AF LAW Office

AF LAW Office Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from AF LAW Office, Lawyer & Law Firm, Jalan Poros Pelabuhan Biringkassi, Bungoro, Pangkajene.

AF LAW OFFICE adalah Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum beralamat di Jl Poros Pelabuhan Biringkassi, Pangkep, wilayah kerja di seluruh Indonesia, spesialis perkara Perdata (Tanah, Perjanjian dll), Perdata Agama (Kewarisan, Harta Bersama, Hak Asuh) dll.

Perubahan nama di PengadilanRabu desember kemarin AF LAW OFFICE sebagai Kuasa Hukum Pemohon menerima salinan Penetapan P...
31/12/2025

Perubahan nama di Pengadilan

Rabu desember kemarin AF LAW OFFICE sebagai Kuasa Hukum Pemohon menerima salinan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkajene perkara Permohonan Perubahan Nama.

Alhamdulillah permohonan perubahan nama klien kami dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga mulai hari ini klien kami sudah bisa merubah namanya di Akta Kelahiran, KTP, KK, Ijazah, Passport dll sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Satu kesyukuran karena klien kami ini warga negara Indonesia yang berada diluar negeri, sehingga dia tidak perlu repot dari Australia ke Indonesia untuk mengurus perubahan namanya, cukup memberikan Kuasa Khusus kepada Kantor Hukum AF LAW OFFICE.

Permohonan Perubahan nama ini diajukan klien kami karena nama dalam dokumen kependudukannya hanya menggunakan satu kata saja sedangkan di Australia format identitas yang digunakan di perusahaan dan pengurusan lainnya menggunakan nama depan dan nama belakang sehingga klien kami yang namanya cuma satu kata selalu mengalami kendala.

Alhamdulillah dengan dikabulkannya perubahan nama klien yang menambah namanya menjadi dua kata bisa membantu pengurusan dan karirnya di luar negeri,
Terima kasih juga kami ucapkan kepada Pemerintah Desa Kanaungan yang sudah bersedia mengutus perangkat desanya menjadi saksi di Pengadilan dalam kapasitasnya sebagai pemerintah Desa untuk menjelaskan kalau benar klien kami adalah warganya.

Dasar Hukum
Pasal 4 ayat 3 Permendagri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan
“Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan".

Jika ada yang juga ingin melakukan perubahan nama atau ada perbedaan antara identitas di KTP dan Ijazah atau dokumen lainnya yang membuat pengurusan passpor bermasalah ?

Silahkan konsultasikan masalah hukum anda dengan AF LAW OFFICE atau Pengacara profesional lainnya

Tulisan ini adalah edukasi hukum yang bersumber dari pengalaman dan ilmu hukum dari AF LAW OFFICE, setiap orang punya hak jika punya versi yang berbeda.
Semoga bermanfaat


Jum'at desember kemarin Direktur AF LAW OFFICE menjadi narasumber dalam Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan)...
31/12/2025

Jum'at desember kemarin Direktur AF LAW OFFICE menjadi narasumber dalam Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pangkajene Kelas IIB,
Kami membawakan materi "Hak Tersangka dan Terdakwa" kepada seluruh tahanan warga binaan rutan yang sedang menjalani proses pemeriksaan perkaranya di Pengadilan.

Materi ini penting agar setiap orang yang menjadi Tersangka atau Terdakwa bisa mengetahui apa yang bisa dia dapatkan dan perjuangkan untuk melindungi dirinya selama berada dalam tahanan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah atau tidak bersalah.

Alhamdulillah ini sudah ketiga kalinya kami diberi kepercayaan oleh Rutan Pangkajene untuk memberikan penyuluhan hukum. kami memberikan apresiasi kepada rutan Pangkajene karena sudah berani dan konsisten menghadirkan Advokat yang independen untuk bertemu dengan warga binaannya. Memberi kesempatan kepada tahanan untuk konsultasi, curhat atau sekedar cerita tentang perkara yang dialaminya. Supaya mereka bisa lebih siap menjalani sidang perkaranya dengan posisi yang adil.

Ada 17 Hak Tersangka dan Terdakwa yang diatur dalam Pasal 142 huruf (a) sampai (q) KUHAP baru salah satunya adalah Hak untuk Bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sebagai penutup kami sampaikan kutipan kalimat bijak kepada kawan" warga binaan bahwa "Sesalah apapun sebuah keputusan, tanggung jawab akan membuatnya lebih baik".


