M Amin Nasution, SH, MH. & Partners Law Firm

M Amin Nasution, SH, MH. & Partners Law Firm Menyelesaikan masalah hukum Anda sejak 2014.

Dalam dunia bisnis, doktrin Business Judgment Rule seringkali digunakan sebagai pembelaan bagi direksi agar dapat terlin...
03/10/2023

Dalam dunia bisnis, doktrin Business Judgment Rule seringkali digunakan sebagai pembelaan bagi direksi agar dapat terlindungi dan bebas dari segala tuntutan hukum. Doktrin yang berasal dari negara yang menganut sistem common law ini sejatinya merupakan senjata ampuh bagi para direksi untuk berlindung dari segala tuntutan hukum atas timbulnya kerugian yang berasal dari kebijakan bisnis yang ditetapkannya, mengingat dalam praktiknya terdapat satu dan lain hal yang membuat sebuah kegiatan bisnis menjadi sangat dinamis dan sulit untuk diprediksi. Di Indonesia, terdapat salah satu putusan pengadilan dimana Majelis Hakim yang memutusnya telah mengaplikasikan doktrin tersebut untuk menjatuhkan putusan yang pada intinya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, yaitu Putusan No. 121 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 Maret 2020. Melalui putusan dimaksud, Mahkamah Agung telah memberikan kaidah hukum yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: “Kerugian akibat pelaksanaan Business Judgment Rule bukan merupakan tindak pidana sepanjang tidak terdapat kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.”

Semoga pencerahan hukum ini bisa menambah wawasan, membuka pandangan baru, serta bermanfaat bagi para pembaca.

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Dalam kehidupan bermasyarakat, permasalahan hukum terkait dengan adanya surat wasiat yang diberikan oleh pemberi wasiat ...
25/08/2023

Dalam kehidupan bermasyarakat, permasalahan hukum terkait dengan adanya surat wasiat yang diberikan oleh pemberi wasiat kepada penerima wasiat sering kali diwarnai dengan adanya konflik. Surat wasiat yang dipermasalahkan tersebut biasanya merupakan surat wasiat yang dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang bersangkutan, sehingga timbulnya sengketa antara penerima wasiat dan ahli waris tidak bisa dipungkiri. Dalam menjawab permasalahan hukum ini, Mahkamah Agung telah memberikan kaidah hukum melalui putusannya dengan nomor register 558 K/Ag/2017 tanggal 20 September 2017 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: "Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan oleh karena wasiat dalam perkara ini tidak mendapat persetujuan dari semua ahli waris, maka surat wasiat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, demikian p**a segala perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan surat wasiat tersebut adalah batal demi hukum."

Semoga pencerahan hukum ini bisa menambah wawasan, membuka pandangan baru, serta bermanfaat bagi para pembaca.

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Dalam dunia pendidikan, karya tulis ilmiah merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam menunjang perkembangan pen...
12/06/2023

Dalam dunia pendidikan, karya tulis ilmiah merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam menunjang perkembangan pendidikan di kalangan masyarakat. Sebuah permasalahan hukum yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat dapat dikaji secara ilmiah melalui karya tulis ilmiah, sehingga permasalahan hukum tersebut nantinya dapat ditemukan solusi yang berasal dari tulisan ilmiah yang dihasilkan melalui riset-riset tertentu. Pada kesempatan ini, melalui media baru yang bertajuk Karya Tulis Ilmiah MAN Law Firm, kami membagikan karya tulis ilmiah berupa jurnal yang berjudul: “Bisakah Hakim Dijadikan Saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara?”. Karya tulis ilmiah ini ditulis oleh M. Amin Nasution, S.H., M.H. (Managing Partner of MAN Law Firm) yang dipublikasikan di Jurnal Ilmu Hukum: Supremasi Hukum (Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Syekh Yusuf Tangerang; ISSN: 0216-5740), Volume 16, Nomor 2, Juli 2020, halaman 35-42. Anda dapat mengakses karya tulis ilmiah dimaksud melalui link bit.ly/KTIMAN1. Semoga karya tulis ilmiah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Selamat membaca!

