23/06/2026
π MENDIRIKAN PT? KENALI SYARATNYA DULU!
Sebelum PT Anda resmi beroperasi, Kementerian Hukum wajib memberikan pengesahan badan hukum. Tanpa pengesahan ini, PT Anda belum sah secara hukum.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
β
Akta pendirian PT yang telah dibuat di hadapan Notaris
β
Nama PT tidak sama/mirip dengan PT yang sudah ada
β
Pendiri minimal 2 orang (WNI/WNA) atau 1 entitas hukum
β
Modal dasar minimal Rp 50.000.000 (untuk PT umum)
β
Modal ditempatkan & disetor minimal 25% dari modal dasar
β
Alamat domisili PT yang jelas dan sah
β
Maksud & tujuan serta kegiatan usaha yang sesuai KBLI
Proses pengesahan dilakukan melalui sistem AHU Online oleh Notaris yang ditunjuk.
Butuh pendampingan? Kantor Hukum Miko Kamal & Associates siap membantu dari awal hingga PT Anda resmi berdiri. πΌ
π Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
KonsultanHukum BadanHukum PT HukumPerusahaan LawyerIndonesia