Perbedaan gugatan perdata (Perbuatan melawan hukum dan Wanprestasi) Rabu september kemarin, AF LAW OFFICE register Surat...
31/12/2025

Perbedaan gugatan perdata (Perbuatan melawan hukum dan Wanprestasi)

Rabu september kemarin, AF LAW OFFICE register Surat Kuasa Khusus Advokat di Pengadilan Negeri Pangkajene sebagai Kuasa Hukum Penggugat perkara tanah. Penggugat adalah orang yang menuntut hak di Pengadilan sedangkan Tergugat adalah orang yang dituntut untuk melaksanakan hak di Pengadilan.

Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) karena Tergugat menguasai tanah Penggugat secara tanpa hak atau tanpa persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik tanah oleh karena itu kami meminta supaya Pengadilan memeriksa perkara ini dan menuntut supaya tanah objek sengketa dikosongkan dan dikembalikan seluruhnya kepada klien kami Penggugat.

Dalam hukum acara perdata sendiri secara umum dikenal 2 jenis gugatan yakni Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi, apa perbedaannya ?

1. Gugatan perbuatan melawan hukum adalah gugatan yang menuntut seseorang untuk membayar ganti rugi atau mengembalikan pada keadaan semula benda atau hak yang timbul karena kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat yang melanggar hukum, dimana kesalahan tersebut menimbulkan kerugian yang diderita oleh orang lain (Penggugat), contohnya perkara tanah diatas yang kami daftarkan, sedangkan

2. Gugatan wanprestasi adalah gugatan yang timbul karena Tergugat ingkar janji/cedera janji sehingga Penggugat menuntut supaya Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi atau membatalkan perjanjian yang dilanggar oleh Tergugat. Jadi wanprestasi berkaitan dengan perjanjian yang tidak dilaksanakan, contohnya
- Tergugat hanya melaksanakan sebagian isi perjanjian dan sebagiannya tidak dilaksanakan
-Tergugat sama sekali tidak melaksanakan isi perjanjian
- Tergugat melaksanakan perjanjian tapi sudah lewat waktunya
- Tergugat melanggar isi kesepakatan dalam perjanjian, dll
Umumnya wanprestasi ini identik dengan utang piutang, dan perjanjian

Terus bagaimana jika ada kasus tanah yang tanahnya sudah dikuasai oleh pembeli tapi pembayarannya belum lunas dan dia tidak mau bayar, apakah masuk perbuatan melawan hukum atau wanprestasi ?

Silahkan konsultasikan masalah hukum anda dengan AF LAW OFFICE atau Pengacara dan Konsultan Hukum profesional lainnya.

Dasar Hukum
Pasal 1365 KUHPerdata
Pasal 1243 KUHPerdata

Tulisan ini adalah edukasi hukum yang bersumber dari pengalaman dan ilmu hukum dari AF LAW OFFICE, setiap orang punya hak jika punya versi yang berbeda.
Semoga bermanfaat



Selasa, 26 Agustus 2025 sebagai perwakilan DPC PERADI-SAI Makassar saya menghadiri Seminar Ilmiah yang dilaksanakan oleh...
31/12/2025

Selasa, 26 Agustus 2025 sebagai perwakilan DPC PERADI-SAI Makassar saya menghadiri Seminar Ilmiah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan judul "Optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money melalui deferred prosecution agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana".

DPA atau Perjanjian Penundaan Penuntutan Pidana adalah salah satu terobosan baru yang diinisiasi oleh rekan" Kejaksaan yang berfokus pada mengejar aset (follow the asset) dan mengejar uang (follow the money) hasil perkara pidana seperti korupsi dll agar dalam penegakan hukum bukan cuma pelaku saja yang dikejar kemudian dihukum lalu perkara selesai. Tapi juga fokus pada mendapatkan kembali aset atau uang hasil pidana seperti hasil korupsi yang disembunyikan oleh Terdakwa supaya dikembalikan kepada negara.

Maka Perjanjian Penundaan Penuntutan Pidana dijadikan terobosan supaya sebelum Penuntut Umum melakukan tuntutan pidana di Pengadilan, jaksa bisa memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang jika disanggupi oleh Terdakwa maka akan diselesaikan dengan Perjanjian Penundaan Penuntutan.

Konsep DPA ini untuk Terdakwa Korporasi atau perusahaan dengan banyak pertimbangan yg salah satunya menghindari terjadi PHK besar besaran jika perusahaan dinyatakan bersalah dll.
Karena ini masih konsep tentunya banyak yang perlu dipertimbangkan dan didengarkan. Kami memberikan apresiasi karena Kejati Sulsel sudah mengundang DPC PERADI-SAI Makassar dalam kegiatan ini untuk ikut memberikan masukan dan pertimbangan dari sudut pandang pengacara praktisi hukum.

Akbar Faharuddin
Komite Bantuan Hukum DPC PERADI-SAI Makassar
Direktur AF LAW OFFICE




AF LAW OFFICE berikan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat miskin dan masyarakat umum   https://warisanbudayanusantar...
06/09/2025

AF LAW OFFICE berikan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat miskin dan masyarakat umum




https://warisanbudayanusantara.com/2025/08/02/af-law-office-kantor-pengacara-dan-konsultan-hukum-dibawah-komando-akbar-faharuddin-s-h-partner-berikan-konsultasi-hukum-gratis/?fbclid=IwY2xjawMo01BleHRuA2FlbQIxMQABHtVU38H-WvzGeTeccl1Fa8-nhYVU34Nr5oJyhDfzAJ-kLuB3yRixQiSg20X1_aem_1YUhL-p3YPGqhu86VjzZsg

Pangkep,WBN– AF LAW OFFICE adalah Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum yang berdiri sejak 23 Mei 2019, wilayah kerja diseluruh Indonesia, didirikan dan dipimpin oleh Team Leader AKBAR FAHARUDDIN (Advocate) yang memiliki pengalaman sebagai Penasihat Hukum POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Neg...

06/09/2025

Pengembalian kerugian negara perkara korupsi tidak menghentikan proses hukum

Senin 20 Juli 2025, AF LAW OFFICE sebagai Penasihat Hukum membacakan Pledoi permohonan keringanan hukuman dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar
Permohonan keringanan hukuman diajukan karena Terdakwa dengan itikad baik sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sehingga total kerugian negara sebelum sidang pembacaan putusan sudah menjadi nihil atau nol.

Pertanyaannya, kalau Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, bisakah proses hukumnya dihentikan ?
Jawabannya, "tidak",

Kenapa, bukankah sudah dikembalikan, sudah pulih kembali, ?
Pengembalian kerugian negara tidak menyebabkan hapusnya tindak pidana korupsi, hal tersebut diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor,
Terus, apa gunanya bagi Terdakwa kalau mengembalikan kerugian negara, sudah membayar tapi tetap juga dihukum ?

Manfaatnya sangat penting bagi Terdakwa karena Terdakwa yang mengembalikan kerugian negara dengan itikad baik akan mendapatkan keringanan hukuman, hal tersebut tertuang dalam penjelasan Pasal 4 UU Tipikor
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan"
Keringanan hukuman ini penting karena sanksi pidana itu yang diatur batas maksimal dan batas minimal hukuman, contohnya Pasal 3 UU Tipikor batas maksimalnya adalah penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling rendah 1 tahun
Jadi yang menentukan apakah Terdakwa divonis penjara seumur hidup atau 1 tahun atau ditengah tengah adalah majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, salah satunya adalah alasan yang meringankan seperti terdapat pengembalian kerugian negara.

Bagaimana menurutmu ?
Tentunya yang paling aman adalah tidak korupsi 😅

Punya masalah hukum?
Silahkan konsultasikan dengan AF LAW OFFICE atau Pengacara dan Konsultan Hukum profesional lainnya

Dasar Hukum
Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tulisan ini adalah edukasi hukum yang bersumber dari pengalaman dan ilmu hukum dari AF LAW OFFICE, setiap orang punya hak jika punya versi yang berbeda.

Semoga bermanfaat


06/09/2025

Bisakah Terdakwa mengajukan saksi dalam persidangan?

Senin 28 Juni 2025, AF LAW OFFICE sebagai Penasihat Hukum menghadirkan saksi yang meringankan bagi Terdakwa dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

Saksi meringankan ini adalah tukang dan tenaga lapangan yang menjelaskan tentang adanya pekerjaan tambahan dalam proyek konstruksi diluar dari kontrak tapi tidak terlapor dalam laporan pekerjaan tambahan atau perubahan kontrak CCO (Contract Change Order) sehingga membuat proyek tersebut diduga kekurangan volume pekerjaannya.

Kembali pada pertanyaan diatas, bisakah Terdakwa mengajukan saksi dalam persidangan ?

Jawabannya adalah "Iyya", jadi dalam penyidikan dikepolisian atau dalam persidangan dipengadilan, Tersangka/Terdakwa atau melalui penasihat Hukumnya bisa mengajukan saksi yang meringankan untuk kepentingan pembelaannya, hal tersebut diatur dalam Pasal 65 KUHAP.

