Jasa Layanan Profesional Bidang Hukum terdiri dari litigasi dan non litigasi untuk permasalahan hukum mengenai Hukum Perusahaan, Hukum Ketenagakerjaan, Perbankan, HaKI, Pertanahan, Perceraian dan Gono-Gini, Adopsi Anak, Hutang Piutang. Beberapa Perkara yang Pernah dan Sedang Ditangani :
Perkara Perdata, Agama dan Tata Usaha Negara :
- Tanah ± 1.000 m² atas nama Soenario Harjanto Ongkowidjojo (Pres
iden Direktur PT. RADIANCE-Suplier Mesin Photocopy) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, posisi kasus menang di PN, PT dan MA (inkracht) ;
- Tanah ± 10.000 m² atas nama H. Wiyatna di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, posisi kasus menang di PN (inkracht) ;
- Tanah ± 3.850 m² atas nama Imas Tejaningsih dan Iis Warida di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, posisi kasus menang di PN (inkracht) ;
- Warisan atas nama H. Wiyatna, Imas Tejaningsih dan Iis Warida di Pengadilan Agama Bandung, posisi kasus menang di PA (inkracht) ;
- Tanah ± 9.090 m² atas nama Ellen Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, posisi kasus : Kasasi di MA ;
- Tanah ± 680 m² atas nama Edwin Lembana Liauw di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, posisi kasus : Banding di PT ;
- Pembatalan Sertipikat Tanah ± 2.000 m² atas nama Jimmy Lohy di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, posisi kasus menang di PTUN (inkracht) ;
Perkara Pidana :
- Penggelapan atas nama Jimmy Lohy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, posisi kasus : terdakwa dinyatakan bebas murni ;
- Pelanggaran Rahasia Dagang atas nama Rachmat Hendarto dan David Tan di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, posisi kasus : kedua terdakwa dinyatakan bebas murni ;
- Penggelapan atas nama Rosi Dayana di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, posisi kasus : terdakwa divonis pidana percobaan 1 tahun ;
- Narkoba atas nama Jat Lie Chandra alias Cece di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, posisi kasus : terdakwa divonis pidana mati ;
Laporan Pidana :
- Mendampingi Pelapor untuk melaporkan Persetubuhan dengan Anak Di Bawah Umur atas nama Edy Gozali di Polres Metro Jakarta Barat, posisi kasus : Kasasi ;
- Mendampingi Pelapor untuk melaporkan Pemalsuan Surat atas nama H.E. Kosim di Polda Jabar, posisi kasus : terlapor divonis penjara 20 bulan ;
- Mendampingi Pelapor untuk melaporkan Pemalsuan Surat atas nama Advokat Neril Afdi, S.H. dkk, posisi kasus : terakwa divonis pidana percobaan 6 bulan ;
- Mendampingi Pelapor untuk melaporkan Pemalsuan Akta Authentik atas nama Ny. Tjien Pit Kioen di Polres Metro Jakarta Barat, posisi kasus : damai ;
- Mendampingi Pelapor untuk melaporkan Memberikan Keterangan Palsu atas nama Sumadjid di Polres Metro Jakarta Barat, posisi kasus : penyidikan ;
- Mendampingi Pelapor untuk melaporkan Penipuan atas nama M. Bapak Jimmy Lohy dan keluarga di Duren Sawit Jakarta Timur ;
2. RADIANCE di Jakarta Pusat ;
3. Bapak H. Wiyatna dan keluarga di Bandung ;
4. Ibu Ida Poetri dan PT. ERLANGGA KARYA ABADI di Bandung ;
5. Bapak Edwin Lembana Liauw di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.