30/10/2024
Buol, 30 Oktober 2024 – Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol (FPPB) mengadakan aksi di DPRD Kabupaten Buol untuk menuntut agar DPRD menggunakan kewenanganya untuk mengambil langkah dalam upaya penyelasaian permasalahan kemitraan pembangunan kebun antara petani dengan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) yang telah merugikan para petani.
Kedatangan mereka ke Gedung DPRD Kabupaten Buol untuk mendesak anggota Dewan mengambil langkah serius untuk memastikan dipenuhinya hak hak para petani pemilik lahan yang tidak diberikan oleh PT. HIP selama membangun kemitraan pembangunan kebun sawit.
"Kami sudah terlalu lama menunggu pemerintahan Daearah Buol untuk menyelesaikan masalah ini. Selama bertahun-tahun, petani terus dirugikan dan hak-hak kami dilanggar. Penting menjadi catatan periode sebelumnya DPRD telah membentuk tim PANSUS dua kali selama 9 bulan bekerja tetapi tidak mengeluarkan hasil bahkan PANSUS Kedua tidak diparipurnakan, untuk itu kami datang lagi karena sudah ada anggota-anggota Dewan yang baru periode 2024-2029" tegas Fatricia Ain, Koordinator FPPB.
Permasalahan kemitraan antara petani peserta program kemitraan dengan PT HIP telah berlangsung selama 16 tahun. Selama bermitra Petani tidak pernah mendapat transparansi atas pengelolaan kebun. Mereka juga tidak mendaptkan bagi hasil kebun secara adil oleh PT HIP. Bahkan, petani juga dibebani utang ratusan miliar rupiah oleh perusahaan.
Selain itu, PT HIP telah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses kemitraan, seperti yang telah diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI pada Juli 2024. Bahwa PT. HIP telah melanggar pasal 35 ayat 1 Undang undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
"Namun Kami juga mendaptkan ketidak adilan selama memperjuangkan hak kami, aparat kepolisian justeru berada dipihak perusahaan dan melindungi perusahaan bahkan kami mengalami intimidasi dan kriminalisasi atas laporan laporan perusahaan. Kami juga tidak mendapatkan hak yang sama dihadapan hukum, pihak kepolisian mengabaikan laporan laporan yang dilakukan oleh para petani”.
Keberpihakan aparat kepolisian sangat tampak, 8 laporan dari petani yang mendapat kekerasan dan laporan dugaan korupsi sampai saat ini tidak ditindaklanjuti, lain halnya dengan laporan dari pihak PT. HIP, proses sangat cepat bahkan sudah satu orang petani ditetapkan sebagai tersangka, tidak hanya itu satu orang petani pernah akan dijemput paksa dari rumahnya dengan alasan dituduh mencuri, tetapi setalah dikepolisian laporan polisi tidak teregistrasi.
Kami juga merasa telah diabaikan oleh Penjabat Bupati, Janji menyelesaikan masalah sampai akhir jabatanya tidak mampu dia buktikan. Bahkan penabat Bupati tidak konsisten dan cenderung mendukung pihak PT. HIP untuk memperburuk kemitraan karena melakukan pangalihan pengelolaan kebun kemitraan kepada perusahaan baru PT. Usaha Kelola Maju Investasi.
Oleh karenanya Fatrisia Berharap kepada para anggota Dewan yang baru agar dapat menggunakan keweanganya dengan serius untuk memastikan seluruh hak para petani tidak dilanggar dan dapat dipenuhi.
Sorotanhits