05/05/2026
Dinamika Komunikasi Publik dan Isu Gugatan Keabsahan Ijazah Mantan Presiden Republik Indonesia
PALEMBANG – Kantor Hukum Amanah Nusantara mencermati dinamika yang berkembang di ruang publik terkait isu komunikasi antara Refly Harun dengan Habiburokhman, yang dikaitkan dengan polemik gugatan keabsahan ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai bagian dari komunitas penegak hukum, kami memandang bahwa peristiwa tersebut tidak semata-mata merupakan persoalan komunikasi personal, melainkan perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola kelembagaan dan prinsip-prinsip negara hukum.
Dalam perspektif hukum tata negara, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, secara moral dan institusional diharapkan menjaga ruang komunikasi publik yang konstruktif, khususnya terhadap isu-isu hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Adapun terkait gugatan mengenai keabsahan ijazah Presiden Republik Indonesia, secara yuridis pembuktian terhadap dokumen autentik tunduk pada ketentuan Pasal 1870 KUH Perdata dan Pasal 165 HIR, yang memberikan kekuatan pembuktian sempurna terhadap akta autentik sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum yang sah.
Namun demikian, Kantor Hukum Amanah Nusantara menegaskan bahwa setiap pihak wajib menjunjung tinggi asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence). Oleh karena itu, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), segala bentuk tuduhan atau spekulasi tidak dapat dijadikan sebagai dasar penilaian hukum yang sah.
Kami juga memandang bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang bersifat terbuka, dengan tetap memperhatikan batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, setiap pejabat publik, termasuk pimpinan lembaga legislatif, diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kehati-hatian institusional dan keterbukaan komunikasi, guna mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan stabilitas hukum dan kepercayaan publik.
Kantor Hukum Amanah Nusantara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:
Mengedepankan sikap kritis yang berbasis data dan fakta hukum;
Tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi;
Menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dalam menyelesaikan setiap sengketa, termasuk melalui jalur peradilan maupun sengketa informasi publik.
Kami menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), dimana setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, kami berpandangan bahwa penyelesaian polemik ini harus diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Demikian keterangan ini disampaikan sebagai bentuk kontribusi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Kantor Hukum Amanah Nusantara
Advokat & Konsultan Hukum
berat