03/10/2023
Dalam dunia bisnis, doktrin Business Judgment Rule seringkali digunakan sebagai pembelaan bagi direksi agar dapat terlindungi dan bebas dari segala tuntutan hukum. Doktrin yang berasal dari negara yang menganut sistem common law ini sejatinya merupakan senjata ampuh bagi para direksi untuk berlindung dari segala tuntutan hukum atas timbulnya kerugian yang berasal dari kebijakan bisnis yang ditetapkannya, mengingat dalam praktiknya terdapat satu dan lain hal yang membuat sebuah kegiatan bisnis menjadi sangat dinamis dan sulit untuk diprediksi. Di Indonesia, terdapat salah satu putusan pengadilan dimana Majelis Hakim yang memutusnya telah mengaplikasikan doktrin tersebut untuk menjatuhkan putusan yang pada intinya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, yaitu Putusan No. 121 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 Maret 2020. Melalui putusan dimaksud, Mahkamah Agung telah memberikan kaidah hukum yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: “Kerugian akibat pelaksanaan Business Judgment Rule bukan merupakan tindak pidana sepanjang tidak terdapat kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.”
Semoga pencerahan hukum ini bisa menambah wawasan, membuka pandangan baru, serta bermanfaat bagi para pembaca.
MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional