Lembaga Bantuan Hukum PLG

Lembaga Bantuan Hukum PLG Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang didirikan pada tanggal 18 September 1979

30/04/2026
30/04/2026

Hari ini tanggal 30 April 2026 agenda sidang pembacaan perbaikan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap 25 media di Sumatera Selatan Gugatan dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2025/Pn.Plg. Hakim menyampaikan agenda sidang berikutnya yaitu Jawaban melalui E-court 07 Mei 2026. Replik Penggugat melalui e-court 14 Mei 2026. Duplik Tergugat melalui E-court 04 Juni 2026. Verifikasi berkas asli, hadir di persidangan 11 Juni 2026. Saksi hadir di persidangan 18 Juni 2026.
Kebebasan pers bukan sekadar hak, tapi fondasi demokrasi. Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap jurnalis berhak menyampaikan kebenaran tanpa takut dibungkam. Secara internasional, kebebasan pers diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 19, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mencari dan menyebarkan informasi melalui media apa pun. Undang-Undang Pers hadir untuk melindungi, bukan membatasi. Jika suara pers ditekan, maka suara rakyat ikut dipadamkan. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, dan intervensi. Namun kebebasan ini bukan tanpa arah, ia berdiri di atas tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran, menjaga akurasi, dan berpihak pada kepentingan publik. Saat pers ditekan, yang terancam bukan hanya jurnalis, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran
Saat pers dibungkam, demokrasi kehilangan pengawasnya.

24/04/2026

Pada hari kamis, 23 April 2026. " Aliansi Suara Orang Muda Melawan krisis Iklim " Dari Sumsel Untuk Bumi
Bersama ratusan orang muda turun ke jalan bukan sekedar seremoni, tapi pengigat keras bahwa bumi sedang kita abaikan dan dampaknya nyata.

Banjir yang terus berulang di Palembang bukan lagi bencana alam semata, melainkan cermin kegagalan tata kelola lingkungan dan perencanaan kota. Ketika ruang hijau digerus, drainase tak terawat dan kebijakan hanya sibuk pada pembangunan tanpa keberlanjutan, maka air akan selalu menemukan jalannya - ke rumah warga, jalanan yang terendam serta kehidupan yang terganggu.

Banjir bukan saja hanya persoalan lingkungan tapi ialah Hak Asasi Manusia, ketika warga kehilangan tempat tinggal, akses air bersih terganggu dan aktivitas ekonomi lumpuh maka yang dilanggar bukan hanya keseimbangan alam tetapi juga hak dasar untuk hidup layak, aman dan sejahtera.

Kami menolak narasi bahwa ini sekedar bencana alam, kami menegaskan bahwa ini adalah krisis yang diproduksi secara sistematis.

Pemerintah tidak boleh abai, karena diamnya kebijakan adalah bisingnya penderitaan rakyat.





23/04/2026

Hari ini tanggal 23 April 2026 agenda sidang pembacaan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap 25 media di Sumatera Selatan Gugatan dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2025/Pn.Plg. Penggugat hadir dengan menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa Tergugat 19 telah melakukan perdamaian dengan Penggugat. ​Hakim meminta Penggugat untuk memperbaiki gugatan dengan mengeluarkan Tergugat 19 sebagai pihak Tergugat di dalam gugatan. ​Hakim melakukan penundaan persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 April 2026.
Kebebasan pers bukan sekadar hak, tapi fondasi demokrasi. Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap jurnalis berhak menyampaikan kebenaran tanpa takut dibungkam. Undang-Undang Pers hadir untuk melindungi, bukan membatasi. Jika suara pers ditekan, maka suara rakyat ikut dipadamkan. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, dan intervensi. Namun kebebasan ini bukan tanpa arah, ia berdiri di atas tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran, menjaga akurasi, dan berpihak pada kepentingan publik. Saat pers ditekan, yang terancam bukan hanya jurnalis, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Saat pers dibungkam, demokrasi kehilangan pengawasnya.

KAWAL PERSIDANGAN!!!Selamatkan Kebebasan Pers"Pers adalah suara kebenaran"🗓23 April 2026Pukul : 09.00 WIB📍Pengadilan Neg...
22/04/2026

KAWAL PERSIDANGAN!!!
Selamatkan Kebebasan Pers
"Pers adalah suara kebenaran"
🗓23 April 2026
Pukul : 09.00 WIB
📍Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus

09/04/2026

Di ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, suasana justru terasa hening dan menggantung. Hari ini, pihak media hadir sebagai tergugat, siap menghadapi proses hukum dan memberikan penjelasan atas perkara yang diajukan. Namun, ironi terjadi—pihak penggugat yang seharusnya hadir untuk memperjuangkan gugatannya justru tidak tampak di ruang persidangan.

Kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, tetapi hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ketika pers diancam, demokrasi sedang dilemahkan. Melindungi kebebasan pers berarti melindungi hak asasi manusia.

Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.


KAWAL PERSIDANGAN!!!Selamatkan Kebebasan Pers"Pers adalah suara kebenaran"🗓09 April 2026Pukul : 09.00 WIB📍Pengadilan Neg...
08/04/2026

KAWAL PERSIDANGAN!!!
Selamatkan Kebebasan Pers
"Pers adalah suara kebenaran"
🗓09 April 2026
Pukul : 09.00 WIB
📍Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus

Segenap Keluarga Besar LBH Palembang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyyah, "Taqabballahu minna wa min...
20/03/2026

Segenap Keluarga Besar LBH Palembang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyyah, "Taqabballahu minna wa minkum. Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Media StatementUsut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie YunusJakarta, 13 Maret 2026 — Wakil Koordinator Kom...
13/03/2026

Media Statement
Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

Jakarta, 13 Maret 2026 — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB. Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%.

Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.

Jakarta, 13 Maret 2026
Badan Pekerja KontraS

Dimas Bagus Arya
Koordinator

Narahubung:
+62 812-3275-8888
+62 821-7579-4518
+62 821-1418-3845

*Catatan: Terkait dengan peristiwa ini, kami mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri media briefing pada pukul 16.00 di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat.

LBH Palembang membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja/buruh di Sumatera Se...
11/03/2026

LBH Palembang membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja/buruh di Sumatera Selatan yang hak-hak normatifnya dilanggar oleh perusahaan/pemberi kerja.

Setiap praktik tidak dibayarkannya THR, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, keterlambatan pembayaran, maupun bentuk pelanggaran ketenagakerjaan lainnya merupakan pelanggaran hukum dan bentuk pengingkaran terhadap hak dasar pekerja/buruh.

Melalui Posko ini, LBH Palembang menegaskan keberpihakan kepada pekerja/buruh untuk melawan praktik-praktik eksploitatif, serta mendorong penegakan hukum ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada kelompok rentan.

- Waktu Pelaksanaan : Hari dan jam pelayanan :
Senin-Jumat Pukul 09.30 WIB-12.00 WIB

- Tempat : Kantor LBH Palembang
Alamat : Jl HBR Motik No.12A, RT/RW 29/09,
Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar
Kota Palembang.

"Pelayanan Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dibuka sejak 11 maret hingga 26 maret 2026.


Gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan menjadi preseden serius bagi kebebasan pers dan praktik demokrasi. LBH Pal...
07/03/2026

Gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan menjadi preseden serius bagi kebebasan pers dan praktik demokrasi. LBH Palembang sebagai kuasa Hukum dari 13 media menegaskan bahwa karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers sesuai Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata.

Pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan penjaga keterbukaan informasi bagi publik. Upaya menggugat karya jurnalistik berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers serta mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

LBH Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kemerdekaan pers dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas jurnalis untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini

Membungkam Pers Berarti Membungkam Hak Publik Untuk Mengetahui Kebenaran.

Address

Jalan HBR Motik No. 12A Rt. 29 Rw. 09 Kel. Karya Baru KM. 8 Kec. Alang-Alang Lebar
Palembang
30152

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+627115610122

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Bantuan Hukum PLG posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category