Ninik Sugiarti, S.H, MKn

Ninik Sugiarti, S.H, MKn Notaris/PPAT adalah Pejabat yang membuat akta baik notariil/pertanahan.

Pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Pasuruan tanggal Selasa 16 September 2025.
16/09/2025

Pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Pasuruan tanggal Selasa 16 September 2025.



PENGUMUMAN Kami tidak sedang membuat lowongan pekerjaan. Dan nomor yang tertera bukan nomor ktr Notaris/PPAT Ninik Sugia...
16/09/2025

PENGUMUMAN

Kami tidak sedang membuat lowongan pekerjaan. Dan nomor yang tertera bukan nomor ktr Notaris/PPAT Ninik Sugiarti, SH., Mkn.
Mohon informasi tsb diabaikan dan kalau sampai terjadi penipuan, bukan tanggung jawab kami. Terimakasih 🙏

Obyek warisan bisa diajukan surat keterangan bebas pajak karena buka  obyek pajak penghasilan.
14/09/2025

Obyek warisan bisa diajukan surat keterangan bebas pajak karena buka obyek pajak penghasilan.




12/02/2024

PERALIHAN HAK KARENA PEWARISAN

Beberapa pengaturan terkait peralihan hak karena pewarisan mempedomani ketentuan:

Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:
a. Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

(4) Warisan berupa Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.

b. Pasal 111 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:
(1) Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
a. wasiat dari pewaris;
b. putusan pengadilan;
c. penetapan hakim/ketua pengadilan;
d. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
e. akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
f. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

(4) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para ahli waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan melalui pembagian hak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan pada waktu pendaftaran peralihan haknya disertai dengan akta waris yang memuat keterangan bahwa Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tertentu jatuh kepada 1 (satu) orang penerima warisan, maka pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan akta waris tersebut.



06/02/2024

MENGULAS POLEMIK WASIAT NAJIBAHUNTUK AHLI WARIS BEDA AGAMA

Mahkamah Agung menerapkan hukum Islam kontemporer, apabila orang tua beragama berbeda dengan anak, maka dianggap meninggalkan wasiat wajibah.

Kematian seseorang menimbulkan akibat hukum kewarisan. Dalam kewarisan ada peralihan harta dan pembagian harta pewaris kepada ahli waris. Peralihan harta peninggalan pewaris dan pembagiannya kepada ahli waris tidak hanya dilihat dari orang yang menerima harta waris, tetapi juga yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan harta warisan. Selain peralihan harta peninggalan sesuai bagian masing-masing sebagaimana disebutkan dalam QS surat An-Nisa, ada peralihan harta peninggalan dengan cara wasiat.

Dalam QS surat al-Baqarah ayat 180 disebutkan “Kalau kamu meninggalkan harta yang banyak, diwajibkan bagi kamu apabila tanda-tanda kematian datang kepadamu untuk berwasiat kepada ibu bapak dan karib kerabatnya secara baik”.

Dalam ayat tersebut secara eksplisit mengandung arti bahwa wasiat adalah kewajiban orang-orang yang bertakwa kepada-Nya. Tetapi, kalangan ulama fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat tentang hukum wasiat ini dengan merujuk dalil hadits-hadits yang dikemukakan.

Mengutip artikel berjudul “Wasiat Wajibah dalam Kewarisan Islam di Indonesia” yang ditulis oleh Syafi’i, disebutkan wasiat begitu penting dalam kewarisan Islam karena tidak hanya diatur QS surat al-Baqarah, tetapi juga QS surat an-Nisa ayat 11, 12, 176. Dalam ayat-ayat ini disebutkan kedudukan wasiat harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian harta peninggalan pewaris kepada anak/anak-anak, duda, janda/janda-janda, dan saudara/saudara-saudara pewaris. Secara definisi, wasiat sebagai pernyataan atas keinginan pewaris sebelum kematian atas harta kekayaannya setelah meninggalnya nanti.
Wasiat dalam sistem hukum Islam di Indonesia hanya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) seperti termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Wasiat diatur dalam Bab V Pasal 194-209 KHI. Pasal 194 ayat (1) KHI disebutkan orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga (nonahli waris).

Pasal 195 KHI menyebutkan wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. Pernyataan persetujuan ini pun dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris. Sedangkan Pasal 209 KHI mengatur wasiat yang khusus diberikan untuk anak angkat atau orang tua angkat. Wasiat jenis ini lazim disebut wasiat wajibah.

Selengkapnya Pasal 209 KHI berbunyi “Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Aceh Selatan, Yasin Yusuf Abdillah, dalam artikelnya berjudul “Wasiat Wajibah Ahli Waris Beda Agama dalam Tinjauan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi: Kajian Putusan Nomor 2/Pdt.G/2011/PA-Kbj”, berpandangan dalam perkembangan praktik peradilan wasiat wajibah tak hanya diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat, tetapi wasiat wajibah bisa diberikan kepada ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris.