Saksi tersebut bisa diajukan untuk membantah tuduhan atau digunakan untuk menjelaskan kenapa Terdakwa melakukan dugaan kejahatan/pelanggaran.
Contohnya : supir truk yang ditangkap karena tabrakan dengan motor menghadirkan saksi orang yang melihat kejadian yang sebenarnya kalau korbanlah yang melanggar lampu merah sehingga tertabrak oleh truk yang melintas, dll

Lalu bagaimana kalau Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi yang memberatkan bagi Terdakwa, saksi siapa yang lebih kuat ?
Silahkan konsultasikan masalah hukum anda dengan AF LAW OFFICE atau Pengacara dan Konsultan Hukum Profesional lainnya.

Dasar Hukum
Pasal 65 KUHAP

Tulisan ini adalah edukasi hukum yang bersumber dari pengalaman dan ilmu hukum dari AF LAW OFFICE, setiap orang punya hak jika punya versi yang berbeda

Semoga bermanfaat


3 (tiga) alasan Kasasi yang dibenarkan oleh Undang-UndangSelasa kemarin, AF LAW OFFICE mengajukan Permohonan Kasasi perk...
27/06/2025

3 (tiga) alasan Kasasi yang dibenarkan oleh Undang-Undang

Selasa kemarin, AF LAW OFFICE mengajukan Permohonan Kasasi perkara tanah Ma'rang melalui e-Court (Sistem Peradilan Elektronik) supaya perkara dilanjutkan pemeriksaan segi hukumnya di Mahkamah Agung. Putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah putusan yang final atau berkekuatan hukum tetap.

Tahukah kamu kalau pemeriksaan Kasasi pada Mahkamah Agung bukan lagi membahas tentang bukti siapa yang kuat atau siapa yang bisa membuktikan kepemilkan tanah sengketa. Jadi kalau ada pihak berperkara yang mengajukan Kasasi dengan alasan penilaian terhadap alat bukti maka alasan kasasi tersebut bisa ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Kenapa bisa begitu?
Bukankah kalau berperkara yang diperiksa memang adalah bukti yang diajukan para pihak ?

Jawabannya adalah, benar, kalau berperkara di Pengadilan yang diperiksa memang adalah alat bukti yang diajukan para pihak supaya majelis hakim bisa membandingkan dan menentukan siapa sebenarnya pemilik tanah yang sah, tapi penilaian terhadap alat bukti itu hanya dilakukan pada pemeriksaan perkara Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota dan pemeriksaan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Wilayah/Provinsi yang disebut dengan istilah hukum Judex Factie.

Adapun jika pemeriksaan perkara dilanjutkan ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung atau istilah hukumnya Judex Juris maka yang diperiksa oleh Hakim Agung hanyalah 3 (tiga) hal yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Mahkamah Agung berbunyi:

"Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku:
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan:

Jadi diatas adalah 3 (tiga) alasan Kasasi yang dibenarkan oleh Undang-Undang, bagaimana contohnya?
Silahkan Konsultasikan masalah hukum anda dengan AF LAW OFFICE atau Pengacara dan Konsultan Hukum Profesional lainnya.

Dasar Hukum
Pasal 30 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Tulisan ini adalah edukasi hukum yang bersumber dari pengalaman dan ilmu hukum dari AF LAW OFFICE, setiap orang punya hak jika punya versi yang berbeda.
Semoga bermanfaat



Selain pelaku utama, siapa saja yang bisa jadi Tersangka ? Senin kemarin AF LAW OFFICE bersama 4 (empat) Kantor Hukum la...
29/05/2025

Selain pelaku utama, siapa saja yang bisa jadi Tersangka ?

Senin kemarin AF LAW OFFICE bersama 4 (empat) Kantor Hukum lainnya sebagai Penasihat Hukum menghadiri Sidang Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar. Dalam persidangan, ada Penasihat Hukum yang meminta Majelis Hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi yang sementara diperiksa karena dari keterangan nya dianggap punya andil atau keterlibatan sehingga perkara ini bisa terjadi. Padahal sudah ada terduga pelaku utama dan pelaku lainnya yang sudah dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.

Pertanyaan nya adalah, selain pelaku utama, siapa saja yang bisa jadi Tersangka/Terdakwa?

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sedangkan Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Jadi dalam sebuah tindak pidana selalu ada orang yang menjadi pelaku yang melakukan kejahatan sehingga tindak pidana tersebut dapat terjadi, kadang pelakunya hanya satu orang dan ada juga yang melibatkan lebih dari satu orang, masing" Punya peran sendiri, ada yang menjadi pelaku utama dan ada juga yang turut serta melakukan atau membantu melakukan tindak pidana. Berikut orang" Yang masuk kategori Pelaku Penyertaan berdasarkan Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP.

