15/07/2020
IMBAS CORONA, NASABAH BANK DAPAT MENUNJUK ORANG LAIN UNTUK MEMBAYAR CICILAN
Hukum
Pandemi Global Virus Corona Covid-19 yang saat ini belum berakhir, berimbas pada perekonomian yang lesu. Walaupun pemerintah menelurkan relaksasi pembayaran kredit namun belum dapat dirasakan efeknya ke tengah masyarakat.
Salah satu opsi bagi Debitur Bank dalam mengatasi permasalahan kredit macet di perbankan adalah Novasi Perjanjian Kredit. Dalam 1413 KUHPerdata mengatur cara untuk melakukan novasi seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan Debitur lama yang oleh si Kreditur dibebaskan dari perikatannya.
Debitur baru yang sanggup untuk menyelesaikan pembayaran hutang ke Bank/Kreditur akan diangkat menggantikan Debitur lama dalam sebuah Perjanjian Novasi dan akan mengikat diri untuk menyelesaikan pembayaran sisa hutang.