Padahal, secara syariat dan ketentuan KHI perbedaan agama, salah satu penghalang mendapat harta warisan. KHI sendiri tidak mengatur pembagian harta warisan kepada ahli waris beda agama. Pasal 171 poin c KHI menyebutkan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Mengutip buku Shahih Muslim Jilid 3 (2010, hlm 139) yang disusun Muhammad Fuad Abdul Baqi, disebutkan dalam hukum Kewarisan Islam ada sebab orang menerima bagian dari harta warisan yaitu hubungan kekerabatan, hubungan perkawinan. Selain sebab menerima warisan, ada p**a penghalang kewarisan, salah satunya ahli waris beda agama. Ahli waris beda agama menjadi penghalang mendapatkan harta warisan sesuai Hadits Nabi dari Usamah bin Zaid, Nabi SAW bersabda: "Orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim."

Artikel diambil dari Grup Legal Forum asuhan Dr. Sriwahyu Djamikowati, S.H., M.H.

20/12/2023

Equity dan Equality dalam Hukum

Tidak hanya dalam ilmu ekonomi, bisnis dan manajemen ternyata hukum juda mengenal istilah equity atau aequitas.

Istilah ini populer di sistem common law yang artinya adalah adil / fairness, sebab keadilan itu tidak hanya sebatas kesamaan / kesetaraan (equality) saja.

Untuk menemukan yang adil, Hakim dituntut dan dituntun untuk menggali dan bahkan menemukan hukum (rechtsvinding) umumnya melalui permintaan dr pencari keadilan yg memohon putusan Ex aequo et bono atau dalam hal hukum tidak jelas mengatur, tidak tegas mengatur, tidak cukup mengatur, tidak konsisten mengatur atau bahkan tidak mengatur suatu peristiwa tertentu.

Naah dari situlah maka Hakim yg berintegritas tinggi mengarungi samudera pengetahuan hukum dan mendalami kedalaman dasar samudera itu dengan menjalankan metode-metode penafsiran dan penalaran :

1. Aequitas Infra Legem (menggali makna paling dalam pada norma-norma yang telah ada)

2. Aequitas Praeter Legem (Mencari keadilan beyond the existing norm / extra norm discovery)

3. Aequitas Contra Legem (mengesampingkan / membongkar norma yang telah ada, bila dianggap menghalangi keadilan)

Dalam irah-irah putusan Hakim selalu mengatakan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa maka hakim bukan sekedar corong Undang-undang. Hakim tidak hanya dituntut untuk sekedar menjamin kesamaan dan kesetaraan (equality before the law) tapi untuk lebih jauh lagi yakni menjaga keadilan (equity over the law)

Sumber dari : DIDIK S SETYADI yang dikutip dari Legal Forum

21/11/2023

PERUBAHAN atau PENCABUTAN atau PEMBATALAN PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan juncto Putusan MK 69/2015 mengatur sebagai berikut : Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk MENGUBAH atau MENCABUT, dan PERUBAHAN atau PENCABUTAN itu tidak merugikan pihak ketiga.Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut pada dasarnya perjanjian kawin tidak dapat diubah atau dicabut, KECUALI bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
-Dengan demikian berdasarkan Putusan MK 69/2015 boleh saja untuk mengubah atau mencabut perjanjian kawin dengan tidak merugikan pihak lain.
-Perjanjian Perkawinan dapat juga dibatalkan jika para pihak yang menghendakinya atau sepakat untuk membatalkannya atau berdasarkan putusan pengadilan karena adanya gugatan. Gugatan terhadap pembatalan Perjanjian Perkawinan jika ada alasan tertentu, misalnya jika ada keterangan yang disembunyikan oleh salah satu pihak atau ada Pembatalan Perjanjian Perkawinan Karena Adanya Cacat Kehendak Oleh Salah Satu Pihak ketika dalam pembuatan Perjanjian Perkawinan seperti tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor : 526/Pdt/G/2012/PN.Jkr.Sel.

Sumber : Habib Adjie

15/11/2023

KETENTUAN KEPEMILIKAN RUMAH HUNIAN BAGI WARGA NEGARA ASING

Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang dimaksud dengan "dokumen keimigrasian" adalah visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa:

A. Rumah tapak di atas tanah :
1. Hak Pakai di atas Tanah Negara; atau
2. Hak Pakai di atas:
a. Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan
perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); atau
b. Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah
dengan pemegang Hak Pengelolaan.
B. Rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
1. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
2. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak
Pengelolaan; atau
3. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.

Perolehan rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dapat berasal dari jual beli, hibah, tukar menukar, lelang atau cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Dalam hal perolehan untuk rumah tapak berupa tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan maka dilakukan perubahan menjadi Hak Pakai.

BATASAN HARGA MINIMAL RUMAH HUNIAN UNTUK WARGA NEGARA ASING

Pasal 186 Permen ATRBPN Nomor 18 Tahun 2021 mengatur batasan kepemilikan rumah bagi orang asing:
A. Untuk rumah tapak :
1. Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. 1 (satu) bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau
3. Tanahnya paling luas 2.000 m2;
B. Untuk rumah susun dengan kategori rumah susun komersial.

Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2, dengan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Namun pembatasan kepemilikan rumah bagi orang asing ini dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Kemudian pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan keputusan menteri, yaitu melalui Kepmen ATR/BPN Nomor 1241 Tahun 2022 yang mana menetapkan batasan harga minimal Jawa Timur untuk rumah tapak sebesar Rp. 5 Milyar dan untuk rumah susun minimal sebesar Rp. 2 Milyar.

Sumber : Dikutip dari Legal Forum asuhan Ibu Mamiek Jatmiko

10/10/2023

Sudahkah Anda memiliki tanah impian Anda di Indonesia?

Apabila sudah maka untuk menjamin kepastian hukum segera tanah yang Anda punya dilakukan pendaftaran tanah untuk status tanah yang masih letter c atau balik nama kalau sudah sertifikat.

Di Indonesia, mendaftarkan tanah Anda adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan yang sah dan melindungi investasi Anda.

Dapatkan manfaat melalui pendaftaran tanah, seperti:
1. Keabsahan hukum : Menjamin kepemilikan tanah Anda dengan sertifikat resmi dari Pemerintah Indonesia.
2. Perlindungan investasi : Melindungi investasi Anda dengan jaminan hukum yang kuat, sehingga Anda dapat menjual, membangun, atau memanfaatkan tanah dengan aman.
3. Nilai jual yang lebih tinggi : Dengan pendaftaran tanah yang sah, tanah Anda akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasaran.

Jangan menunda-nunda lagi, segera lakukan pendaftaran tanah Anda sekarang juga. Dapatkan tanah impian Anda dan jaminan kepemilikan yang aman.

Hubungi kami di nomor wa.me/+6281334492280 untuk konsultasi hukum gratis apabila ada yang belum jelas dari penjelasan diatas.

.



25/08/2023

PERCERAIAN

Menurut Pasal 38 huruf b UU Perkawinan, perceraian adalah salah satu bentuk dari sebab putusnya suatu perkawinan.
Perceraian hanya dapat terjadi apabila terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun lagi.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa:
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Namun demikian, sekalipun terdapat alasan untuk mengajukan perceraian, pengadilan harus terlebih dahulu berusaha mendamaikan suami istri. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa:
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Yang dimaksud dengan pengadilan dalam ketentuan tersebut adalah pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan umum bagi lainnya.

PERCERAIAN PASANGAN YANG TINGGAL DI LUAR NEGERI
Sehubungan dengan tempat kedudukan suami atau istri di luar negeri, perlu diketahui Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama, mengatur bahwa:
Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan.
Dengan demikian, gugatan cerai dapat diajukan kepada pengadilan agama di tempat pernikahan pasangan tersebut dicatat.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.



21/08/2023

Pasal 87 Permen ATR/KBPN Nomor 18 Tahun 2021 :
(1) Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
▪︎ Pasal 95 Permen ATR/KBPN Nomor 18 Tahun 2021 :
(1). Setelah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan/atau perpanjangannya berakhir, Pemerintah memberikan Pembaruan Hak Guna Bangunan di atas bidang tanah yang sama kepada pemegang Hak Guna Bangunan.
(2). Permohonan Pembaruan Hak Guna Bangunan dapat diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atau perpanjangannya berakhir.
Dalam pelaksanaan ketentuan di bidang pertanahan sering kali hak atas tanah menjadi hapus. Berkaitan dengan kepentingan Pemerintah dan ternyata BPN tidak dpat memberikan ijin untuk memperpanjang HGB yang sudah lewat waktu 30 tahun.
Dengan Alasan Pemerintah (BPN) tidak memperpanjang HGB tersebut misalnya karena rencana tata ruang kota telah berubah sehingga peruntukkannya tidak sesuai dengan tata ruang kota yang baru.
▪︎ Maka dalam kejadian tersebut apabila tidak diperpanjang maka HGB tersebut menjadi hapus.
▪︎ Jika Hak Guna Bangunan tidak diperpanjang lagi, maka Objek tersebut menjadi tanah Negara dan hanya dapat digunakan untuk fasilitas umum.



31/07/2023

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16/2021 maka surat keterangan waris bisa dibuat oleh notaris dimana pewaris meninggal dunia. Dahulu notaris hanya bisa membuat surat keterangan waris untuk golongan keturunan Thionghoa, sedangkan pribumi surat keterangan waris dibuat dihadapan lurah dan dikuatkan camat setempat dimana pewaris meninggal dunia.
Dengan adanya peraturan menteri diatas maka sudah ada unifikasi hukum. Dan notaris bisa membuat surat keterangan waris buat semua golongan.



Address

Jalan Drive Soetomo No. 26, Klampok-Sumbergedang, Pandaan-Pasuruan
Pasuruan
67156

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 07:00 - 16:00
Saturday 08:00 - 13:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ninik Sugiarti, S.H, MKn posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Ninik Sugiarti, S.H, MKn:

Share

Category