1. Pelaku
Orang yang secara langsung melakukan tindak pidana (seperti orang yang memukul, menikam dll)
2. Menyuruh melakukan
Dia yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (seperti orang yang menyewa pembunuh bayaran, dll)
3. Turut serta melakukan
Mereka yang bekerja sama melakukan tindak pidana (seperti orang yang membantu pelaku melakukan pencurian, berjaga didepan rumah atau bersiap dengan motor untuk kabur, dll)
4. Penganjur
Orang yang menganjurkan kepada orang lain secara sadar dan sengaja dan tahu akibat yang dapat timbul dari anjurannya.

Jadi kalau ada yang posisi atau perannya masuk disalah satu Pelaku Penyertaan diatas maka bisa dilaporkan. Begitu juga sebaliknya jika ada orang yang dilaporkan tapi perannya tidak masuk diempat Pelaku Penyertaan diatas maka bisa melakukan pembelaan.

Jika ragu-ragu dan mau memastikan posisi mu terlibat atau tidak ?
Silahkan konsultasikan masalah anda dengan AF LAW OFFICE atau Pengacara dan Konsultan Hukum profesional lainnya.

Oo iyya kemarin 23 Mei 2025 Kantor Hukum AF LAW OFFICE genap berumur 6 (enam) tahun berpraktek loh. Satu kesyukuran bagi kami sudah 6 tahun berstatus sebagai Pengacara aktif sekaligus juga aktif menulis tulisan hukum untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat khususnya kepada Pencari Keadilan dimedsos. Mudah"han semua tulisan hukum yang kami buat bisa bermanfaat.

Dasar Hukum
Pasal 1 Ayat (14) dan (15) KUHAP
Pasal 55 Ayat (1) dan (2) KUHP

Tulisan ini adalah edukasi hukum yang bersumber dari pengalaman dan ilmu hukum dari AF LAW OFFICE. Setiap orang punya hak jika punya versi yang berbeda. Kamu juga bisa lihat video edukasi hukum diakun tiktok Direktur AF LAW OFFICE https://www.tiktok.com/.faharuddin?_t=ZS-8wkJQAlOJBl&_r=1
Semoga bermanfaat



Siapa yang bisa menjadi saksi dalam sidang Pidana? Senin tadi, AF LAW OFFICE menghadiri Sidang Pemeriksaan Saksi sebagai...
07/05/2025

Siapa yang bisa menjadi saksi dalam sidang Pidana?

Senin tadi, AF LAW OFFICE menghadiri Sidang Pemeriksaan Saksi sebagai Penasihat Hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Saksi yang diperiksa adalah Tim Teknis dan Tim Perencana dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang sedang berkasus.

Tahukah kamu siapa saja yang bisa menjadi saksi dalam sidang Pidana ?

Sebenarnya setiap orang dewasa dapat menjadi saksi dalam sidang pidana untuk menjelaskan suatu peristiwa yang ia lihat.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

Jadi ada 3 (tiga) kata kunci siapa yg bisa bersaksi dalam sidang pidana yakni:
1. Orang yang mendengar sendiri
2. Orang yang melihat sendiri dan,
3. Orang yang mengalami sendiri suatu peristiwa pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan.
Bahkan terbaru Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa yang dapat menjadi saksi bukan hanya tiga kategori tersebut tapi orang yang mengetahui suatu peristiwa pidana walaupun tidak mendengar langsung, tidak melihat langsung dan tidak mengalami langsung. Contohnya orang yang mengetahui peristiwa pidana karena diceritakan dari orang lain, orang tersebut juga dapat dijadikan sebagai saksi.

Selain itu ada juga orang yang walaupun masuk kedalam kategori diatas tapi tidak dapat bersaksi atau dapat mengundurkan diri sebagai saksi dalam persidangan, siapa saja mereka?

Silahkan tanyakan atau konsultasikan masalah hukum anda dengan AF LAW OFFICE atau Pengacara dan Konsultan Hukum Profesional lainnya.

Dasar Hukum
Pasal 1 Ayat (26) KUHAP
Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010

Tulisan ini adalah edukasi hukum yang bersumber dari pengalaman dan ilmu hukum dari AF LAW OFFICE, setiap orang punya hak jika punya versi yang berbeda.
Semoga bermanfaat



Address

Jalan Poros Pelabuhan Biringkassi, Bungoro
Pangkajene
90651

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when AF LAW Office posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share