang diketahui atau patut disangka bahwa itu diperoleh karena kejahatan
d) Sekongkol
Ancaman hukuman maksimum 4 tahun

PASAL 489 KUHP
(PELANGGARAN (KENAKALAN)
Unsur unsur yang dipersyaratkan :
1) Perbuatan yang bertentangan dengan ketertipan umum (antara lain coreng dinding, berak dipekarangan orang lain, menyembunyikan, membikin gaduh)
(2) Yang menimbulkan bahaya1 jam yang laluS**a
· 9 Komentar
· Ikuti Kiriman
5 orang
menyukai ini.Rhezha Brandallz GyfalzSheratuztighaphuluh

Add fb aq yah =DS**a
· 1 jam yang laluElsa Mai Triyana

Kuhp tuh, kasih uang hasil perkara kan bang ?S**a
· 1 jam yang laluSyafariya Arinka


besa adjah kamu dek,,,hihihihiS**a
· 54 menit yang laluKorps Beruang Merah

wah, sayangnya saya ga punya duit untuk buat perkara... bagi angpaow donkS**a
· 51 menit yang laluElsa Mai Triyana

S@ hahaha wkt tu prnah dksih tau sm bg fandy.,,

Bg kbm@ hehehe terus apa donk ?S**a
· 45 menit yang laluSyafariya Arinka

Owallaaahhh,,,xixixi. Belon mandi yah Sa???S**a
· 44 menit yang laluKorps Beruang Merah

kitab undang - undang hukum perkawinan -_-!S**a
· 1 orang
· 43 menit yang lalu

22/04/2013

NPI siap memberikan solusi permasalahan anda dalam menjalin asmara, setia atau tidakkah pasangan anda? Atau percayakah anda dengan karyawan diperusahaan yang anda? serahkan pada kami untuk mendapatkan informasi itu.

18/02/2013

DETECTIVE SWASTA

11/02/2013

Order face composite sketching software for law enforcement or education. Special pricing on Faces 4.0 upgrades, multiple copies and educational products are available.

03/02/2013
19/01/2013

Awas pelaku penipuan "Andreas Gunawan" dari Madiun dgn modus jual beli hp disitus online. Sekarang sedang lgi buron merugikan masyarakat Madiun, Ponorogo, dan Ngawi sebesar Rp. 300jt.........Klo ada info inbox kami atau lapor Polisi Setempat.

17/01/2013

Selamat sore sobat Facebooker se Nusantara..

Address

Tambaharjo
Pati
59151

Telephone

082226517444

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Nusantara Private Investigation posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share