07/02/2026
Sebuah rekaman suara viral di media sosial menampilkan Ujang Hasmi, warga Talang Tinggi, melakukan penghinaan dan ancaman terhadap profesi wartawan, dengan menyebut “wartawan 50 ribu” dan mengancam akan melaporkan ke polisi jika pemberitaan salah.
Kuasa hukum Suwito Winoto menyatakan bahwa ucapan tersebut bukan hanya penghinaan pribadi, melainkan serangan terhadap institusi pers yang dilindungi konstitusi, dan dapat dipidanakan berdasarkan KUHP.
Kapolres Banyuasin telah menerima laporan dan sedang mengkaji rekaman tersebut, serta berencana memanggil Ujang Hasmi untuk dimintai keterangan.
Insiden ini diduga terkait dengan liputan wartawan tersebut mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan tenaga PPPK di Kesbangpol Kabupaten Banyuasin, yang saat ini sedang dalam proses pengadilan.