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Pada waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020 silam, MAN Law Firm berkesempatan untuk menjadi Kuasa Hukum d...
10/05/2023

Pada waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020 silam, MAN Law Firm berkesempatan untuk menjadi Kuasa Hukum dari salah satu kontestan dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Selama menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut, Tim Kuasa Hukum MAN Law Firm yang dipimpin langsung oleh M. Amin Nasution, S.H., M.H. berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik, terlebih Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sendiri juga merupakan salah satu jenis hukum acara yang tidak mengenal ‘santai’, mengingat tenggang waktu dari satu agenda ke agenda lainnya yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan hukum acara di peradilan lainnya. Meskipun berhadapan dengan beragam dinamika ketika menjadi Kuasa Hukum dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, MAN Law Firm tetap menjalankan kuasa dengan mengedepankan kepentingan klien.

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Mengingat eratnya hubungan antara sebuah perkara pidana dengan kepentingan umum, sudah menjadi hal yang lumrah jika suat...
11/04/2023

Mengingat eratnya hubungan antara sebuah perkara pidana dengan kepentingan umum, sudah menjadi hal yang lumrah jika suatu perkara pidana mendapatkan atensi tersendiri dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak jarang bagi masyarakat dalam ‘turut menilai’ bersalah atau tidaknya seseorang dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang dapat menghapus tindakan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut. Salah satu alasan penghapus pidana yang sering dijumpai dalam perkara-perkara pidana adalah pembelaan diri atau noodweer. Dalam praktiknya, jika unsur pembelaan diri dalam sebuah perkara pidana terbukti (meskipun Terdakwa memang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum), maka bisa dipastikan Terdakwa bisa dijatuhkan vonis berupa putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Adapun contoh konkrit mengenai hal tersebut dapat dilihat melalui kaidah hukum yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya dengan nomor register 964 K/PID/2015 tanggal 11 November 2015 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: "Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja melakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah memenuhi unsur delik 'pembunuhan' sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi dikarenakan perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, maka Terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging)."

Semoga pencerahan hukum ini bisa menambah wawasan, membuka pandangan baru, serta bermanfaat bagi para pembaca.

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Perjanjian pada prinsipnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam KUHPerdata. Meskipun demikian, pada praktiknya,...
07/03/2023

Perjanjian pada prinsipnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam KUHPerdata. Meskipun demikian, pada praktiknya, ada orang-orang yang dilaporkan ke pihak kepolisian karena tidak memenuhi janji yang telah ditentukan. Umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang tersebut (terlapor) telah menipu pelapor karena janji yang harus dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah melakukan kewajibannya sebagaimana yang terdapat dalam perjanjian yang mengikatkan kedua belah pihak. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum: kapan seseorang yang tidak memenuhi sebuah perjanjian dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga penyelesaian perkaranya harus dilakukan secara perdata; dan kapan orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan penipuan, sehingga penyelesaian perkaranya dilakukan secara pidana. Mahkamah Agung kemudian menjawab permasalahan hukum tersebut dengan memberikan kaidah hukum melalui putusannya dengan nomor register 1689 K/Pid/2015 tanggal 12 Januari 2016 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: “Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan kasus Terdakwa bukan kasus pidana melainkan kasus perdata selanjutnya utang piutang antara Terdakwa dengan Astrindo Travel adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan, karena Terdakwa dalam melakukan pemesanan tiket tersebut telah menggunakan nama palsu atau jabatan palsu, sehingga hubungan hukum keperdataan yang tidak didasari dengan kejujuran dan adanya itikad buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan.”

Semoga pencerahan hukum ini bisa menambah wawasan, membuka pandangan baru, serta bermanfaat bagi para pembaca.

