06/05/2026
⚖️ Korporasi Bisa Dipidana!
Mulai 2 Januari 2026, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku — dan membawa perubahan besar bagi dunia usaha di Indonesia.
Untuk pertama kalinya, korporasi secara tegas diakui sebagai subjek hukum pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1).
Artinya, bukan hanya individu — PT, yayasan, koperasi, BUMN, firma, hingga CV pun kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
🔍 Siapa saja yang bisa terkena?
→ Pengurus dengan kedudukan fungsional
→ Pemberi perintah
→ Pemegang kendali
→ Pemilik manfaat (beneficial owner)
📋 Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pidana denda, pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, hingga pembubaran korporasi.
Sudahkah perusahaan Anda memiliki sistem kepatuhan hukum yang kuat?
💬 Konsultasikan dengan kami sebelum terlambat.
Miko Kamal & Associates
PidanaKorporasi LegalUpdate HukumIndonesia KonsultasiHukum ComplianceHukum