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Perjanjian merupakan sebuah ‘akar’ dari timbulnya hubungan hukum antara para pihak yang sepakat untuk mengikatkan diriny...
14/02/2023

Perjanjian merupakan sebuah ‘akar’ dari timbulnya hubungan hukum antara para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya. Dengan timbulnya hubungan hukum tersebut, seringkali ditemukan permasalahan hukum dimana salah satu pihak yang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian dimaksud justru malah melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak. Ketika kasus tersebut diajukan ke pengadilan, sering diperdebatkan antara para pihak bahwa apakah kasus seperti itu masuk kategori telah melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Untuk menjawab perdebatan tersebut, Mahkamah Agung kemudian telah memberikan kaidah hukum melalui putusannya dengan nomor register 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: "Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak."

Semoga pencerahan hukum ini bisa menambah wawasan, membuka pandangan baru, serta bermanfaat bagi para pembaca.

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Dalam Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, telah diatur bahwa mata uang rupiah wajib digunakan dalam setiap t...
30/01/2023

Dalam Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, telah diatur bahwa mata uang rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang bertujuan pembayaran serta kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang. Dengan adanya ketentuan tersebut, timbul permasalahan hukum baru: apakah ketentuan dimaksud mengikat juga terhadap pengadilan dalam memutus perkara dimana dalam tuntutan/petitum para pihak menggunakan mata uang asing? Menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Agung telah memberikan kaidah hukum melalui putusannya dengan nomor register 2992 K/Pdt/2015 tanggal 19 April 2016 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: “Terkait dengan tuntutan ganti rugi dapat dibenarkan secara hukum, namun demikian jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat/Pemohon Kasasi kepada Penggugat/Termohon Kasasi harus dalam bentuk mata uang rupiah bukan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), karena berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah wajib digunakan untuk penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang yang dilakukan di wilayah NKRI. Majelis Hakim demi hukum terikat oleh ketentuan pasal tersebut dengan mewajibkan para pihak mematuhi Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011. Oleh sebab itu, putusan Judex Factie harus diperbaiki sepanjang mengenai ganti rugi yaitu harus dalam bentuk Rupiah berdasarkan nilai kurs yang ditentukan Bank Indonesia pada tanggal-tanggal Penggugat/Termohon Kasasi melakukan pembayaran kepada vendor serta pembayaran lain yang telah dilakukan oleh Penggugat." Mahkamah Agung selanjutnya melalui SEMA No. 1 Tahun 2017 juga telah menyepakati bahwa: dalam hal Majelis Hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat p**a perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai “Kurs Tengah” yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan.

Semoga pencerahan hukum ini bisa menambah wawasan, membuka pandangan baru, serta bermanfaat bagi para pembaca.

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan sebuah permasalahan hukum dimana suatu harta yang dikuasai oleh suatu pihak dig...
16/01/2023

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan sebuah permasalahan hukum dimana suatu harta yang dikuasai oleh suatu pihak digugat untuk dikembalikan kepada pihak yang menggugat dengan dalih bahwa harta tersebut adalah merupakan harta warisan yang belum dibagi. Atas gugatan demikian, Tergugat yang secara riil menguasai harta dimaksud sering mendalilkan bahwa gugatan yang diajukan kurang pihak karena gugatan tidak diajukan oleh semua ahli waris. Terhadap fenomena tersebut, Mahkamah Agung telah memberikan kaidah hukum melalui putusannya dengan nomor register 224 K/Sip/1959 tanggal 5 Januari 1959 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: "Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua ahli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung Penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena Tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya."

Semoga pencerahan hukum ini bisa menambah wawasan, membuka pandangan baru, serta bermanfaat bagi para pembaca.

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Alasan ditemukannya bukti baru (novum) sebagai alasan dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum...
03/01/2023

Alasan ditemukannya bukti baru (novum) sebagai alasan dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam perkara perdata adalah hal yang umum terjadi dalam praktik, mengingat alasan tersebut juga merupakan alasan yang paling dikenal oleh kalangan masyarakat. Meskipun begitu, sering dijumpai keadaan dimana bukti yang diklaim sebagai novum tersebut sebenarnya bukanlah merupakan novum sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengajuan permohonan peninjauan kembali dimaksud menjadi sia-sia. Hal ini terjadi tidak terlepas dari adanya miskonsepsi dari kalangan penegak hukum maupun masyarakat terkait novum itu sendiri.

Dengan merujuk kepada peristiwa tersebut, Referensi Hukum kali ini telah membuat artikel mengenai teori dan praktiknya pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan adanya novum dalam perkara perdata, dimana artikel ini dapat dibaca di lawfirmman.com/rh/3, atau dapat diakses dengan mengunjungi website kami lalu ke halaman “Referensi Hukum”. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan, membuka pandangan baru, serta bermanfaat bagi para pembaca.

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Jika tidak ingin menjadi bumerang di kemudian hari, sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk berhati-hati dalam m...
20/12/2022

Jika tidak ingin menjadi bumerang di kemudian hari, sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menetapkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha itu sendiri yang dituangkan dalam suatu produk yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, hal mana lazim disebut sebagai klausula baku. Karena menurut peraturan perundang-undangan, terdapat klausula-klausula baku yang dapat dinyatakan batal demi hukum secara sendirinya jika klausula baku tersebut melanggar apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang, dimana salah satunya ialah klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Meskipun sudah ada payung hukumnya, klausula baku dimaksud masih sering kita temui di kegiatan-kegiatan usaha sebagai penunjang aktivitas sehari-hari, sebagai contoh: kegiatan usaha di bidang layanan parkir kendaraan. Dalam memberikan perlindungan hukum lebih kepada konsumen, Mahkamah Agung - R.I. juga telah memberikan kaidah hukum melalui putusannya dengan nomor register 2078 K/Pdt/2009 tanggal 30 November 2010 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: "Hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengusaha parkir adalah "perjanjian penitipan", yang jika dihubungkan dengan Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata, maka Tergugat (pengusaha parkir) berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Penggugat (pemilik kendaraan) di tempat tempat pengelolaan Tergugat, sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka pihak Tergugat harus bertanggungjawab."

Semoga pencerahan hukum ini bisa menambah wawasan, membuka pandangan baru, serta bermanfaat bagi para pembaca.

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Klaim terhadap asuransi jiwa oleh ahli waris tertanggung merupakan salah satu permasalahan hukum asuransi yang sering di...
16/12/2022

Klaim terhadap asuransi jiwa oleh ahli waris tertanggung merupakan salah satu permasalahan hukum asuransi yang sering dijumpai di Indonesia, terutama mengenai tenggang waktu untuk mengajukan klaim tersebut. Terhadap permasalahan hukum tersebut, Mahkamah Agung - R.I. melalui putusannya dengan nomor register 3726 K/Pdt/1985 tanggal 30 Juni 1987 telah memberikan kaidah hukum yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: "Tenggang waktu untuk mengajukan klaim terhadap asuransi jiwa oleh ahli waris tertanggung, dihitung sejak ahli waris tersebut mengetahui persyaratan untuk mengajukan klaim tersebut."

Semoga pencerahan hukum ini bisa menambah wawasan, membuka pandangan baru, serta bermanfaat bagi para pembaca.

MAN Law Firm,
Berintegritas dan Profesional

Address

OGIE Plaza Blok A/07, Jalan Siliwangi No. 8, Benda Baru
Pamulang
15416

Opening Hours

Monday 08:30 - 16:00
Tuesday 08:30 - 16:00
Wednesday 08:30 - 16:00
Thursday 08:30 - 16:00
Friday 08:30 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when M Amin Nasution, SH, MH. & Partners Law Firm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share